Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Unsur-unsur dan Ciri-ciri Pajak

Unsur Pajak
Unsur adalah sesuatu yang harus ada supaya sesuatu itu ada. Maka dapat disebutkan unsur-unsur pajak adalah (Soemitro, 1990):

  1. Adanya penguasaan pemungut pajak
  2. Adanya subjek pajak
  3. Adanya objek pajak
  4. Adanya masyarakat atau kepentingan umum
  5. Adanya surat ketetapan pajak (SKP)
  6. Adanya Undang-Undang pajak yang mendasari.


Ciri Pajak
Ciri adalah apa yang tampak dari luar kepada kita melalui panca indera. Ciri-ciri yang melekat pada pajak (Tjahjono dan Husein, 2000):
1. Pajak dipungut oleh negara (pemerintah pusat maupun pemerintah daerah), berdasarkan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaanya.
2. Dalam pembayaran pajak-pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontra prestasi individu oleh pemerintah atau tidak ada hubungan langsung antara jumlah pembayaran pajak dengan kontra prestasi secara individu.

3. Penyelenggaraan pemerintah secara umum merupakan kontra prestasi dari negara.
4. Pajak diperuntukan bagi pengeluaran–pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya surplus, dipergunakan untuk membiayai public invesment.
5. Pajak dipungut disebabkan adanya suatu keadaan, kejadian dan perbuatan memberikan kedudukan tertentu pada seseorang.
6. Pajak dapat pula mempunyai tujuan yang tidak budgeter yaitu mengatur.


Sumber:
Gupita Lintan, Analisis Penerimaan Pajak Reklame Di Kota Semarang Tahun 1990-2011, Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2013.

Post a Comment for "Unsur-unsur dan Ciri-ciri Pajak"