Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian dan Prinsip Kredit Mikro

Pengertian Kredit
Kredit merupakan penyaluran dana yang dilakukan oleh pihak perbankan kepada masyarakat agar dana dapat tersalurkan bagi mereka yang membutuhkan. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, imbalan, atau hasil pembagian keuntungan.

Secara etimologis istilah kredit berasal dari bahasa Yunani (credere) yang berarti kepercayaan (truth atau faith), maksudnya adalah apabila seseorang memperoleh kredit maka mereka memperoleh kepercayaan. Sedangkan bagi si pemberi kredit artinya memberikan kepercayaan kepada seseorang bahwa uang atau barang yang dipinjamkan pasti kembali. 



Kredit juga dapat diartikan sebagai hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang diminta atau pada waktu yang akan datang karena penyerahan barang-barang yang sekarang (Kent dalam Ramadhini 2008). Berdasarkan beberapa pengertian maka dapat disimpulkan bahwa unsur yang terkandung dalam kredit (Suyatno, 2007) adalah :

  1. Kepercayaan, yaitu keyakinan dari pemberi kredit bahwa prestasi yang diberikan baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa benar-benar diterima kembali dalam jangka waktu tertentu pada masa yang akan datang.
  2. Waktu, yaitu suatu masa yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima pada masa yang akan datang.
  3. Degree of Risk, yaitu tingkat resiko yang akan dihadapi sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima di kemudian hari. Adanya unsur resiko ini menyebabkan adanya jaminan dalam pemberian kredit.
  4. Prestasi, yaitu objek kredit baik berupa uang, barang ataupun jasa.


Prinsip Prinsip Kredit
Menurut Kasmir (2004), prinsip-prinsip kredit yang dikenal dengan 5C adalah :

  1. Character: yaitu sifat atau watak calon debitur. Hal ini bertujuan memberikan keyakinan kepada pihak perbankan bahwa sifat dari orang-orang yang akan diberikan kredit dapat dipercaya. 
  2. Capacity: yaitu kemampuan calon debitur dalam membayar kredit yang dihubungkan dengan kemampuan calon debitur tersebut dalam mengelola bisnis serta kemampuannya mengelola keuntungan. 
  3. Capital: yaitu sumber-sumber pembiayaan yang dimiliki calon debitur dalam usaha yang dilakukannya. 
  4. Collateral: yaitu jaminan yang diberikan calon debitur yang bersifat fisik maupun non fisik. Jaminan yang diberikan dianjurkan melebihi jumlah kredit yang diberikan. 
  5. Condition: yaitu penilaian kredit yang mempertimbangkan kondisi sekarang dan masa yang akan datang.


Pengertian dari kredit mikro sangat terkait dengan pengertian usaha mikro. Secara universal pengertian kredit mikro adalah definisi yang dicetuskan dalam pertemuan The World Summit in Microcredit di Washington pada tanggal 2-4 Februari 1997 yaitu program atau kegiatan memberikan pinjaman yang jumlahnya kecil kepada masyarakat golongan kelas menengah ke bawah untuk kegiatan usaha meningkatkan pendapatan, pemberian pinjaman untuk mengurus dirinya sendiri dan keluarganya (The World Summit in Microcredit, 2007 dalam Ramadhini, 2008). 

Grameen Banking (2003) dalam Ramadhini (2008) mendefinisikan kredit mikro sebagai pengembangan pinjaman dalam jumlah kecil kepada pengusaha yang terlalu rendah kualifikasinya untuk dapat mengakses pada pinjaman dari bank tradisional.

Calmeadow (1999) mengartikan kredit mikro sebagai arisan pinjaman modal untuk mendukung pengusaha kecil dalam beraktivitas, umumnya dengan alternatif jaminan kolateral dan sistem monitoring pengembalian. Pinjaman diberikan utnuk melayani modal kerja sehari-hari, sebagai modal awal untuk memulai usaha, atau sebagai modal investasi untuk membeli asset tidak bergerak.

Kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah suatu kredit kepada debitur usaha mikro, kecil dan menengah yang memenuhi definisi dan kriteria usaha mikro, kecil dan menengah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, UMKM adalah usaha produktif yang memenuhi kriteria usaha dengan batasan tertentu kekyaan bersih dan hasil penjualan tahunan.

Post a Comment for "Pengertian dan Prinsip Kredit Mikro"