Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Definisi Upah

Upah yaitu pembayaran yang diperoleh karena berbagai bentuk jasa yang disediakan dan diberikan oleh tenaga kerja kepada para pengusaha. 
(Simanjuntak,1985). Mankiw (2000), mendefinisikan upah sebagai kompensasi yang diterima oleh satu unit tenaga kerja yang berupa jumlah uang yang dibayarkan kepadanya. Sedangkan Sumarsono (2003), mendefinisikan upah sebagai suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada karyawan untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau dilakukan dan dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan atas dasar suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan serta dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan karyawan termasuk tunjangan, baik untuk karyawan itu sendiri maupun untuk keluarganya.


Menurut undang-undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, 


Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Menurut Simanjuntak (1985), pengupahan di Indonesia pada umumnya didasarkan pada 3 fungsi upah yaitu:

  1. Menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya
  2. Mencerminkan imbalan atas hasil kerja seseorang
  3. Menyediakan insentip untuk mendorong peningkatan produktivitas kerja

Menurut Sukirno (2009), Ahli ekonomi membedakan pengertian upah menjadi dua, yaitu upah uang dan upah riil. Upah uang adalah jumlah uang yang diterima para pekerja dari para pengusaha sebagai pembayaran ke atas tenaga mental atau fisik para pekerja yang digunakan dalam proses produksi. Sedangkan upah riil adalah tingkat upah pekerja yang diukur dari sudut kemampuan upah tersebut membeli barang-barang dan jasa-jasa yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan para pekerja. Sedangkan menurut Sumarsono (2003) upah dibagi menjadi tiga macam yaitu :

1. Upah Pokok
Upah yang diberikan pada karyawan, yang dibedakan atas upah per jam, per hari, per minggu, per bulan.

2. Upah Lembur
Upah yang diberikan kepada karyawan yang bekerja melebihi jam kerja yang telah ditetapkan perusahaan.

3. Tunjangan
Sejumlah uang yang diterima karyawan secara menyeluruh karena adanya keuntungan dari perusahaan pada akhir tahun neraca.

Menurut Kartasapoetra (1992), jenis- jenis upah dapat dibedakan sebagai berikut:

1. Upah Nominal (Upah Uang)
Upah nominal adalah sejumlah uang yang diterimakan kepada para pekerja dari pengusaha sebagai pembayaran terhadap tenaga mental atau fisik para pekerja yang digunakan dalam proses produksi. Upah uang disebut demikian karena seluruh nilai imbalan jasa atau kerjanya, sepenuhnya diterimakan dalam bentuk uang kontan.

2. Upah Nyata (Upah Riil)
Upah nyata adalah tingkat upah pekerja dengan diukur kemampuan daya belinya terhadap barang-barang dan atau jasa-jasa yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan para pekerja. Jadi dalam hal ini akan banyak tergantung dari :

  • besar atau kecilnya jumlah uang yang diterima,
  • besar atau kecilnya biaya hidup yang diperlukan.


3. Upah Hidup (living wages)
Upah hidup yaitu bilamana upah yang diterima oleh seseorang pekerja relatif dirasakan cukup selain untuk membiayai barang-barang kebutuhan pokok hidupnya, cukup pula untuk membiayai sebagian kebutuhan sosial keluarganya, seperti biaya pendidikan dan pangan yang bergizi, serta kebutuhan-kebutuhan kecil lainnya.


4. Upah Terendah (Minimum wages)
Upah terendah yang telah diperhitungkan sebagai dasar pemberian upah yang seharusnya dapat mencukupi untuk digunakan sebagai biaya kelangsungan hidup pekerja itu beserta keluarganya, sesuai dengan tingkat kebutuhannya. Jadi dalam penentuan upah pihak pengusaha harus mempertimbangkan the cost of living. Tujuan utama pengadaan upah minimum ialah:
  • Menonjolkan arti dan peranan tenaga kerja (buruh) sebagai sub sistem yang kreatif dalam suatu sistem kerja.
  • Melindungi kelompok kerja dari adanya sistem pengupahan yang sangat rendah dan yang keadaannya secara material kurang mernuaskan.
  • Mendorong kemungkinan diberikannya dengan nilai pekerjaan yang dilakukan setiap pekerja.
  • Mengusahakan terjaminnya ketenangan atau kedamaian dalam organisasi kerja atau perusahaan.
  • Mengusahakan adanya dorongan peningkatan dalam standar hidupnya secara normal.

5. Upah Wajar (Fair wages)
Upah wajar ialah upah yang secara relatif dinilai cukup wajar atau layak diberikan kepada para pekerja, sebagai imbalan atas usaha atau kegiatan- kegiatan kerjanya, untuk mengatasi kebutuhan- kebutuhan hidup lainnya disamping pangan beserta keluarganya. Upah ini tentunya demikian bervariasi dan bergerak antara upah minimum dan upah hidup (living wages).



Sumber:
Diah, (2012). Analisis Penyerapan Tenaga Kerja Pada Industri Kecil (Studi Kasus Di Sentra Industri Kecil Ikan Asin Di Kota Tegal). Skripsi S1, Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2012.

Post a Comment for "Definisi Upah"