Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Definisi Koperasi di Indonesia

Pada hakekatnya koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat diperlukan dan penting untuk dipertahankan, koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Dasar kegiatan koperasi adalah kerjasama yang dianggap sebagai suatu cara untuk memecahkan berbagai masalah atau persoalan yang dihadapi oleh masing-masing masyarakat khususnya untuk kalangan ekonomi yang lemah. 

Koperasi lahir pada permulaan abad ke-19, sebagai reaksi terhadap sistem liberialisme ekonomi, yang pada waktu itu segolongan kecil pemilik-pemilik modal menguasai kehidupan masyarakat. Kata koperasi berasal dari bahasa latin coopere yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation dan cooperative. Koperasi berasal dari kata co dan operation yang mengandung arti bekerja sama untuk mencapai tujuan. 



Kerjasama adalah adanya dua orang atau lebih yang bekerja bersama-sama untuk mencapai satu atau beberapa tujuan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah suatu bentuk kerja sama dalam waktu yang relatif lama.

Sistem pemikirian esensialis-nominal yang dikemukakan oleh Hanel pada tahun 1989. Dalam hal ini Hanel mengemukakan bahwa ada dua pendekatan dalam mendefinisikan koperasi baik dalam teori maupun praktek. Kedua pendekatan yang dimaksud yaitu, pendekatan ilmiah esensialis (pengertian koperasi menurut hukum) dan kedua, pendekatan ilmiah nominalis (pengertian koperasi menurut ekonomi). Pendekatan imiah esensial (legal sense) adalah suatu pendekatan dalam mendefinisikan koperasi selalu bertitik tolak dari prinsip-prinsip koperasi, terutama prinsip-prinsip koperasi yang diterapkan oleh para pelopor koperasi. Pedekatan esensialis beranggapan bahwa prinsip-prinsip koperasi di satu pihak memuat sejumlah nilai, norma, dan tujuan konkrit yang harus ditemukan pada semua koperasi. Di pihak lain, prinsip-prinsip tersebut merupakan prinsip-prinsip pengembangan organisasi dan pedoman-pedoman kerja yang pragmatis, yang hanya berhasil diterapkan pada keadaan-keadaan tertentu.

Pengertian atau definisi koperasi menurut pendekatan ilmiah esensial (pengertian koperasi menurut hukum) : menurut Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian dalam pasal 1 ayat ke:

  1. Bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan; 
  2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi; 
  3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang; 
  4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi; 
  5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi".


Berbeda dengan pendapat para esensialis, maka menurut pengertian nominalis, yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria tersebut sesuai dengan pendapat Alfred Hanel (Graha Ilmu, 2005) :


  1. Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama (Kelompok Koperasi)
  2. Anggota-anggota kelompok koperasi secara individual bertekad mewujudkannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha bersama dan saling tolong menolong (Swadaya dari Kelompok Koperasi)
  3. Sebagai instrumen (wahana) untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama (Perusahaan Koperasi)
  4. Perusahaan Koperasi itu ditugaskan untuk menunjang kepentingan para anggota koperasi itu, dengan cara menyediakan atau menawarkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh para anggota dalam kegiatan ekonominya, yaitu dalam perusahaan atau rumah tangganya masing-masing (Tujuan/Tugas dan Promosi Anggota)


Dari pengertian-pengertian tersebut koperasi merupakan organisasi ekonomi, tindakan ekonomi dalam koperasi antara lain dalam bentuk usaha untuk meningkatkan usaha koperasi itu sendiri. Dengan demikian sebagai organisasi ekonomi, koperasi melakukan kegiatan ekonomi melalui unit-unit usaha yang diadakannya dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan anggota serta untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sehingga kesejahteraan yang merata bagi masyarakat Indonesia yang kita cita-citakan dapat terwujud.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam, kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi yang bersangkutan, koperasi lain atau anggotanya.

Sebagai sebuah lembaga keuangan non bank, koperasi adalah suatu usaha yang dimiliki dan diawasi oleh pengguna jasanya serta membagikan keuntungan (manfaat ekonomi) yang diperoleh dari kegiatan bisnis berdasarkan tingkat partisipasi anggotanya (David W. Cobia,1989).

Fungsi dan Peran Koperasi

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang fungsi, peran dan prinsip koperasi diatur dalam Bab III Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi adalah sebagai berikut :

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
  2. Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai soko gurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Dari pengertian koperasi tersebut dapat dikemukakan tiga konsep operasional koperasi sebagai berikut :
1. Prinsip kepemilikan
Koperasi dimiliki oleh anggota yang mendanai dan sekaligus menggunakan jasa koperasi itu.
2. Prinsip kontrol (pengawasan) 
Koperasi dalam menjalankan kegiatan bisnisnya diawasi oleh para anggotanya sendiri yang bukan hanya berkedudukan sebagai pemilik melainkan juga sebagai pengguna jasa koperasi itu.
3. Prinsip pembagian keuntungan 
Hasil usaha koperasi dibagikan kepada para anggotanya sesuai dengan intensitas keterlibatannya dalam koperasi.



Sumber:
Linda, (2012). Analisis Dampak Kredit Mikro Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Di Kota Semarang. Skripsi S1, Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2012

Post a Comment for "Definisi Koperasi di Indonesia"