Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pajak Hotel atau Industri Perhotelan

Menurut Siahaan (2005) Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan hotel. Pengenaan pajak hotel tidak mutlak ada pada seluruh daerah kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengenakan atau tidak mengenakan suatu jenis pajak kabupaten/kota. Oleh karena itu, untuk dapat dipungut pada suatu daerah kabupaten/kota pemerintah daerah harus terlebih dahulu menerbitkan peraturan daerah tentang pajak hotel.

Dalam pemungutan pajak hotel terdapat beberapa terminologi yang perlu diketahui. Terminologi tersebut adalah sebagai berikut:



  1. Hotel adalah bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali oleh pertokoan dan perkantoran.
  2. Rumah penginapan adalah penginapan dalam bentuk dan klasifikasi apa pun beserta fasilitasnya yang digunakan untuk menginap dan disewakan untuk umum.
  3. Pengusaha hotel adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan usaha di bidang jasa penginapan.
  4. Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan barang atau pelayanan sebagai pembayaran kepada pemilik hotel.
  5. Bon penjualan (bill) adalah bukti pembayaran, yang sekaligus sebagai bukti pungutan pajak, yang dibuat oleh wajib pajak pada saat mengajukan pembayaran atas jasa pemakaian kamar atau tempat penginapan beserta fasilitas penunjang lainnya kepada subjek pajak.


Pemungutan pajak hotel di Indonesia saat ini didasarkan pada dasar hukum yang jelas dan kuat sehingga harus dipatuhi oleh masyarakat dan pihak terkait. Adapun dasar hukum tentang pajak hotel antara lain :


  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001 tentang pajak daerah.
  3. Peraturan daerah Kabupaten/Kota yang mengatur tentang pajak hotel.
  4. Keputusan bupati/walikota yang mengatur tentang pajak hotel sebagai aturan pelaksanaan peraturan daerah tentang pajak hotel pada kabupaten/kota dimaksud.

Dalam melakukan pungutan atas pajak hotel, terdapat subyek pajak, wajib pajak dan obyek pajak hotel. Menurut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2001 yang menjadi subyek pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel. Secara sederhana yang menjadi subyek pajak adalah konsumen yang menikmati dan membayar pelayanan yang diberikan oleh pengusaha hotel. Sementara itu yang menjadi wajib pajak adalah pengusaha hotel, yaitu orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan usaha dibidang jasa penginapan. Sedangkan yang termasuk obyek pajak hotel antara lain:

  1. Fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek atau jangka panjang termasuk tempat kost, wisma, pondok wisata, dan gedung pertemuan.
  2. Pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan atau tempat tinggal jangka pendek maupun jangka panjang yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan. Pelayanan penunjang antara lain: telepon, faximile, fotocopy, pelayanan cuci, setrika, taksi dan pengangkutan lainnya.
  3. Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan.


Sumber:
Rifqy Sabatini, (2012). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Hotel Di Kota Semarang. Skripsi S1, Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2012

Post a Comment for "Pajak Hotel atau Industri Perhotelan"