Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah

Menurut Sumitro (1990), peningkatan pajak daerah dapat dilakukan melalui dua cara yaitu
Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah
Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah

1. Intensifikasi Pajak
Intensifikasi pajak adalah peningkatan intensitas pungutan terhadap suatu subyek dan obyek pajak yang potensial namun belum tergarap atau terjaring pajak serta memperbaiki kinerja pemungutan agar dapat mengurangi kebocoran-kebocoran yang ada. Upaya intensifikasi dapat ditempuh melalui dua cara yaitu



a. Penyempurnaan administrasi pajak
b. Peningkatan mutu pegawai atau petugas pemungut
c. Penyempurnaan Undang-Undang Pajak

2. Ekstensifikasi Pajak
Ekstensifikasi pajak yaitu upaya memperluas subyek dan obyek pajak serta penyesuaian tarif. Ekstensifikasi pajak antara lain dapat ditempuh melalui cara:
a. Perluasan wajib pajak
b. Penyempurnaan tarif
c. Perluasan obyek pajak



Sumber:
Skripsi Lintan Gupita, Analisis Penerimaan Pajak Reklame Di Kota Semarang Tahun 1990-2011 (Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2013)

Post a Comment for "Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah"