Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pajak Daerah sebagai Salah Satu Sumber PAD

Menurut Undang–undang No.18 Tahun 1987, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.34 Tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang dimaksud dengan pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan pembangunan daerah. Pajak daerah ini terdiri atas:

1. Pajak Daerah tingkat I (Propinsi)
Contoh: Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.

2. Pajak Daerah tingkat II (Kabupaten/Kota)
Contoh: Pajak hotel dan restoran, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak
hiburan, pajak pengambilan bahan galian golongan C dan pajak parkir.


Dalam pengelolaan pemungutan pajak daerah berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Menurut Undang-undang No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, menyebutkan jenis-jenis pajak daerah Kabupaten/Kota terdiri dari:

1. Pajak Hotel dan Restoran
Adalah pajak atas pelayanan hotel dan restoran. Menurut peraturan daerah No. 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran, yang dimaksud dengan Pajak Hotel dan Restoran adalah pungutan daerah atas pelayanan hotel dan restoran. Subyek pajak hotel dan restoran adalah orang atau pribadi yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel dan restoran, sedangkan obyek pajaknya adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel dan restoran. Besarnya tarif pajak adalah adalah 10% dari jumlah pembayaran.

2. Pajak Hiburan
Adalah pungutan daerah atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan, ketangkasan, dan atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolah raga. Pajak Hiburan dipungut berdasarkan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2001 tentang Pajak Hiburan. Penyelenggara hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan baik untuk dan atas nama sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya. Subyek pajak ini adalah orang pribadi atau badan yang menonton dan atau menikmati hiburan dan objek pajaknya adalah semua penyelenggaraan hiburan.

3. Pajak Reklame
Adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat perbuatan, atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunaan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memuji suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk mencari perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan atau di dengarkan dari suatu tempat umum kecuali yang perlukan oleh pemerintah. Subyek pajak ini adalah orang pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan atau memesan reklame, sedangkan obyek pajak ini adalah semua penyelenggaraan reklame. Tarif pajak ini ditetapkan sebesar 25% dari nilai sewa reklame.

4. Pajak Penerangan Jalan
Adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, dengan ketentuan bahwa di wilayah daerah tersebut tersedia penerangan jalan, yang rekeningnya dibayar oleh pemerintah daerah. Pajak penerangan jalan umum dipungut berdasarkan Peraturan Daerah No.12 Tahun 2001. Subyek pajak ini adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, sedangkan obyek pajak ini adalah setiap pengguna tenaga listrik.

5. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
Pajak ini dipungut berdasarkan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 1998. Pajak pengambilan bahan galian golongan C adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan pengambilan bahan galian golongan C. Subyek pajak ini adalah orang pribadi atau badan yang mengambil bahan galian golongan C, sedangkan obyek pajak ini adalah kegiatan pengambilan bahan galian golongan C. Besarnya tarif pajak ini ditetapkan sebesar 20% dari dasar pengenaan pajak yaitu nilai jual hasil pengambilan bahan galian golongan C.

6. Pajak Permanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
Pajak ini adalah pajak atas setiap pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan. Subyek pajak ini adalah orang pribadi atau badan yang mengambil dan atau pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan, sedangkan objek pajak ini adalah pengambilan air bawah tanah dan air permukaan. Besarnya tarif pajak ini ditetapkan sebesar 20% dari nilai perolehan air.

7. Pajak Parkir
Adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan
jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.
Selain memungut pajak, Pemerintah Daerah juga bisa memungut retribusi. Adapun yang dimaksud retribusi menurut Undang-undang No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

(Dini, 2010) Seperti dengan pajak, retribusi juga ditetapkan dengan peraturan daerah. Retribusi dipungut dengan menggunakan surat keterangan retribusi daerah atau dokumen lain yang dipersamakan. Berdasarkan hal tersebut diatas maka seharusnya masyarakat menyadari bahwa tujuan pemungutan pajak dan retribusi adalah untuk pembangunan daerah dan untuk lebih menegakkan kemandirian dalam pembiayaan pembangunan daerah, sebab kemungkinan pada dasarnya akan lebih menjamin ketahanan daerah khususnya ketahanan dibidang ekonomi.

Kesadaran yang tinggi dalam melakukan pembayaran pajak akan menjadikan pembangunan dapat lebih digiatkan lagi, sebaliknya apabila masyarakat menyadari maka penerimaan atau pemasukan uang akan berkurang, dengan sedirinya pembangunan kurang lancar. Demikian pula penerimaan pendapatan yang dikelola oleh pemerintah terutama pajak daerah seluruhnya untuk kepentingan daerah sendiri dan untuk melaksanakan pembangunan daerah.



--- --- ---
Sumber:

Skripsi Lintan Gupita, Analisis Penerimaan Pajak Reklame Di Kota Semarang Tahun 1990-2011 (Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2013)

Post a Comment for "Pajak Daerah sebagai Salah Satu Sumber PAD"