Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah

Menurut Sumitro (1990), peningkatan pajak daerah dapat dilakukan melalui dua cara yaitu:


1. Intensifikasi Pajak
Intensifikasi pajak adalah peningkatan intensitas pungutan terhadap suatu subyek dan obyek pajak yang potensial namun belum tergarap atau terjaring pajak serta memperbaiki kinerja pemungutan agar dapat mengurangi kebocoran-kebocoran yang ada. Upaya intensifikasi dapat ditempuh melalui dua cara yaitu



a. Penyempurnaan administrasi pajak
b. Peningkatan mutu pegawai atau petugas pemungut
c. Penyempurnaan Undang-Undang Pajak.


2. Ekstensifikasi Pajak
Ekstensifikasi pajak yaitu upaya memperluas subyek dan obyek pajak serta penyesuaian tarif. Ekstensifikasi pajak antara lain dapat ditempuh melalui cara:
a. Perluasan wajib pajak
b. Penyempurnaan tarif
c. Perluasan obyek pajak


Sumber:
Gupita Lintan, Analisis Penerimaan Pajak Reklame Di Kota Semarang Tahun 1990-2011, Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2013.

Post a Comment for "Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah"