Dasar Pengenaan Tarif, dan Cara Pemungutan Pajak Hotel (Kota Semarang)
Berdasarkan Peraturan daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun
2001, dasar pengenaan pajak hotel adalah jumlah pembayaran yang dilakukan
kepada hotel. Jika pembayaran dipengaruhi oleh hubungan istimewa, harga jual
atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar yang wajar pada saat pemakaian
jasa hotel.
Contoh hubungan istimewa adalah orang pribadi atau badan yang
menggunakan jasa hotel dengan pengusaha hotel, baik langsung atau tidak
langsung, berada di bawah pemilikan atau penguasaan orang pribadi atau badan
yang sama.
Pembayaran adalah jumlah uang yang harus dibayar oleh subyek
pajak kepada wajib pajak untuk harga jual jumlah uang yang dibayarkan maupun
penggantian yang seharusnya diminta wajib pajak sebagai penukaran atas
pemakaian jasa tempat penginapan dan fasilitas penunjang termasuk pula semua
tambahan dengan nama apapun juga dilakukan berkaitan dengan usaha hotel.
Tarif pajak hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada pemerintah kabupaten/kota utnuk menetapkan tarif pajak yang dipandang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah kabupaten/kota. Dengan demikian, setiap daerah kabupaten/kota diberi kewenangan untuk menetapkan tarif pajak yang mungkin berbeda dengan kabupaten/kota lainnya, asalkan tidak lebih dari 10%.
Besarnya pokok pajak hotel yang terutang dihitung dengan cara
mengalikan tarif pajak dengan dasar mengalikan tarif pajak dengan dasar
pengenaan pajak. Secara umum perhitungan pajak hotel adalah dengan rumus
berikut :
Pajak terutang
= Tarif pajak x Dasar pengenaan pajak
= Tarif pajak x Jumlah pembayaran yang dilakukan kepada
hotel.
Sumber:
Rifqy Sabatini, (2012). Analisis Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Hotel Di Kota Semarang. Skripsi S1, Program
Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2012
Post a Comment for "Dasar Pengenaan Tarif, dan Cara Pemungutan Pajak Hotel (Kota Semarang)"