Tujuan dan Fungsi Pajak
Tujuan Pajak
Menurut R. Nuskle (dalam Muchlis, 2002) secara umum tujuan
yang dapat dicapai dari diberlakukannya pajak adalah:
- Untuk mencapai kondisi meningkatnya ekonomi suatu Negara.
- Untuk membatasi konsumsi dan dengan demikian mentransfer sumber dari konsumsi.
- Untuk mendorong tabungan dan menanam modal.
- Untuk mentransfer sumber dari tangan masyarakat ke tangan pemerintah sehingga memungkinkan adanya investasi pemerintah.
- Untuk memodifikasi pola investasi.
- Untuk mengurangi ketimpangan ekonomi.
- Untuk memobilisasi surplus ekonomi.
Fungsi Pajak
Fungsi pajak menurut Mardiasmo (2003) dalam bukunya yang
berjudul “Perpajakan” adalah sebagai berikut:
a. Fungsi Budgetair
Pemungutan pajak bertujuan untuk memasukkan uang
sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara yang pada waktunya akan digunakan oeleh
pemerintah untuk membiayai pengeluaran negara baik untuk pengeluaran rutin
dalam melaksanakan mekanisme pemerintahan maupun pengeluaran untuk membiayai
pembangunan.
b. Fungsi Mengatur
Pada lapangan perekonomian, pengaturan pajak memberikan
dorongan kepada pengusaha untuk memperbesar produksinya, dapat juga memberikan
keringanan atau pembesaran pajak pada para penabung dengan maksud menarik uang
dari masyarakat dan menyalurkannya antara lain ke sektor produktif. Dengan
adanya industri baru maka dapat menampung tenaga kerja yang lebih banyak,
sehingga pengangguran berkurang dan pemerataan pendapatan akan dapat terlaksana
untuk mencapai keadilan sosial ekonomi dalam masyarakat.
Post a Comment for "Tujuan dan Fungsi Pajak"