Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Definisi dan Klasifikasi Belanja Daerah

Pengeluaran pemerintah daerah berperan untuk mempertemukan permintaan masyarakat dengan penyediaan sarana dan prasarana yang tidak dipenuhi oleh swasta. Sedangkan pengeluaran pemerintah itu sendiri tidak begitu saja dilaksanakan oleh suatu pemerintah daerah, tapi harus direncanakan terlebih dahulu.



Pada ketentuan UU No.33 Tahun 2004 telah diatur beberapa aspek yang berkaitan dengan perimbangan keungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Salah satu yang diatur dalam ketentuan ini yaitu permasalahan belanja daerah. Menurut UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, belanja daerah dimaksudkan sebagai semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan.
Download UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah
Rinciannya bisa dibagi dalam dua bentuk yaitu berdasar sifat dan berdasar fungsinya. Berdasar sifat ekonominya belanja daerah terdiri atas belanja pegawai dan belanja barang, subsidi, hibah dan bantuan sosial.

Sedangkan berdasar fungsinya belanja daerah terdiri dari belanja untuk pembangunan perumahan dan fasilitas umum, peningkatan kesehatan, pariwisata, budaya, agama, pendidikan serta perlindungan sosial.

Pada hakekatnya pengeluaran pemerintah daerah menyangkut dua hal (anggaran line item), yaitu sebagai berikut :

  1. Pengeluaran rutin, seperti pembiayaan untuk pemeliharaan atau penyelenggaraan pemerintah sehari-hari. Misalnya untuk belanja pengawai, belanja barang, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, belanja lain-lain, Angsuran pinjaman/hutang dan bunga, bantuan keuangan, pengeluaran tidak termasuk bagian lain, dan pengeluaran tidak tersangka. 
  2. Pengeluaran pembangunan, yaitu pembiayaan untuk pembangunan daerah sebagai kegiatan pemerintahan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat seperti pembangunan dalam sektor pertanian, industri, perhubungan, pariwisata dan sektor-sektor yang lain.


Adanya perubahan tentang struktur pengeluaran pemerintah daerah (Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002) diterangkan sebagai berikut :

  1. Belanja aparatur daerah adalah belanja administrasi umum, belanja operasi dan pemeliharaan, serta belanja modal/yang dialokasikan pada atau digunakan untuk membiayai kegiatan yang hasil, manfaat dan dampaknya tidak secara langsung dinikmati oleh masyarakat (publik). 
  2. Belanja pelayanan publik adalah belanja administrasi umum, belanja operasi dan pemeliharaan, serta belanja modal/yang dialokasikan pada atau digunakan untuk membiayai kegiatan yang hasil, manfaat dan dampaknya secara langsung dinikmati oleh masyarakat (publik). 


Kemudian perubahan tentang struktur pengeluaran pemerintah daerah (Permendagri Nomor 13 Tahun 2006) dapat diterangkan sebagai berikut:

  1. Belanja tak langsung adalah bagian belanja yang dianggarkan tidak terkait langsung dengan pelaksanaan program seperti belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan yang telah ditetapkan undang-undang, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan dan belanja tak tersangka. 
  2. Belanja langsung adalah bagian belanja yang dianggarkan terkait langsung dengan pelaksanaan program seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal untuk melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah dan telah dianggarkan oleh pemerintah daerah.

Post a Comment for "Definisi dan Klasifikasi Belanja Daerah "