Pengertian Pajak Reklame
Pajak Reklame adalah salah satu pajak daerah dan salah satu sumber
Pendapatan Asli Daerah yang menunujukan posisi strategis dalam hal pendanaan
pembiayaan daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurut pasal 79 UU No. 22
tahun 1999 tentang pemerintah daerah adalah:
1. Pendapatan Asli Daerah
(PAD)
a. Penerimaan pajak daerah.
Pajak daerah adalah pungutan daerah menurut peraturan pajak
yang ditetapkan oleh daerah untuk pembiayaan rumah tangganya sebagai badan
hukum publik. Pajak daerah sebagai pungutan yang dilakukan pemerintah daerah
yang hasilnya digunakan untuk pembiayaan pengeluaran umum pemerintah yang balas
jasanya tidak secara langsung diberikan, sedang pelaksanaanya dapat dipaksakan.
b. Penerimaan Retribusi Daerah.
Retribusi daerah merupakan pungutan yang telah secara sah
menjadi pungutan daerah sebagai pembayaran pemakaian ataukarena memperoleh jasa
pekerjaan, usaha atau milik pemerintah daerah yang bersangkutan. Retribusi
daerah mempunyai sifat-sifat: pelaksanaanya bersifat ekonomis, ada imbalan
langsung walaupun memenuhi persyaratan-persyaratan formil dan materiil, tetapi
tetap ada alternatif untuk mau tidak mau membayar, merupakan pungutan yang pada
umumnya bersifat budgetairnya tidak menonjol, dalam hal-hal tertentu retribusi
daerah digunakan untuk sesuatu tujuan tertentu, tetapi dalam banyak hal
retribusi daerah tidak lebih dari pengembalian biaya yang telah dikeluarkan
oleh pemerintah daerah untuk memenuhi permintaan anggota masyarakat.
c. Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan
Kekayaan Daerah yang Dipisahkan. Yang disetor ke kas daerah,
baik perusahaan Hasil perusahaan milik daerah yang merupakan pendapatan daerah
adalah keuntungan bersih perusahaan daerah yang berupa dana pembangunan daerah
dan bagian untuk anggaran belanja daerah yang disetor ke kas daerah, baik
perusahaan daerah yang dipisahkan, sesuai dengan motif pendirian dan
pengelolaan, maka sifat perusahaan daerah adalah suatu kesatuan produksi yang
bersifat menambahkan penghasilan daerah, memberi jasa penyelenggaraan kemanfaatan
umum, dan memperkembangkan perekonomian daerah.
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah
Lain yang tidak termasuk ke dalam jenis-jenis pajak daerah
dan retribusi daerah dan pendapatan dinas-dinas. Lain-lain usaha daerah yang
sah mempunyai sifat pembuka kemungkinan bagi pemerintah daerah untuk melakukan
berbagai kegiatan yang menghasilkan baik berupa materi dalamhal kegiatan
tersebut bertujuan untuk menunjang, melapangkan atau memantapkan suatu
kebijakan pemerintah daerah suatu bidang tertentu. Beberapa macam lain-lain
Pendapatan Asli Daerah yang sah yaitu :
i. Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan
ii. Jasa giro
iii. Pendapatan bunga
iv. Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang
asing
2. Dana Perimbangan
Dana perimbangan diperoleh melalui bagian daerah dari
penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan baik dari sektor pedesaan, perkotaan,
perkebunan, pertambangan dari sumber daya alam serta bea perolehan hak atas
tanah dan bangunan.
3. Pinjaman Daerah
Pinjaman daerah adalah pinjaman dalam negeri yang bersumber
dari pemerintah, lembaga komersial dan atau penerbitan obligasi daerah dengan
diberitahukan kepada pemerintah sebelum tidaknya usulan pinjaman daerah
diproses lebih lanjut. Sedangkan yang berwenang mengadakan dan menanggung
pinjaman daerah adalah kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala
daerah atas persetujuan DPRD.
4. Lain-lain Pendapatan
Daerah yang sah.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah antara lain hibah atau
penerimaan dari Daerah Propinsi atau Daerah Kanupaten/Kota lainnya, dan
penerimaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan di atas memperlihatkan bahwa PAD merupakan bagian
dari pendapatan daerah yang salah satunya bersumber dari pajak. Pajak Reklame
adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Penyelenggaraan reklame adalah orang
atau badan yang menyelenggarakan reklame, baik untuk dan atas namanya sendiri
atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
--- --- ---
Sumber:
Skripsi Lintan Gupita, Analisis Penerimaan Pajak Reklame Di
Kota Semarang Tahun 1990-2011 (Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Universitas Diponegoro Tahun 2013)
Post a Comment for "Pengertian Pajak Reklame"