Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Pajak

Menurut Soemitro (2002) pajak merupakan iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak dapat mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Guritno Mangkoesoebroto (1999) menyatakan definisi pajak ialah: “pajak adalah satu pungutan yang merupakan hak prerogatif pemerintah, pungutan tersebut didasarkan pada Undang-Undang, pemungutannya dapat dipaksakan kepada subyek pajak untuk mana tidak ada balas jasa langsung yang langsung dapat ditunjukkan penggunaannya.”



Menurut Sudarsono (1994) pajak adalah iuran kepada Negara yang dapat dipaksakan yang terutang oleh yang wajib membayarnya yang menurut peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk penggunaannya dan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Pajak juga dapat diartikan penyerahan sebagian kekayaan kepada Negara karena suatu keadaan tertentu, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman tetapi menurut pemerintah hal ini dapat dipaksakan tetapi tidak ada jasa timbal balik secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan secara umum.

Pajak adalah suatu cara Negara untuk membiayai pengeluaran secara umum di samping kewajiban suatu warga Negara. Secara politik pajak merupakan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pertahanan menuju masyarakat yang berkeadilan. Oleh karena itu pajak merupakan alat paling efektif dari kebijakan fiskal untuk menggerakkan partisipasi rakyat kepada Negara.

Pajak juga dapat dipandang dari berbagai aspek, dari sudut ekonomi, pajak merupakan alat untuk menggerakkan ekonomi yang digunakan sebagai motor penggerak ekonomi rakyat. Dari sudut pandang hukum, pajak adalah masalah keuangan Negara, sehingga diperlukan peraturan-peraturan pemerintah untuk mengatur permasalahan keuangan Negara. Dari sudut keuangan, pajak dipandang sebagai bagian yang sangat penting.


Sumber:
Rifqy Sabatini, (2012). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Hotel Di Kota Semarang. Skripsi S1, Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2012

Post a Comment for "Pengertian Pajak"