Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dasar Hukum Pajak Reklame (Kota Semarang)

Dasar hukum pajak reklame pada suatu Kabupaten atau Kota adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan daerah Kota Semarang Nomor 2 tahun 2002 tentang Pajak Reklame, Keputusan Walikota Semarang Nomor 188.3/142 Tahun 2002 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kota Semarang tentang Pajak Reklame.


Asas yang mendasari penagihan dan pembebanan Pajak Reklame menurut Mardiasmo (2000) meliputi:

1. Memberikan kemudahan dan kesederhanaan.
2. Kepastian hukum.
3. Mudah dimengerti dan adil.
4. Menghindari pajak berganda.




Pajak Reklame merupakan pajak daerah yang hasil penerimaannya harus seluruhnya diserahkan kepada Daerah Kabupaten/ Kota. Khusus Pajak Reklame yang dipungut oleh pemerintah kabupaten sebagian diperuntukkan bagi desa di wilayah daerah kabupaten tempat pemungutan Pajak Reklame.

Hasil penerimaan Pajak Reklame tersebut diperuntukan paling sedikit sepuluh persen bagi desa di wilayah kabupaten yang bersangkutan. Sedangkan Undang-undang dan peraturan yang berlaku sejak Indonesia merdeka hingga sekarang adalah:

  1. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan perubahan dari Undang-undang Nomer 18 Tahun1997.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
  3. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pajak Reklame.
  4. Ketetapan Walikota Semarang Nomor 973/266 Tahun 2002
  5. Keputusan Walikota Semarang Nomor 188.3/142 Tahun 2002 Tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame
Pembaharuan Undang-undang dan sistem pajak daerah diharapkan kesadaran masyarakat akan meningkat sehingga penerimaan Pajak Daerah yang umumnya dan Pajak Reklame pada khususnya juga akan meningkat.


Sumber:
Gupita Lintan, Analisis Penerimaan Pajak Reklame Di Kota Semarang Tahun 1990-2011, Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2013.

Post a Comment for "Dasar Hukum Pajak Reklame (Kota Semarang)"