Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perkotaan dan Aglomerasi

Perkotaan dan Aglomerasi 
Umum diketahui bahwa dalam suatu wilayah terdapat tempat-tempat dimana penduduk atau kegiatan terkonsentrasi dan terdapat pula tempat yang kurang terkonsentrasi. Tempat terkonsentrasinya penduduk dan kegiatannya dinamakan dengan berbagai istilah, yaitu kota, pusat perdagangan, pust industri, pusat pertumbuhan, simpul distribusi, atau daerah nodal. Masing-masing istilah itu bergantung dengan asosiasi pikiran masing-masing individu tentang fungsi apa yang hendak ditonjolkan atas tempat- tempat konsentrasi tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2008 tentang tata ruang wilayah nasional, yang dimaksudkan dengan kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan-kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keselurhan sekurang-kurangnya satu juta jiwa. Kawasan mega politan ialah kawasan yang terbentuk dari dua atau lebih kawasan metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentk sebuah sistem.



Dalam menetapkan apakah suatu konsentrasi pemukiman sudah dapat dikategorikan sebagai suatu kota atau belum, perlu ada kriteria yang jelas untuk membedakannya. Badan Pusat Statistik (BPS), dalam pelaksanaan survei status desa/kelurahan yang dilakukan pada tahun 2000, menggunakan beberapa kriteria untuk menetapkan apakah suatu desa/kelurahan dikategorikan sebagai desa atau sebagai kota. Kriteria yang digunakan adalah; (1) kepadatan penduduk per km², (2) persentase rumah tangga yang mata pencaharian utamanya pertanian atau nonpertanian, (3) persentase rumah tangga yang memiliki telepon, (4) persentase rumah tangga yang menjadi pelanggan listrik, (5) fasilitas umum yang ada, seperti: fasilitas pendidikan, pasar, tempat hiburan, kompleks pertokoan, dan fasilitas lain seperti hotel, bilyar, diskotik, karaoke, panti pijat, dan salon. Kriteria BPS hanya berdasarkan atas kondisi (besaran) fisik dan tidak dilengkapi dengan melihat apakah tempat konsentrasi itu menjalankan fungsi perkotaan. Tarigan (2008) berpendapat untuk melihat apakah suatu konsentrasi digolongkan sebagai kota atau tidak, adalah dari seberapa banyak fasilitas perkotaan yang tersedia dan seberapa jauh kota itu menjalankan fungsi perkotaan.

Fasilitas atau fungsi perkotaan 
Fasilitas atau fungsi perkotaan atara lain adalah:

  1. Pusat perdagangan, yang tingkatan yng dapat dibedakan atas melayani kota itu sendiri, melayani masyarakat kota dan daerah pinggiran, melayani beberapa kota kecil, melayani pusat provinsi atau pusat perdagangan antar pulau/ekspor di provinsi tersebut dan pusat perdagangan beberapa provinsi sekaligus. 
  2. Pusat pelayanan jasa, baik jasa perorangan maupun jasa perusahaan. 
  3. Tersedianya prasarana perkotaan, seperti sistem jalan kotayang baik, jaringan listrik, jaringan telepon, air minum, pelayanann sampah, drainase, taman kota, dan pasar. 
  4. Pusat penyedia fasilitas sosial seperti prasarana pendidikan. 
  5. Pusat pemerintahan, banyak kota yang sekaligus merupakan pusat pemerintahan. 
  6. Pusat komunikasi dan pangkalan transportasi, artinya dari kota tersebut masyarakatdapat berhubungan ke banyak tujuan dengan banyak pilihan alat penghubung. 
  7. Lokasi pemukiman yang tertata, suatu lokasi dikatakan kota karena penduduknya yang banyak dan lokasi pemukiman yang teratur dan tertata. 


Definisi Kota
Terdapat beberapa definisi kota yang dipandang dari berbagai aspek. Secara administratif, kota didefinisikan sebagai wilayah kewenangan dengan batas wilayah administrasi yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundangan. Dari aspek fungsional kota diartikan sebagai pemusatan beberapa kegiatan fungsional, dengan penekanan pada fungsi jasa koneksi, distribusi, dan produksi non pertanian, oleh karenannya pasar dan jasa perangkutan menjadi ciri utama suatu kota. Sosial ekonomi, kota merupakan konsentrasi penduduk dengan dominasi kegiatan usaha di sektor non pertanian yang heterogen. Dari sisi sosial budaya, kota merupakan pusat perubahan budaya yang dapat mempengaruhi pola nilai budaya yang ada. Secara fisik, kota merupakan suatu lingkungan terbangun (built up area/enviroment) yang didominasi oleh struktur fisik binaan bakan alami. Secara geografis , kota merupakan pemusatan penduduk dan kegiatan usaha yang secara geografis akan menempatkan dirinya pada lokasi yang strategis secara ekonomi, sosial, maupun fisik. Dari aspek demografis, kota adalah tempat dimana terdapat konsentarasi penduduk yang besarnya ditentukan berdasarkan batasan statistik tertentu. Secara umum, kota (city) adalah pusat pemukiman dan kegiatan penduduk yang memiliki batasan wilayah administratif yang diatur dalam peraturan perundangan, serta pemukiman yang telah memperlihatkan watak dan ciri kehidupan kekotaan. Sedangkan perkotaan (urban area), ialah kawasan dengan kepadatan populasi yang tinggi yang memiliki suasana kehidupan dan penghidupan kota (Hendarto, 2010).

Keuntungan berlokasi pada tempat yang terkonsentrasi disebabkan faktor skala ekonomi (economic of scale) dan agglomerasi ekonomi. Economic of scale adalah keuntungan karena dapat berproduksi berdasarkan spesialisasi sehingga produksi lebih besar dan biaya per unitnya lebih efisien. Sedangkan aglomerasi ekonomi ialah keuntungan karena di tempat itu terdapat berbagai keperluan dan fasilitas yang dapat digunakan oleh perusahaan (Tarigan, 2008).

Richardson (1978), berusaha untuk mengkaji bagaimana biaya dan manfaat bervariasi dengan ukuran kota dengan mensyaratkan kondisi optimal dimana manfaat yang ditimbulkan sama dengan biaya yang dikeluarkan (MC=MB). Manfaat yang dimaksudkan disini ialah jumlah populasi yang banyak dan biayanya ialah penyediaan sarana dan prasarana. Optimal city size gugur dalam konteks sistem perkotaan nasional, hal ini dikarenakan kondisi akan optimal jika wilayah kota diatur oleh sistem administrasi kota, tetapi ada wilayah disekeliling kota yang mempengaruhi perkembangan kota. Suatu kota akan optimum jika kota tersebut berdiri sendiri tanpa wilayah di sekelilingnya.


The Theory of City Size (Richardson, 1978)
The Theory of City Size (Richardson, 1978)


Pada titik H, merupakan perencanaan sosial yang optimum untuk ukuran suatu kota, mengasumsi bahwa opportunity cost dari lokasi marginal menaikan populasi di bawah P3 adalah 0. MC=MB (total net benefit) menunjukan ukuran maksimalis kota. Walaupun begitu, salah satu permasalahannya adalah bahwa migran mungkin mendasarkan pilihan lokasi mereka dalam gap diantara AB dan AC, kondisi ini mungkin akan terus berlanjut tertarik ke dalam kota sepanjang AC-AB>0. Jika ini merupakan suatu kasus, market equillibrium akan tercapai pada titik J AC=AB.

Ekonomi aglomerasi mengacu pada eksternalitas positif yakni perusahaan manfaat dari lokasi dekat satu sama lain dan karena itu dapat menghasilkan barang atau jasa lebih rendah dari biaya rata-rata. Secara luas ada dua jenis ekonomi aglomerasi: ekonomi lokalisasi dan ekonomi urbanisasi. Dalam ekonomi urbanisasi, biaya produksi perusahaan, terutama yang berhubungan dengan industri, jasa dan kegiatan lainnya menurun sebagai ukuran meningkatnya output industri. Ekonomi lokalisasi secara internal untuk industri tertentu dan menjelaskan pembentukan kawasan industri khusus dimana perusahaan yang beroperasi di sektor-sektor tertentu mendapatkan keuntungan dengan menempatkan atau clustering sekitar produsen yang sama (World bank, 2012).

Penentuan Daerah Metropolitan
Penelitian World bank (2012) menentukan daerah-daerah metropolitan, dengan menggunakan metode yang dikembangkan oleh Uchida dan Nelson (2008), dimodifikasi untuk penerapan dengan konteks Indonesia. Ukuran aglomerasi berbasis urbanisasi menggunakan tiga faktor untuk menentukan daerah perkotaan: ukuran sebuah pusat perkotaan, kepadatan penduduk, dan jarak dari kabupaten ke pusat kota. Langkah-langkah ini membentuk dasar bagi Agglomeration Index (AI) yang pada dasarnya adalah perkiraan wilayah metropolitan baik kota dan kabupaten pinggiran kota dengan kepadatan penduduk tinggi dan dekat dengan pusat kota (berdasarkan waktu Komuter). Metode Uchida dan Nelson merupakan suatu pembuktian yang bagus. Walaupu demikian, metode tersebut disusun untuk konteks secara internasional, sehingga diperlukan penyesuaian untuk kondisi di Indonesia.
Modifikasi tersebut antara lain: (1) Populasi minimum dengan kepadatan 710 orang per kilometer persegi untuk Jawa-Bali dan kepadatan 150 orang per kilometer persegi untuk daerah lainnya. (2) Maksimum waktu tempuh perjalanan dari pusat kota 90 menit untuk Jakarta dan Surabaya, dan 60 menit untuk kota lainnya. Dengan menggunakan data BPS tahun 2007, telah teridentifikasi 44 aglomerasi dengan beberapa diantaranya terdiri dari satu kota dan beberapa dengan satu atau lebih kota inti multi-distrik wilayah metropolitan.


--- --- ---
Sumber:
Nursetyo, Analisis Pengaruh Variabel Makroekonomi Regional Terhadap Tingkat Kemiskinan Perkotaan (Studi Kasus 44 Kota di Indonesia Tahun 2007-2010), Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2013

Post a Comment for "Perkotaan dan Aglomerasi "