Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Industri Kecil

Menurut Undang Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.


Industri kecil adalah kegiatan industri yang dikerjakan di rumah-rumah penduduk yang pekerjanya merupakan anggota keluarga sendiri yang tidak terikat jam kerja dan tempat. Industri kecil dapat juga diartikan sebagai usaha produktif diluar usaha pertanian, baik itu merupakan mata pencaharian utama maupun sampingan (Tambunan, 1999).


Berdasarkan Kepmen Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 254/MPP/Kep/7/1997 tentang kriteria industri kecil di lingkungan departemen perindustrian dan perdagangan republik Indonesia, yang dimaksud dengan industri kecil dan perdagangan kecil adalah perusahaan dengan nilai investasi seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan pemilik perusahaan merupakan warga Negara Indonesia.

Sedangkan Badan Pusat Statistik mendefinisikan industri kecil berdasarkan jumlah pekerja yang dimiliki oleh suatu perusahaan/usaha tanpa memperhatikan besarnya modal yang ditanam ataupun kekuatan mesin yang digunakan, yaitu perusahaan/usaha industri pengolahan yang mempunyai pekerja 5-19 orang.


Menurut Saleh (1986), berdasarkan eksistensi dinamisnya industri kecil (dan kerajinan rumah tangga) di Indonesia dapat dibagi dalam tiga (3) kelompok kategori, yaitu:

  1. Industri lokal, yaitu kelompok industri yang menggantungkan kelangsungan hidupnya kepada pasar setempat yang terbatas, serta relatif tersebar dari segi lokasi.
  2. Industri sentra, yaitu kelompok jenis industri yang dari segi satuan usaha mempunyai skala kecil, tetapi membentuk suatu pengelompokan atau kawasan produksi yang terdiri dari kumpulan unit usaha yang menghasilkan barang sejenis.
  3. Industri mandiri, adalah kelompok jenis industri yang masih mempunyai sifat-sifat industri kecil, namun telah berkemampuan mengadakan teknologi produksi yang cukup canggih.

Dalam penelitian ini, yang dimaksud dengan industri kecil yaitu sesuai dengan pengertian dari Badan Pusat Statistik yaitu perusahaan/usaha industri pengolahan yang mempunyai pekerja 5-19 orang. Industri kecil ikan asin termasuk industri kecil kelompok kategori industri sentra karena dari segi satuan usaha mempunyai skala kecil, tetapi membentuk suatu pengelompokan atau kawasan produksi yang terdiri dari kumpulan unit usaha yang menghasilkan barang sejenis (Saleh, 1986).


Sumber:
Diah, (2012). Analisis Penyerapan Tenaga Kerja Pada Industri Kecil (Studi Kasus Di Sentra Industri Kecil Ikan Asin Di Kota Tegal). Skripsi S1, Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2012.

Post a Comment for "Pengertian Industri Kecil"