Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pembedaan dan Pengelompokan Pajak

Menurut (S. Munawir, 2000) dalam hukum pajak terdapat berbagai pembedaan jenis-jenis pajak yang terbagi dalam golongan-golongan besar. Pembedaan dan pengelompokan ini mempunyai fungsi yang berlainan pula. Berikut adalah penggolongan pajak:


1. Pengelompokan Pajak Menurut Golongannya Dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Pajak Langsung
adalah pajak yang bebannya harus dipikul sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan, tidak boleh dilimpahkan kepada orang lain, atau menurut pengertian administrasif pajak yang dikenakan secara periodik atau berkala dengan menggunakan kohir. Kohir adalah surat ketetapan pajak dimana wajib pajak tercatat sebagai pembayar pajak dengan jumlah pajaknya yang terhutang, yang merupakan dasar dari penagihan. Misalnya: Pajak Penghasilan.



b. Pajak Tidak Langsung
adalah pajak yang oleh si penanggung dapat dilimpahkan kepada orang lain,atau menurut pengertian administratif pajak yang dapat dipungut tidak dengankohir dan pengenaanya tidak secara langsung periodik tergantung ada tidaknya peristiwa atau hal yang menyebabkan dikenakannya pajak, misalnya: Pajak Penjualan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa..

2. Pengelompokan Pajak Menurut Sifatnya Dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Pajak Subjektif
adalah wajib pajak yang memperhatikan pribadi wajib pajak, pemungutannya berpengaruh pada subjeknya, keadaan pribadi wajib pajak dapat mempengaruhi besar kecilnya pajak yang harus dibayar. Misalnya: Pajak Penghasilan.

b. Pajak Objektif
Adalah pajak yang tidak memperhatikan wajib pajak, tidak memandang siapa pemilik atau keadaan wajib pajak, yang dikenakan atas objeknya. Misalnya: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

3. Pengelompokan Pajak Menurut Lembaga Pemungutnya dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Pajak Pusat atau Negara adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang penyelenggaraannya di daerah dilakukan oleh inspeksi pajak setempat dan hasilnya digunakan untuk pembiayaan rumah tangga negara pada umumnya, yang termasuk dalampajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat adalah:

  1. Pajak yang dikelola oleh inspektorat jendral pajak, misalnya: Pajak Penghasilan, pajak kekayaan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan barang mewah, bea materai, IPEDA, bea lelang.
  2. Pajak yang dikelola direktorat moneter, misalnya : pajak minyak bumi.
  3. Pajak yang dikelola direktorat jendral bea cukai, misalnya : bea masuk, pajak eksport.


b. Pajak Daerah
Adalah pajak yang dipungut oleh Daerah beradasarkan peraturan-peraturan pajak yang ditetapkan oleh Daerah untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga di daerahnya, misalnya : pajak radio, pajak tontonan.
Dilihat dari sifatnya dan lembaga pemungutnya, Pajak Reklame termasuk pajak yang bersifat obyektif dan merupakan pajak daerah. Argumennya adalah karena obyek pajaknya, penyelenggaraan reklame dan lokasi reklame berada di daerah yang bersangkutan. Orang yang menyelenggarakan reklame secara jelas mengambil keuntungan darinya dan eksternelitas yang mungkin timbul secara jelas mengenai lingkungan sosial dalam alam di wilayah daerah tersebut.


Sumber:
Gupita Lintan, Analisis Penerimaan Pajak Reklame Di Kota Semarang Tahun 1990-2011, Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2013.

Post a Comment for "Pembedaan dan Pengelompokan Pajak"