Tujuan dan Fungsi Pajak
Secara umum tujuan
yang dapat dicapai dari diberlakukannya pajak adalah untuk mencapai kondisi
meningkatnya ekonomi suatu negara yaitu (1) untuk membatasi konsumsi dan dengan
demikian mentransfer sumber dari konsumsi ke investasi. (2) untuk mendorong tabungan
dan menanam modal. (3) untuk mentransfer sumber dari tangan masyarakat ke
tangan pemerintah sehingga memungkinkan adanya investasi sumber dari tangan
masyarakat ke tangan pemerintah sehingga memungkinkan adanya investasi
pemerintah. (4) untuk mmodifikasi pola investasi. (5) untuk mengurangi
ketimpangan ekonomi dan (6) untuk memobilisasi surplus ekonomi (Nurkse, 1971)
dalam (Muchlis, 2002).
Untuk mencapai
tujuan, pemerintah perlu memegang asas-asas pemungutan dalam memilih alternatif
pemungutannya, sehingga didapat keserasian pemungutan pajak dengan tujuan dan
asas yang masih diperlukan. Asas-asas pemungutan pajak yang baik sebagaimana
dikemukakan oleh Adam Smith (Suparmoko, 1986) didasarkan pada:
1. Prinsip kesamaan
/ keadilan (equity)
Beban pajak harus
sesuai dengan kemampuan relatif dari setiap wajib pajak. Artinya orang yang
penghasilannya sama harus dikenakan pajak yang sama.
2. Prinsip
kepastian (certainty)
Pajak dikenakan
berdasarkan kepastian hukum yang bersifat tegas, jelas dan pasti bagi wajib
pajak maupun aparatur perpajakan.
3. Prinsip
kecocokan / kelayakan (convenience)
Pajak hendaknya
dikenakan pada saat wajib pajak merasa senang hati membayarkanya kepada
pemerintah karena pajak yang dibayarnya layak dan tidak memberatkan, misalnya
pada saat mempunyai uang.
4. Prinsip Ekonomi
(economy)
Dalam memungut
pajak, hendaknya tidak menimbulkan biaya yang lebih besar dari pada jumlah
penerimaan pajaknya.
Dengan demikian
dapat diketahui bahwa pada dasarnya pajak diorientasikan kepada kesenangan dan
pelaksanaan yang tidak memberatkan bagi masyarakat dan kepastian hukum sehingga
dengan hal tersebut tidak menjadikan masyarakat secarasadar dan sukarela untuk
membayar jumlah pajak yang terhutang. Fungsi pajak menurut Mardiasmo (2000)
dalambukunya yang berjudul “Perpajakan” adalah sebagai berikut :
(a) Fungsi
Budgetair
Pemungutan pajak
bertujuan untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara yang
pada waktunya akan digunakan oleh pemerintah untuk membiayai pengeluaran negara
baik untukpengeluaran rutin dalam melaksanakan mekanisme pemerintahan maupun
pengeluaran untuk membiayai pembangunan.
(b) Fungsi Mengatur
Pada lapangan
perekonomian, pengaturan pajak memberikan dorongan kepada pengusaha untuk
memperbesar produksinya, dapat juga memberikan keringanan atau pembesaran pajak
pada para penabung dengan maksud menarik uang dari masyarakat dan
menyalurkannya antara lain ke sektor produktif. Dengan adanya industri baru
maka dapat menampung tenaga kerja yang lebih banyak, sehingga pengangguran
berkurang dan pemerataan pendapatan akan dapat terlaksana untuk mencapai
keadilan sosial ekonomi dalam masyarakat.
Berdasarkan kedua
jenis fungsi pajak tersebut diatas, dapat dipahami atau dimengerti bahwa fungsi
budgeter pajak dikaitkan dengan anggaran pendapatan dan belanja negara umumnya
dan anggaran pendapatan daerah pada khususnya yang dimaksud untuk mengisi kas
negara atau daerah sebanyak-banyaknya dalam rangka pembiayaan pengeluaran rutin
pemerintah pusat atau daerah.
--- --- ---
Sumber:
Skripsi Lintan Gupita, Analisis Penerimaan Pajak Reklame Di
Kota Semarang Tahun 1990-2011 (Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Universitas Diponegoro Tahun 2013)
TRIMAKASIH BLOGNYA SANGAT MEMBANTU
ReplyDelete