Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Konsep Modal dalam Ilmu Ekonomi

Dalam ilmu ekonomi, istilah capital (modal) merupakan konsep yang pengertiannya berbeda-beda, tergantung dari konteks penggunaannya dan aliran pemikiran yang dianut. Secara historis konsep modal juga mengalami perubahan atau perkembangan. Istilah “modal” yang biasa dipergunakan pada abad ke-16 dan abad ke-17 menunjukkan pengertian kepada dua hal. Pertama, modal dalam pengertian persediaan uang yang digunakan untuk membeli barang yang akan dijual untuk mendapatkan keuntungan dalam perdagangan. Kedua, modal dengan maksud untuk menggambarkan persediaan yang berupa barang-barang. Oleh sebab itu maka istilah “modal” digunakan untuk kedua pengertian yaitu konsep keuangan dan konsep barang (Komaruddin, 1991).

John Stuart Mill dalam Principle of Political Economy (dalam Komaruddin, 1991) menggunakan istilah “modal” dalam pengertian: (1) barangbarang fisik yang digunakan untuk menghasilkan barang-barang lainnya, dan (2) sejumlah dana yang tersedia untuk menyewa tenaga kerja. Pada akhir abad ke-19, modal dalam pengertian barang-barang fisik yang digunakan dalam proses produksi ditinjau sebagai salah satu dari keempat faktor dasar dalam produksi. Yang lainnya adalah tanah, tenaga kerja dan organisasi atau keusahawanan.

Sekarang, “modal” sebagai suatu konsep ekonomi dipergunakan dalam konteks yang berbeda-beda. Mubyarto (1989) memberikan definisi modal sebagai sumber-sumber ekonomi di luar tenaga kerja yang dibuat oleh manusia. Kadangkadang modal dilihat dalam arti uang atau dalam arti keseluruhan nilai sumbersumber ekonomi non-manusiawi termasuk tanah. Definisi modal yang lain yaitu merupakan barang atau uang, yang bersama-sama faktor produksi tanah dan tenaga kerja menghasilkan barang-barang baru. Dalam artian yang lebih luas, dan dalam tradisi pandangan ekonomi non-Marxian pada umumnya, modal mengacu kepada asset yang dimiliki seseorang sebagai kekayaan yang tidak segera dikonsumsi melainkan disimpan (saving) atau dipakai untuk menghasilkan barang atau jasa baru (investasi). Dengan demikian, modal dapat berwujud barang dan uang (www.ut.ac.id, 2011:1-4). 

Akan tetapi, tidak setiap jumlah uang dapat disebut modal. Sejumlah uang itu menjadi modal apabila uang tersebut ditanam atau diinvestasikan untuk menjamin adanya suatu kembalian. Dalam arti ini modal juga mengacu kepada investasi itu sendiri yang dapat berupa alat-alat finansial seperti deposito, stok barang, ataupun surat saham yang mencerminkan hak atas sarana produksi, atau dapat pula berupa sarana produksi fisik. Kembalian itu dapat berupa pembayaran bunga, ataupun klaim atas suatu keuntungan (www.ut.ac.id, 2011:1-4).

Adam Smith dalam The Wealth of Nation (dalam www.ut.ac.id, 2011:1-4) menggunakan istilah capital dan circulating capital. Pembedaan ini didasarkan atas kriteria sejauh mana suatu unsur modal itu terkonsumsi dalam jangka waktu tertentu (misal satu tahun). Jika suatu unsur modal itu dalam jangka waktu tertentu hanya terkonsumsi sebagian sehingga hanya sebagian (kecil) nilainya menjadi susut, maka unsur itu disebut fixed capital dalam bentuk bangunan pabrik, mesin-mesin, peralatan transportasi, kemudahan distribusi, dan barang-barang lainnya yang dipergunakan untuk memproduksi barang/jasa baru. Tetapi jika unsur modal terkonsumsi secara total, maka disebut circulating capital dalam bentuk barang jadi ataupun setengah jadi yang berada dalam proses untuk diolah menjadi barang jadi.



Sumber:
Zahra Afifah, (2012). Analisis Bantuan Modal Dan Kredit Bagi Kelompok Pelaku Usaha Mikro Oleh Dinas Koperasi dan Umkm Kota Semarang. Skripsi S-1, Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2012.




--- --- --- ---
Untuk mendapatkan Versi Lengkap dari Penelitian ini, silahkan kunjungi Halaman File Penelitian Ekonomi.

Post a Comment for "Konsep Modal dalam Ilmu Ekonomi"