Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah

Penerapan Otonomi Daerah
Kewenangan otonomi daerah adalah keseluruhan kewenangan penyelenggaraaan pemerintahan, sepertiperencanaan, perizinan, dan pelaksanaan, kecuali kewenangan di bidang-bidang pertahnan keamanan, peradilan, politik luar negeri, moneter/fiskal dan agama serta kewenangan lainnya yang di atur oleh peraturan perundangan yang lebih tinggi. Penyelenggaraan otonomi di tingkat provinsi meliputi kewenangan-kewenangan lintas kabupaten dan kota dan kewenangan-kewenangan yang tidak atau belum dilaksanakan daerah otonom kabupaten dan kota, serta kewenangan bidang pemerintahan lainnya (Safitri, 2009). Ciri utama suatu daerah mampu melaksanakan otonomi adalah (1) kemampuan keuangan daerah, yang berarti daerah tersebut memiliki kemampuan dan kewenangan untuk menggali sumber-sumber keuangan, mengelola dan mengguanakan keuangannya sendiri untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan; (2) Ketergantungan kepada bantuan pusat harus seminimal mungkin, oleh karena itu, PAD harus menjadi sumber keuangan terbesar yang didukung oleh kebijakan perimbangan keuangan pusat dan daerah (Landiyanto,2005).

Dana Perimbangan Keuangan 
Halim Abdul & Mujib Ibnu (2009) menjelaskan, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 mengatur Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yaitu berupa system keuangan daerah yang diatur berdasarkan pembagian kewenangan, tugas dan tanggung jawab antar tingkat pemerintahan sesuai dengan pengaturan UU tentang Pemerintahan Daerah. UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah meliputi ruang lingkup pengaturan dari :
1. Prinsip-prinsip pembiayaan fungsi pemerintahan di Daerah.
2. Sumber-sumber pembiayaan fungsi dan tugas tanggung jawab Daerah yang meliputi.
a. Pendapata Asli Daerah
b. Dana Perimbangan
c. Pinjaman
d. Pembiayaan pelaksanaan asa dekonsentrasi bagi provinsi

3. Pengelolaan dan Pertangungjawaban kauangan daerah
4. Sistem informasi keuangan daerah.

Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 27 Jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) ditetapkan sekurang-kurangnya 26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang di tetapkan dalam APBN. DAU untuk suatu daerah dialokasikan atas dasar celah fiskal dan alokasi dasar. Celah fiskal adalah kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal daerah. Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 28, yang dimaksud Kebutuhan fiskal daerah adalah merupakan kebutuhan pendanaan daerah untuk melaksanakan fungsi layanan dasar umum, sedangan yang di maksud Kapasitas Fiskal Daerah adalah merupakan sumber pendanaan daerah yang berasal dari PAD dan Dana Bagi Hasil.

A. Dana Bagi Hasil (DBH)
Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang di bagihasilkan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu. Pengaturan DBH dalam Undang-undang ini merupakan penyelarasan dengan Undang-undang No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000. Dalam Undang-undang ini di muat pengaturan mengenai Bagi Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 serta sector pertambangan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, Selain itu, dana reboisasi yang semula termasuk bagian dan DAK, dialihkan menjadi DBH.

B. Dana Alokasi Umum (DAU)
DAU bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah yang dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antar daerah melalui penerapan formula yang mempertimbangkan kebutuhan dan potensi daerah, DAU suatu daerah ditentukan atas besar kecilnya celah fiscal (fiscal gab) suatu daerah, yang merupakan selisih antara kebutuhan daerah (fiscal need) dan potensi daerah (fiscal capacity). Dalam Undang-Undang ini di tegaskan kembali mengenai formula celah fiscal dan penambahan variable DAU. Alokasi DAU bagi daerah yang potensi fiskalnya besar tetapi kebutuhan fiscal kecil akan memperoleh aloksi DAU relative kecil. Sebaliknya, Daerah yang potensi fiskalnya kecil, namun kebutuhan fiscal besar akan memperoleh alokasi DAU relative besar. Secara implicit, prinsip tersebut menegaskan fungsi DAU sebagai faktor pemerataan kepasitas fiscal.

C. Dana Alokasi Khusus (DAK)
DAK dimaksudkan untuk membantu membiayai kegiatan-kegiatan khusus didaerah tertentu yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Prasarana pelayanan dasar masyrakat yang belum mencapai standar tertentu atau untuk mendorong percepatan pembangunan Daerah.

Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Sumber Pendapatan Asli Daerah berasal dari : Pajak Daerah, Retribusi daerah, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. Sedangkan Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus (Safitri,2009).

A. Pajak Daerah 
Prakosa (2003) Menjelaskan bahwa Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh oran gpribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan pembanguna daerah. Berdasarkan UU No 34 Tahun 2000, Pajak Daerah Kota / Kabupaten terdiri dari :

1. Pajak Hotel;
2. Pajak Restoran;
3. Pajak Hiburan;
4. Pajak Reklame;
5. Pajak Penerangan Jalan;
6. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
7. Pajak Parkir.

B. Retribusi Daerah 
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus di sediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan, sehingga bisa disimpulkan bahwa retribusi daerah adalah retribusi yang dipungut daerah karena adanya suatu balas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah pemungut retribusi. (Prakosa,2005). Retribusi daerah terdiri atas 3 golongan, yaitu:

1. Retribusi Jasa Umum, yaitu retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah (pemda) untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
2. Retribusi Jasa Usaha, yaitu retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemda dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta
3. Retribusi Perizinan Tertentu, yaitu retribusi atas kegiatan tertentupemda dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Produk Domestik Bruto (PDB)
Produk Domestik Bruto (PDB) merupakan salah satu indicator makro ekonomi yang pada umumnya digunakan untuk mengukur kineja ekonomi di suatu negara. Sedangkan untuk tingkat wilayah, Propinsi maupun Kabupaten/Kota, digunakan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Secara teori dapat dijelaskan bahwa PDRB merupakan bagian dari PDB, sehingga dengan demikian perubahan yang terjadi di tingkat regional akan berpengaruh terhadap PDB atau sebaliknya. Total nilai barang dan jasa yang diproduksi di wilayah (regional) tertentu dalam waktu tertentu (satu tahun) dihitung sebagai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) (Haryanto,2004).

Belanja Daerah
Berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2006, Belanja daerah dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan. Belanja penyelenggaraan urusan wajib diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial. Peningkatan kualitas kehidupan masyarakat diwujudkan melalui prestasi kerja dalam pencapaian standar pelayanan minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Klasifikasi belanja menurut urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006 Pasal 31 ayat (1) terdiri dari belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan. Yang termasuk urusan wajib adalah sebagai berikut:
a. Pendidikan
b. Kesehatan
c. Pekerjaan umum
d. Perumahan rakyat
e. Penataan ruang
f. Perencanaan pembangunan
g. Perhubungan
h. Lingkungan hidup
i. Pertanahan
j. Kependudukan dan catatan sipil
k. Pemberdayaan perempuan
l. Keluarga berencana dan keluarga sejahtera
m. Sosial
n. Tenaga kerja
o. Koperasi dan usaha kecil dan menengah
p. Penanaman modal
q. Kebudayaan
r. Pemuda dan olah raga
s. Kesatuan bangsa dan politik dalam negeri
t. Pemerintahan umum
u. Kepegawaian
v. Pemberdayaan masyarakat dan desa
w. Statistik
x. Arsip
y. Komunikasi dan informatika

Sedangkan yang termasuk dengan urusan pilihan adalah sebagai berikut :
a. Pertanian
b. Kehutanan
c. Pariwisata
d. Kelautan dan perikanan
e. Perdagangan
f. Perindustrian
g. Transmigrasi.

Belanja menurut urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan yang dikiasifikasikan menurut urusan wajib dan urusan pilihan. Untuk Klasifikasi belanja menurut fungsi yang digunakan untuk tujuan keselarasan dan keterpaduan pengelolaan keuangan negara terdiri dari :
a. Pelayanan umum
b. Ketertiban dan ketentraman
c. Ekonomi
d. Lingkungan hidup
e. Perumahan dan fasilitas umum
f. Kesehatan
g. Pariwisata dan budaya
h. Pendidikan
i. Perlindungan sosial

Belanja menurut kelompok belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) Permendagri No. 13 Tahun 2006 terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Kelompok belanja tidak langsung merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program.
Belanja Tidak Langsung, meliputi:
a. Belanja Pegawai
Belanja pegawai merupakan belanja kompensasi, dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

b. Belanja Bunga
Belanja bunga digunakan untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang (principal outstanding) berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

c. Belanja Subsidi
Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak.

d. Belanja Hibah
Belanja hibah digunakan untukmenganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepadapemerintah atau pemerintah daerah lainnya, dan kelompok masyarakat/ peroranganyang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.

e. Bantuan Sosial
Bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

f. Belanja Bagi Hasil
Belanja bagi hasil digunakan untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi kepada kabupaten/kota atau pendapatan kabupaten/kota kepada pemerintah desa atau pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah Iainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

g. Bantuan Keuangan
Bantuan keuangan digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari provinsi kepada kabupaten/kota, pemerintah desa, dan kepada pemerintah daerah Iainnya atau dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dan pemerintah daerah Iainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan.

h. Belanja tidak terduga
Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf h merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahuntahun sebelumnya yang telah ditutup.


Kelompok belanja langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
Belanja Langsung, meliputi:
a. Belanja Pegawai
Belanja pegawai untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah,

b. Belanja Modal
Belanja modal untukpengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (duabelas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya.

c. Belanja Barang dan Jasa
Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (duabelas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.

Santosa dan Rahayu (2005) membuktikan bahwa, Pendapatan Asli Daerah di pengaruhi oleh Pengeluaran Pemerintah, PDRB dan Jumlah Penduduk. Pengeluaran Pemerintah, PDRB dan Jumlah Penduduk merupakan hubungan fungsional.

a. Hubungan PAD dan Pengeluaran Pemerintah
Pelaksanaan pembangunan daerah merupakan program yang memerlukan keterlibatan segenap unsure satu lapisan masyarakat. Peran pemerintah dalam pembangunan adalah sebagai katalisator dan fasilitator tentu membutuhkan berbagai sarana dan fasilitas pendukung, termasuk anggaran belanja dalam rangka terlaksananya pembangunan yang berkesinambungan. Pengeluaran tersebut sebagian digunakan untuk administrasi pembangunan dan segaian lain untuk kegiatan pembangunan di berbagai jenis infrastruktur yang penting. Perbelanjaan-perbelanjaan tersebut akan meningkatkan pengeluaran agregat dan mempertinggi tingkat kegiatan ekonomi.

b. Hubungan PAD dan Jumlah Penduduk
Adam Smith (dikutip oleh Santosa dan Rahayu, 2005) Menjelaskan bahwa, dengan didukung bukti empiris, pertumbuhan penduduk tinggi akan dapat menaikkan output melalui penambahan tingkat dan ekspansi pasar baik pasar dalam negeri maupun luar negeri. Santosa dan Rahayu (2005) mengatakan, penambahan penduduk tinggi yang diiringi dengan perubahan teknologi akan mendorong tabungan dan juga penggunaan skala ekonomi di dalam produksi. Penambahan penduduk merupakan satu hal yang dibutuhkan dan bukan suatu masalah, melainkan sebagai unsur panting yang dapat memacu pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Besarnya pendapatan dapat mempengaruhi penduduk. Jika jtunlah penduduk meningkat mica pendapatan yang dapat ditarik jugs meningkat.

c. Hubungan PAD dan PDRB
Santosa dan Rahayu (2005) Mengatakan Hubungan antara PAD dengan PDRB merupakan hubungan fungsional, karena PDRB merupakan fungsi dari PAD. Dengan meningkatnya PDRB maka akan menambah penerimaan pemerintah daerah untuk membiayai program-program pembangunan. Selanjutnya akan mendorong peningkatan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat yang diharapkan akan dapat meningkatkan produktivitasnya.

Post a Comment for "Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah"