Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pentingnya Pajak dalam Pembangunan Daerah

Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan seluruh komponen masyarakat mengelola berbagai sumber daya yang ada pada daerahnya masing-masing dan membentuk suatu pola kemitraan untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan dapat mendorong terciptanya peningkatan kegiatan ekonomi di daerah tersebut.


Otonomi daerah yang telah berlangsung selama sebelas tahun menuntut masing-masing daerah untuk dapat mengembangkan potensi dan segala aspek yang menjadi kebutuhan daerahnya. Adanya penerapan otonomi daerah di Indonesia yang telah berlangsung sejak tahun 2001 membawa implikasi pada pelimpahan wewenang antara pusat dan daerah dalam berbagai bidang. Kebijakan terkait otonomi tertuang pada UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah serta UU No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang kemudian Undang-Undang tersebut dikembangkan dan diperbaharui dengan dikeluarkannya UU No. 32 tahun 2004 dan UU No. 33 tahun 2004.


Undang-Undang No. 32 tahun 2004 berisikan tentang pembagian wewenang dan fungsi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Sementara itu UU No. 33 berisi perimbangan keuangan dan pengaturan pembagian sumber-sumber daya keuangan antara pusat dengan daerah. Pemberlakuan kedua Undang-Undang tersebut membawa perubahan pada penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memberi peluang bagi daerah untuk menjalankan otonomi sesuai kemampuan daerah masing-masing. Kebijakan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dilakukan dengan mengikuti pembagian kewenangan (money follows function). Ini berarti bahwa hubungan keuangan antara pusat dan daerah perlu diatur sedemikian rupa, sehingga kebutuhan pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab daerah dapat dibiayai dari sumber-sumber penerimaan yang ada pada daerah masing-masing.

Kemandirian suatu daerah dalam pembangunan nasional merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari keberhasilan kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat membuat kebijakan dimana pemerintah daerah diberikan kekuasaan untuk mengelola keuangan daerahnya masing-masing atau yang lebih dikenal dengan sebutan desentralisasi. Hal ini dilakukan dengan harapan daerah akan memiliki kemampuan untuk membiayai pembangunan daerahnya sendiri sesuai prinsip daerah otonom yang nyata (Riady, 2010).

Seiring dengan berlangsungnya otonomi daerah serta diberlakukannya UU No. 32 tahun 2004 dan UU No. 33 tahun 2004 mendorong terjadinya desentralisasi fiskal di Indonesia. Desentralisasi fiskal diartikan sebagai pelimpahan wewenang di bidang penerimaan anggaran atau keuangan yang sebelumnya tersentralisasi baik secara administrasi maupun pemanfaatannya diatur atau dilakukan oleh pemerintah pusat (Ladjin, 2010). Hal yang paling penting dalam desentralisasi fiskal yaitu bagaimana pemerintah mengelola dan melaksanakan wewenang dalam mengatur pengeluaran daerah mereka sendiri. Di samping itu, hal terpenting lainnya adalah kemampuan daerah masing-masing dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, setiap daerah yang ada di Indonesia dituntut untuk selalu berupaya meningkatkan sumber PAD. Upaya peningkatan PAD dapat dilakukan dengan cara terus berusaha mencari dan menggali sumber-sumber baru, pendapatan baru, dan tidak lupa untuk terus meningkatkan efisiensi sumber daya dan sarana yang terbatas serta meningkatkan efektifitas dari kegiatan yang telah ada (Arvian, 2004). Pendapatan asli daerah merupakan penerimaan yang bersumber dari pungutan pajak daerah, retribusi, bagian laba BUMN/BUMD, penerimaan dari dinas-dinas dan penerimaan lainnya. Semakin tinggi peranan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pendapatan daerah dapat dijadikan suatu gambaran atau tolok ukur keberhasilan usaha-usaha atau tingkat kemampuan daerah dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Penerimaan pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan dan segala kebutuhan rumah tangga daerahnya berasal dari berbagai sumber, salah satunya yaitu dari pajak. Salah satu sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah berasal dari pajak daerah. Peningkatan penerimaan PAD akan tercapai apabila berbagai sumber pendapatannya dikelola dan pelaksanaannya dilakukan secara optimal. Secara umum, semakin tinggi kontribusi pendapatan asli daerah dan semakin tinggi kemampuan daerah untuk membiayai kemampuannya sendiri akan menunjukkan kinerja keuangan yang positif (Landiyanto, 2005).

Menurut Kaho (dalam Hapsari, 2011), untuk menjalankan fungsi pemerintahan, faktor keuangan merupakan suatu hal yang penting karena hampir tidak ada kegiatan pemerintahan yang tidak membutuhkan biaya. Pemerintah daerah tidak saja dituntut untuk senantiasa menggali potensi dan sumber-sumber baru, tapi juga harus sanggup mengelola dan menggunakan secara efektif serta efisien dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga ketergantungan pada pemerintah pusat dapat ditekan seminimal mungkin.

Tujuan utama dari penerapan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal adalah pemerintah daerah harus bisa menjalankan rumah tangganya sendiri atau mandiri karena pemerintah daerah dituntut untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. Tersedianya infrastruktur yang baik diharapkan dapat menciptakan efisiensi dan efektivitas di berbagai sektor. Produktivitas masyarakat diharapkan menjadi semakin tinggi dan pada gilirannya terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi (Riady, 2010).

Pajak daerah merupakan iuran yang ditetapkan dan dipungut serta dikelola oleh pemerintah daerah guna membiayai kepentingan rumah tangga daerah. Salah satu sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah berasal dari pajak daerah. Pajak daerah di Indonesia berdasarkan UU No. 28 tahun 2009 terbagi menjadi dua yaitu, pajak Provinsi dan pajak Kabupaten/Kota. Pembagian ini dilakukan sesuai dengan kewenangan pengenaan dan pemungutan masing-masing jenis pajak daerah pada wilayah administrasi Propinsi atau Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 ditetapkan lima jenis pajak Provinsi dan sebelas jenis pajak Kabupaten/Kota. Pajak Provinsi terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok. Sedangkan pajak Kabupaten/Kota terdiri dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Penerimaan potensial sumber Pendapatan Asli Daerah hanya berasal dari beberapa pajak, dimana yang dimaksud disini tidak semua pajak daerah dikelola secara optimal dan terlaksana secara efisien.

Post a Comment for "Pentingnya Pajak dalam Pembangunan Daerah"