Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hubungan Dana Alokasi Umum terhadap Belanja Daerah

Dana Alokasi Umum (DAU), adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya didalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 
Berkaitan dengan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, hal tersebut merupakan konsekuensi adanya penyerahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, terjadi transfer yang cukup signifikan didalam APBN dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, dan pemerintah daerah secara leluasa dapat menggunakan dana ini apakah untuk memberi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat atau untuk keperluan lain yang tidak penting. Semakin besar dana alokasi umum ke pemerintah daerah berarti semakin besar belanja daerah yang dilakukan pemerintah daerah.(Abdullah & Halim 2003).

Pemberian Dana Alokasi Umum (DAU) kepada setiap daerah didasarkan pada besar kecilnya bobot masing masing daerah.Jika bobot suatu daerah besar,maka DAU yang akan diterimanya besar,tetapi sebaliknya,bila bobot suatu daerah kecil,maka DAU yang akan diperolehnya juga kecil.Hal ini dikarenakan perhitungannya ,nilai bobot dikalikan dengan penerimaan dalam negeri (PDN) atau yang di alokasikan dalam APBN untuk DAU pada tahun bersangkutan.(Halim, Abdul.2001).

Download:




Sumber:
Prakoso, (2011). Pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum  (DAU) dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Terhadap Belanja Daerah. Skripsi S1, Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2011

Post a Comment for "Hubungan Dana Alokasi Umum terhadap Belanja Daerah"