Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kelompok Pelaku Usaha Mikro (KPUM) di Kota Semarang

Keberadaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), merupakan fakta semangat jiwa kewirausahaan sejati di kalangan rakyat yang bisa menjadi perintis pembaharuan. Menyadari realitas ini, memfokuskan pengembangan ekonomi rakyat terutama pada usaha mikro merupakan hal yang sangat strategis (Mariah, 2008). 

Mengembangkan kelompok usaha ini secara riil strategis, setidaknya dilihat beberapa alasan yaitu, pertama, mereka telah mempunyai kegiatan ekonomi produktif sehingga kebutuhannya adalah pengembangan dan peningkatan kapasitas bukan penumbuhan, sehingga lebih mudah dan pasti; kedua, apabila kelompok ini diberdayakan secara tepat, mereka akan secara mudah berpindah menjadi sektor usaha kecil; ketiga, secara efektif mengurangi kemiskinan yang diderita oleh mereka sendiri maupun orang lain (Mariah, 2008).

Berlandaskan Undang-undang No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, pemerintah Kota Semarang khususnya Dinas Koperasi dan UMKM membuat program bagi usaha mikro yaitu pembentukan kelompok pelaku usaha mikro (KPUM) bagi para pelaku usaha mikro (PUM) di Kota Semarang. KPUM merupakan kelompok usaha yang berada di masyarakat dalam bentuk usaha mikro. Adanya program ini sebagai bentuk inovasi Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang untuk mengembangkan usaha mikro di Kota Semarang.

Selain itu, dalam rangka mendukung upaya penanganan kemiskinan di kota Semarang dan pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat, khususnya para pelaku usaha mikro (PUM), maka diberikan bantuan peralatan usaha yang pengadaan dan penyalurannya dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Semarang No. 518.3/245 tentang Penetapan Kelompok Pelaku Usaha Mikro (KPUM) yang Mendapatkan Bantuan Peralatan Usaha bagi Pelaku Usaha Mikro (PUM) Tahun 2011.

Keberadaan Kelompok-Kelompok Pelaku Usaha Mikro (KPUM) di masyarakat selama ini sangat besar manfaatnya bagi anggota, khususnya dalam rangka membantu mengembangkan kegiatan usaha. KPUM juga menjadi sarana alternatif yang positif dalam mendapatkan mitra usaha, bantuan modal usaha dan bantuan alat produksi sehingga kegiatan usaha anggota KPUM menjadi lebih terarah, dapat saling bersinergi, kuat, kokoh dan mandiri. 

Seiring dengan makin banyaknya pelaku usaha mikro yang tergabung dalam KPUM dan membutuhkan dukungan pemerintahan guna pengembangan usahanya, sangat wajar bila para PUM (Pelaku Usaha Mikro) dan KPUM berharap mendapat bantuan dari pemerintah. Termasuk bantuan modal usaha dalam bentuk dana maupun alat produksi untuk kegiatan pengembangan usaha mikro.

Agar kegiatan usaha mikro dapat lebih terkoordinasi dalam upaya pengembangan dan dalam pencarian modal usaha, maka pengkoordinasian PUM melalui KPUM akan sangat membantu pemerintah dan pihak PUM dalam mewujudkan adanya bantuan yang benar-benar tersalur secara efektif dan efisien sekaligus dapat dipertangggungjawabkan.

Mengingat sekarang ini banyak PUM yang tergabung dalam KPUM dapat berkembang cukup baik dan membutuhkan dukungan bantuan modal usaha, diperlukan sekali adanya dukungan bantuan modal usaha dari berbagai pihak terkait. Termasuk dari pemerintah melalui dinas instansi terkaitnya, seperti halnya melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang dengan program bantuan modal usaha bagi masyarakat PUM di Kota Semarang.



Sumber:
Zahra Afifah, (2012). Analisis Bantuan Modal Dan Kredit Bagi Kelompok Pelaku Usaha Mikro Oleh Dinas Koperasi dan Umkm Kota Semarang. Skripsi S-1, Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2012.




--- --- --- ---
Untuk mendapatkan Versi Lengkap dari Penelitian ini, silahkan kunjungi Halaman File Penelitian Ekonomi.

Post a Comment for "Kelompok Pelaku Usaha Mikro (KPUM) di Kota Semarang"