Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Perumahan dan Permukiman

Dalam Kamus Penataan Ruang (Maman Djumantri,et.al., 2009) perumahan diartikan sebagai kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian, dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan Sedangkan permukiman memiliki beberapa pengertian, antara lain:


  1. Bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. 
  2. Kawasan yang didominasi oleh lingkungan hunian dengan fungsi utama sebagai tempat tinggal yang dilengkapi dengan prasarana, sarana lingkungan, dan tempat kerja yang memberikan pelayanan dan kesempatan kerja terbatas untuk mendukung perikehidupan dan penghidupan sehingga fungsi permukiman tersebut dapat berdaya guna dan berhasil guna. 
  3. Tempat atau daerah untuk bermukim, tempat untuk menetap. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pengertian dari perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Sedangkan permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan. Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Lebih jauh, kawasan perkotaan dan perdesaan dijelaskan dalam Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Kawasan perdesaan diartikan sebagai wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Sedangkan kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Perumahan dan permukiman itu memiliki pengertian berbeda, karena permukiman mempunyai makna yang lebih menunjuk kepada obyek, yang dalam hal ini merupakan unit hunian. Sifat dan karakter permukiman lebih kompleks, karena mencakup suatu batasan wilayah yang lebih luas dari perumahan (Sastra, 2005 dalam Wahyuni Lasniah, 2010). Permukiman terbentuk dari adanya kesatuan antara manusia dan lingkungannya. Menurut Sastra (2005) dalam Wahyuni Lasniah (2010) elemen-elemen pembentuk kesatuan tersebut terdiri dari beberapa unsur, yaitu:
  1. Alam, dengan unsur geologi dan topografi yang sangat mempengaruhi pertimbangan lokasi. Karena kelayakan suatu bangunan harus melalui pertimbangan kondisi batuan di bawahnya serta kemiringan lahan yang akan mempengaruhi tingkat keamanan dan kenyamanan penghuninya serta menghindari bahaya yang akan timbul. 
  2. Manusia merupakan pelaku utama dari adanya permukiman. Rumah merupakan kebutuhan baik biologis maupun emosional. Persepsi manusia akan sangat mempengaruhi preferensinya terhadap jenis rumah. 
  3. Masyarakat merupakan suatu kesatuan sekelompok orang (keluarga) dalam suatu permukiman yang membentuk komunitas tertentu. Masyarakat akan membentuk kelompok sosial dengan adat kebudayaan tertentu dengan pengembangan ekonomi, kesehatan dan pendidikan. 
  4. Rumah, bukan hanya bangunan tunggal saja namun juga fasilitas sosial meliputi perdagangan, pusat perbelanjaan, rekreasi, fasilitas pendidikan, kesehatan dan lain-lain. 
  5. Networks, kaitannya dengan permukiman adalah suatu sistem operasional penunjang aktivitas seperti sistem jaringan listrik, jaringan air bersih, drainase dan lain-lain.

Rumah menjadi sebuah kebutuhan yang penting bagi manusia karena menjadi penunjang dalam keberlanjutan hidup manusia dengan harus memperhatikan elemen – elemen pembentuk kesatuan dengan unsur yang berbeda yang saling melengkapi antara satu sama lain ketika salah satu elemen tersebut tidak ada maka secara otomatis keberlanjutan kehidupan manusia pun tidak akan berjalan dengan lancar.



Sumber:
Purbosari, (2012). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keputusan Bertempat Tinggal Di Kota Bekasi Bagi Penduduk Migran Berpenghasilan Rendah yang Bekerja Di Kota Jakarta. Skripsi S1, Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2012.

Post a Comment for "Pengertian Perumahan dan Permukiman "