Pajak Daerah sebagai Salah Satu Sumber PAD
Menurut
Undang–undang No.18 Tahun 1987, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
No.34 Tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang dimaksud
dengan pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau
badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang digunakan untuk
membiayai pengeluaran pemerintah dan pembangunan daerah. Pajak daerah ini
terdiri atas:
1. Pajak Daerah
tingkat I (Propinsi)
Contoh: Pajak
kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air, bea balik nama kendaraan bermotor
(BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak pengambilan dan
pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
2. Pajak Daerah
tingkat II (Kabupaten/Kota)
Contoh: Pajak hotel
dan restoran, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak
hiburan, pajak
pengambilan bahan galian golongan C dan pajak parkir.
Dalam pengelolaan
pemungutan pajak daerah berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Menurut
Undang-undang No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah,
menyebutkan jenis-jenis pajak daerah Kabupaten/Kota terdiri dari:
1. Pajak Hotel dan
Restoran
Adalah pajak atas
pelayanan hotel dan restoran. Menurut peraturan daerah No. 3 Tahun 1998 tentang
Pajak Hotel dan Restoran, yang dimaksud dengan Pajak Hotel dan Restoran adalah
pungutan daerah atas pelayanan hotel dan restoran. Subyek pajak hotel dan
restoran adalah orang atau pribadi yang melakukan pembayaran atas pelayanan
hotel dan restoran, sedangkan obyek pajaknya adalah setiap pelayanan yang
disediakan dengan pembayaran di hotel dan restoran. Besarnya tarif pajak adalah
adalah 10% dari jumlah pembayaran.
2. Pajak Hiburan
Adalah pungutan
daerah atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis pertunjukan,
permainan, ketangkasan, dan atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun yang
ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak
termasuk penggunaan fasilitas untuk berolah raga. Pajak Hiburan dipungut
berdasarkan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2001 tentang Pajak Hiburan.
Penyelenggara hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan
hiburan baik untuk dan atas nama sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain
yang menjadi tanggungannya. Subyek pajak ini adalah orang pribadi atau badan
yang menonton dan atau menikmati hiburan dan objek pajaknya adalah semua
penyelenggaraan hiburan.
3. Pajak Reklame
Adalah pajak atas
penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat perbuatan, atau media yang
menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunaan untuk
memperkenalkan, menganjurkan atau memuji suatu barang, jasa atau orang, ataupun
untuk mencari perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang
ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan atau di dengarkan dari suatu tempat
umum kecuali yang perlukan oleh pemerintah. Subyek pajak ini adalah orang
pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan atau memesan reklame, sedangkan
obyek pajak ini adalah semua penyelenggaraan reklame. Tarif pajak ini
ditetapkan sebesar 25% dari nilai sewa reklame.
4. Pajak Penerangan
Jalan
Adalah pajak atas
penggunaan tenaga listrik, dengan ketentuan bahwa di wilayah daerah tersebut
tersedia penerangan jalan, yang rekeningnya dibayar oleh pemerintah daerah.
Pajak penerangan jalan umum dipungut berdasarkan Peraturan Daerah No.12 Tahun
2001. Subyek pajak ini adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga
listrik, sedangkan obyek pajak ini adalah setiap pengguna tenaga listrik.
5. Pajak
Pengambilan Bahan Galian Golongan C
Pajak ini dipungut
berdasarkan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 1998. Pajak pengambilan bahan galian
golongan C adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang
menyelenggarakan pengambilan bahan galian golongan C. Subyek pajak ini adalah
orang pribadi atau badan yang mengambil bahan galian golongan C, sedangkan
obyek pajak ini adalah kegiatan pengambilan bahan galian golongan C. Besarnya
tarif pajak ini ditetapkan sebesar 20% dari dasar pengenaan pajak yaitu nilai
jual hasil pengambilan bahan galian golongan C.
6. Pajak
Permanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
Pajak ini adalah
pajak atas setiap pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan. Subyek pajak
ini adalah orang pribadi atau badan yang mengambil dan atau pemanfaatan air
bawah tanah dan air permukaan, sedangkan objek pajak ini adalah pengambilan air
bawah tanah dan air permukaan. Besarnya tarif pajak ini ditetapkan sebesar 20%
dari nilai perolehan air.
7. Pajak Parkir
Adalah pajak yang
dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan
jalan oleh orang
pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun
yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan
kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.
Selain memungut
pajak, Pemerintah Daerah juga bisa memungut retribusi. Adapun yang dimaksud
retribusi menurut Undang-undang No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang
diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
(Dini, 2010)
Seperti dengan pajak, retribusi juga ditetapkan dengan peraturan daerah.
Retribusi dipungut dengan menggunakan surat keterangan retribusi daerah atau
dokumen lain yang dipersamakan. Berdasarkan hal tersebut diatas maka seharusnya
masyarakat menyadari bahwa tujuan pemungutan pajak dan retribusi adalah untuk
pembangunan daerah dan untuk lebih menegakkan kemandirian dalam pembiayaan
pembangunan daerah, sebab kemungkinan pada dasarnya akan lebih menjamin
ketahanan daerah khususnya ketahanan dibidang ekonomi.
Kesadaran yang
tinggi dalam melakukan pembayaran pajak akan menjadikan pembangunan dapat lebih
digiatkan lagi, sebaliknya apabila masyarakat menyadari maka penerimaan atau
pemasukan uang akan berkurang, dengan sedirinya pembangunan kurang lancar.
Demikian pula penerimaan pendapatan yang dikelola oleh pemerintah terutama
pajak daerah seluruhnya untuk kepentingan daerah sendiri dan untuk melaksanakan
pembangunan daerah.
--- --- ---
Sumber:
Skripsi Lintan Gupita, Analisis Penerimaan Pajak Reklame Di
Kota Semarang Tahun 1990-2011 (Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Universitas Diponegoro Tahun 2013)
Post a Comment for "Pajak Daerah sebagai Salah Satu Sumber PAD"