Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Analisis Efektivitas Pajak Reklame

Menurut Devas (1989), efektivitas yaitu hubungan antara output dan tujuan atau dapat juga dikatakan merupakan ukuran seberapa jauh tingkat output tertentu, kebijakan dan prosedur dari organisasi. Efektivitas juga berhubungan dengan derajat keberhasilan suatu operasi pada sektor publik sehingga suatu kegiatan dikatakan efektif jika kegiatan tersebut mempunyai pengaruh besar terhadap kemampuan menyediakan pelayanan masyarakat yang merupakan sasaran yang telah ditentukan (Simanjuntak,2001).


Efektivitas digunakan untuk mengukur hubungan antara hasil pungutan suatu pajak dengan tujuan atau potensi riil yang telah dimiliki suatu daerah (Mardiasmo, 2002).

Adapun cara untuk mengukur efektivitas pemungutan pajak adalah sebagai berikut :




Efektivitas Pajak Reklame

Efektivitas Pajak Reklame


Dari pengertian efektivitas tersebut disimpulkan bahwa efektivitas bertujuan untuk mengukur rasio keberhasilan, semakin besar rasio maka semakin efektif, standar minimal rasio keberhasilan adalah 100 persen atau 1 (satu) dimana realisasi sama dengan target yang telah ditentukan. Rasio dibawah standar minimal keberhasilan dapat dikatakan tidak efektf. Selama ini belum ada ukuran baku mengenai kategori efektifitas, ukuran efektifitas biasanya dinyatakan secara kualitatif dalam bentuk pernyataan saja (judgement). Tingkat efektifitas dapat digolongkan kedalam beberapa kategori yaitu:

  1. Hasil perbandingan tingkat pencapaian diatas 100 persen berarti sangat efektif.
  2. Hasil perbandingan tingkat pencapaian 100 persen berarti efektif.
  3. Hasil perbandingan tingkat pencapaian dibawah 100 persen berarti tidak efektif.




Sumber:
Gupita Lintan, Analisis Penerimaan Pajak Reklame Di Kota Semarang Tahun 1990-2011, Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2013.

Post a Comment for "Analisis Efektivitas Pajak Reklame"