Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian dan Penggolongan Industri

Industri menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.

Perusahaan industri merupakan suatu unit usaha yang melakukan kegiatan mengubah suatu barang dasar menjadi barang jadi atau barang setengah jadi atau dari barang yang kurang nilainya menjadi barang yang lebih tinggi nilainya yang terletak di suatu bangunan atau pada lokasi tertentu yang mempunyai catatan administrasi sendiri mengenai produksi dan struktur biaya, serta ada orang yang bertanggung jawab terhadap resiko usaha (BPS, 2005).



Sedangkan industri kecil merupakan kegiatan industri yang dikerjakan di rumah-rumah penduduk yang pekerjanya merupakan anggota keluarga sendiri yang tidak terikat jam kerja dan tempat. Industri kecil dapat juga diartikan sebagai usaha produktif diluar usaha pertanian, baik itu merupakan mata pencaharian utama maupun sampingan (Tambunan, 1999). Industri kecil merupakan industri yang berskala kecil dan industri rumah tangga yang diusahakan untuk menambah pendapatan keluarga.

Karakteristik Industri Kecil
Mudrajat Kuncoro (1997), mengemukakan bahwa karakteristik industri kecil adalah sebagai berikut:

  1. Tidak adanya pembagian tugas yang jelas antara bidang administrasi dan operasi. Kebanyakan industri kecil dikelola oleh orang perorang yang merangkap sebagai pemilik sekaligus pengelola usaha serta memanfaatkan tenaga kerja dari keluarga dan kerabat di kotanya.
  2. Rendahnya akses industri kecil terhadap lembaga-lembaga kredit formal sehingga mereka cenderung mengatasi pembiayaan usaha dari modal sendiri atau sumber-sumber lain seperti keluarga, kerabat, pedagang dan bahkan rentenir.
  3. Sebagian industri kecil ditandai dengan belum mempunyai status badan hukum.
Penggolongan Sektor Industri
Berdasarkan BPS, penggolongan sektor industri dilakukan ke dalam empat golongan berdasarkan banyaknya pekerja yang bekerja pada industri tersebut, yaitu :
  1. Industri besar, dengan tenaga kerja 100 orang atau lebih.
  2. Industri sedang, dengan tenaga kerja antara 20 sampai 99 orang.
  3. Industri kecil, dengan tenaga kerja antara 5 sampai 19 orang.
  4. Industri rumah tangga, dengan tenaga kerja 1 sampai 4 orang.
Sementara itu Disperindag berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 590/MPP/KEP/10/1999, mendefinisikan industri kecil dan menengah berdasarkan nilai asetnya yaitu:
  1. Industri Kecil adalah industri yang mempunyai nilai investasi perusahaan sampai dengan 200 juta rupiah (tidak termasuk tanah dan bangunan) 
  2. Industri Menengah adalah industri dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya antara 200 juta sampai 5 milyar rupiah (tidak termasuk tanah dan bangunan) .

Post a Comment for "Pengertian dan Penggolongan Industri"