Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Desentralisasi dan Pembagiannya

Desentralisasi merupakan sebuah alat untuk mencapai salah satu tujuan bernegara, yaitu terutama memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan menciptakan proses pengambilan keputusan publik yang lebih demokratis. 

Dengan desentralisasi akan diwujudkan dalam pelimpahan kewenangan kepada tingkat pemerintahan untuk melakukan pembelanjaan, kewenangan untuk memungut pajak (taxing power), terbentuknya Dewan yang dipilih oleh rakyat, Kepala Daerah yang dipilih oleh DPRD, dan adanya bantuan dalam bentuk transfer dari Pemerintah Pusat (Sidik, 2002).

Wallace Oates dalam Decentralization Theorem-nya menyatakan bahwa barang publik yang ditentukan pada wilayah dan populasi tertentu, dan dengan biaya yang sama pada setiap tingkat output barang selalu lebih efisien disediakan oleh pemerintah lokal/daerah daripada disediakan oleh pemerintah pusat. Adanya penerapan tata pemerintahan desentralisasi mempunyai dampak ekonomi pada suatu negara. Dalam hal ini, didukung oleh dua perspektif teori yaitu traditional theories (First-Generation Theories) dan new perspective theories (Second Generation Theories). Pada traditional theories menekankan dua keuntungan utama dari desentralisasi yaitu penggunaan informasi yang lebih efisien karena pemerintahan daerah yang lebih dekat dengan masyarakat, memungkinkan masyarakat dalam memilih barang dan jasa publik sesuai dengan selera dan keinginan masyarakat. Sedangkan untuk new perspective theories menjelaskan pengaruh desentralisasi terhadap perilaku pemerintah daerah yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Jenis Jenis Desentralisasi 
Secara umum desentralisasi terdiri atas desentralisasi politik (political decentralization), desentralisasi administratif (administrative decentralization), desentralisasi fiskal (fiscal decentralization), desentralisasi ekonomi (economic or market decentralization).
Desentralisasi fiskal terdiri dari 2 kata, yaitu desentralisasi dan fiskal. Desentralisasi mengacu pada “pembalikan konsentrasi administrasi pada pemerintah pusat dan penyerahan kekuasaan ke pemerintah lokal” (Smith 1985 : 1) atau sebagai “proses penyerahan kekuasaan politik, fiskal dan administratif kepada unit pemerintah subnasional” (Burki et al 1993 : 3).

Pemindahan proses pengambilan keputusan ke tingkat pemerintah yang lebih dekat dengan masyarakat merupakan dasar dari desentralisasi. Oleh karena itu, desentralisasi dapat dikatakan sebagai sebuah alat untuk mencapai salah satu tujuan negara yaitu memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan menciptakan proses pengambilan keputusan publik yang lebih demokratis.

Desentralisasi fiskal, merupakan salah satu komponen utama dari desentralisasi. Apabila Pemerintah Daerah melaksanakan fungsinya secara efektif, dan diberikan kebebasan dalam pengambilan keputusan penyediaan pelayanan di sektor publik, maka mereka harus didukung sumber-sumber keuangan yang memadai baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) termasuk surcharge of taxes, Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak, Pinjaman, maupun Subsidi/Bantuan dari Pemerintah Pusat (Sidik, 2002).

Pelaksanaan desentralisasi fiskal akan berjalan dengan baik dengan mempedomani hal-hal sebagai berikut : 

  1. Adanya Pemerintah Pusat yang kapabel dalam melakukan pengawasan dan enforcement; 
  2. Terdapat keseimbangan antara akuntabilitas dan kewenangan dalam melakukan pungutan pajak dan retribusi Daerah. 


Khusus desentralisasi fiskal, Bird dan Vaillancourt (2000) menyebutkan tiga variasi desentralisasi dalam kaitannya dengan derajat kemandirian pengambilan keputusan yang dilakukan daerah. 

  • Pertama, desentralisasi berarti pelepasan tanggung jawab yang berada dalam lingkungan pemerintah pusat ke instansi vertikal di daerah atau ke pemerintah daerah. 
  • Kedua, delegasi yang berhubungan dengan suatu situasi, yaitu daerah bertindak sebagai perwakilan pemerintah untuk melaksanakan fungsi-fungsi tertentu atas nama pemerintah. 
  • Ketiga, pelimpahan (devolusi) yang berhubungan dengan suatu situasi yang bukan saja bersifat implementatif tetapi juga kewenangan untuk memutuskan apa yang perlu dikerjakan berada di daerah. 


Litvack and Seddon (1998) di dalam Mauludin (2008) menyebutkan tiga pendekatan sebagai dasar di dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal, yaitu: 
1. Pendekatan penerimaan
Pendekatan penerimaan (income approach) mempunyai arti bahwa daerah diberi kewenangan untuk memungut pajak atau menyerahkan proporsi tertentu dari penerimaan pusat. Di samping itu terkadang dimodifikasi dengan tambahan transfer dana yang bersifat umum dan khusus untuk mengkompensasi perbedaan di dalam potensi penerimaan. Sisi penting yang perlu diperhatikan dalam desentralisasi fiskal tidak hanya pada sisi penerimaan saja, tetapi juga perlu dilihat dari sisi pengeluaran (expenditure approach).

2. Pendekatan pengeluaran
Pendekatan pengeluaran diartikan bahwa daerah diberi kewenangan untuk menetapkan pengeluarannya, selanjutnya akan dibiayai sebagian atau seluruhnya melalui transfer. Transfer tersebut dapat berupa pinjaman, hibah (grant), atau bagi hasil (revenue sharing). Dan terakhir pendekatan pengeluaan ini tidak terlepas dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah. Manajemen keuangan daerah yang baik akan meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan dana-dana yang ada. Dengan demikian daerah perlu menyusun rencana pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah, dan dilaksanakan dengan lebih transparan dan akuntabel.

3. Pendekatan komprehensif. 
Pendekatan komprehensif dilakukan dengan cara menyelaraskan potensi penerimaan dengan besarnya penerimaan dengan besarnya pengeluaran (expenditure needs). Dengan pendekatan ini kewenangan di bidang penerimaan dan pengeluaran, dengan asumsi tertentu, diserahkan kepada daerah secara bersamaan. Apabila terjadi ketimpangan antara potensi penerimaan dan besarnya tanggung jawab pengeluaran yang didelegasikan maka pemerintah pusat akan menutupnya dengan hibah atau pinjaman.



Sumber:
Galih, (2012). Analisis Dampak Desentralisasi Fiskal Terhadap Angka Melek Huruf Perempuan Dan Angka Partisipasi Sekolah Perempuan Di Kabupaten/Kota Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Skripsi S1, Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2012



--- --- --- ---
Untuk mendapatkan Versi Lengkap dari Penelitian ini, silahkan kunjungi Halaman File Penelitian Ekonomi.

Post a Comment for "Pengertian Desentralisasi dan Pembagiannya"