Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Investasi dan Pertumbuhan PDRB

Definisi Investasi 
Teori ekonomi mengartikan atau mendefinisikan investasi sebagai pengeluaran-pengeluaran untuk membeli barang-barang modal dan peralatanperalatan produksi dengan tujuan untuk mengganti dan terutama menambah barang-barang modal dalam perekonomian yang akan digunakan untuk memproduksi barang dan jasa di masa depan. Investasi seringkali mengarah pada perubahan dalam keseluruhan permintaan dan mempengaruhi siklus bisnis, selain itu investasi mengarah kepada akumulasi modal yang dapat meningkatkan output potensial negara dan mengembangkan pertumbuhan ekonomi jangka panjang (Samuelson, 2003).

Investasi pada hakekatnya merupakan awal kegiatan pembangunan ekonomi. Investasi dapat dilakukan oleh swasta, pemerintah atau kerjasama antara pemerintah dan swasta. Investasi merupakan suatu cara yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan untuk jangka panjang dapat menaikan standar hidup masyarakatnya (Mankiw, 2003).

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal, adapun tujuan penyelenggaraan penanaman modal antara lain adalah untuk :


  1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional 
  2. Menciptakan lapangan pekerjaan 
  3. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan 
  4. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional 
  5. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional 
  6. Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan 
  7. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri 
  8. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 


Investasi, baik yang bersumber dari PMDN maupun PMA, tentunya diperlukan dalam mencapai suatu target pertumbuhan ekonomi dimana pertumbuhan ekonomi merupakan unsur penting dalam sebuah proses pembangunan.

Menurut UU No. 1 tahun 1967 dan UU No. 11 tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) adalah penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuanketentuan UU ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.

Sedangkan pengertian Modal Asing adalah : 

  • Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
  • Alat untuk perusahan, termasuk penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan yang dimasukan dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan Indonesia.
  • Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan UU ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.


Dalam UU No. 6 tahun 1968 dan UU No. 12 tahun 1970 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), disebutkan terlebih dahulu definisi modal dalam negeri pada pasal 1, yaitu :


  • Undang-undang ini dengan “modal dalam negeri” adalah “ bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak-hak dan bendabenda, baik yang dimiliki negara maupun swasta asing yang berdomisili di Indonesia yang disisihkan atau disediakan guna menjalankan suatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan-ketentuan pasal 2 UU No.12 tahun 1970 tentang penanaman modal asing.
  • Pihak swasta yang memiliki modal dalam negeri tersebut dalam ayat 1 pasal ini dapat terdiri atas perorangan dan/ atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Kemudian dalam pasal 2 disebutkan bahwa yang di maksud dalam UU ini dengan “Penanaman Modal Dalam Negeri” adalah penggunaan daripada kekayaan seperti tersebut dalam pasal 1, baik secara langsung atau tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan UU ini.


Hubungan Investasi dan Pertumbuhan PDRB
Peranan investasi terhadap kapasitas produksi memang sangat besar, karena investasi merupakan penggerak perekonomian, baik untuk penambahan faktor produksi maupun berupa peningkatan kualitas faktor produksi, investasi ini nantinya akan memperbesar pengeluaran masyarakat melalui peningkatan pendapatan masyarakat dengan cara multiplier effect. Faktor produksi akan mengalami penyusutan, sehingga akan mengurangi produktivitas dari faktorfaktor produksi tersebut. Supaya tidak terjadi penurunan produktivitas harus diimbangi dengan investasi baru yang lebih besar dari penyusutan faktor prduksi tersebut.


--- --- ---
Sumber:
Trias Fajar Novianto, Analisis Pengaruh Pendapatan Asli Daerah, Investasi dan Angkatan Kerja Terhadap Pertumbuhan PDRB Provinsi Jawa Tengah Tahun 1992-2011, Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2013


Post a Comment for "Investasi dan Pertumbuhan PDRB"