Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tolak Ukur Untuk Menilai Hasil Pajak Daerah

Menurut Davey (1988), ada tiga tolak ukur yang dikenal untuk menilai hasil pajak daerah yaitu upaya pajak, hasil guna (effectiveness) dan daya guna (efficiency).


1. Upaya Pajak
Pengukuran yang lazim digunakan adalah dengan membandingkan hasil pajak dengan kemampuan pajak yang diwakili PDRB. Semakin besar nilainya maka akan semakin baik karena menggambarkan dukungan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah.


2. Hasil Guna (effectiveness)
Hasil guna adalah mengukur hubungan antara hasil pungut suatu pajak dan potensi hasil pajak tersebut, dengan anggapan semua wajib pajak membayar pajak masing–masing. Hasil guna yang baik berkisar diatas angka 60 persen dari potensi pajaknya. Terdapat tiga faktor yang mengancam hasil guna yaitu menghindari pajak (oleh wajib pajak) kerjasama antara petugas pajak dan wajib pajak untuk mengurangi jumlah pajak terhutang dan penipuan oleh petugas pajak.



3. Daya Guna (efficiency)
Yaitu perbandingan antara biaya pungut dengan potensi yang bersangkutan, dengan anggapan semua wajib pajak terhutang masing-masing. Biaya yang dimaksud adalah biaya pungut berkisar antara 40-80 persen dari total penerimaan.


Sumber:
Gupita Lintan, Analisis Penerimaan Pajak Reklame Di Kota Semarang Tahun 1990-2011, Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2013.

Post a Comment for "Tolak Ukur Untuk Menilai Hasil Pajak Daerah"