Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sistem Pemungutan Pajak

Menurut (Waluyo dan Wirawan, 1999) sistem pemungutan pajak dapat dibagi menjadi tiga yaitu:


1. Witholding System
adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak terutang oleh wajib pajak. Cirinya adalah wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak yang ketiga, pihak selain fiskus dan wajib pajak.

2. Official Assessment System
adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak terutang.
Ciri-ciri sistem pemungutan pajak Official Assessment System adalah:



  • Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang berada pada fiskus
  • Wajib pajak bersifat pasif
  • Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.

3. Self Assessment System
adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk mementukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Cirinya adalah:
  • Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri
  • Wajib pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak terutang 
  • Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi


Sumber:
Gupita Lintan, Analisis Penerimaan Pajak Reklame Di Kota Semarang Tahun 1990-2011, Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2013.

Post a Comment for "Sistem Pemungutan Pajak"