Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Tenaga Kerja

Keberhasilan pembangunan ekonomi salah satunya dipengaruhi oleh faktor produksi. Faktor-faktor produksi tersebut diantaranya adalah penduduk (sumber daya manusia). Yang dimaksud dengan sumber daya manusia adalah penduduk dalam usia kerja. Dari segi penduduk sebagai faktor produksi maka tidak semua penduduk dapat bertindak sebagai faktor produksi hanya penduduk usia kerja dalam arti sudah bekerja atau mencari kerja. Sedangkan kelompok bukan angkatan kerja meliputi golongan yang bersekolah, golongan yang mengurus rumah tangga dan golongan-golongan lain atau penerima pendapatan yaitu mereka yang menerima pensiunan, tingkat bunga atas simpanan, sewa atas milik dan mereka yang hidupnya tergantung kepada orang lain seperti manula, penyandang cacat, narapidana serta penderita sakit kronis (Irawan dan Suparmoko, 1992:67).


Pengertian Tenaga Kerja
Menurut Sidjiatmo Kusumawidho (1998:53) tenaga kerja adalah seluruh penduduk suatu negara yang dapat memproduksi barang dan jasa, jika ada permintaan terhadap tenaga kerja dan jika mereka mau berpartisipasi dalam aktivitas tersebut.



Menurut Payaman J. Simanjuntak (1985:2) dalam bukunya Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia, tenaga kerja (man power) adalah penduduk yang sudah bekerja dan sedang bekerja, yang sedang mencari pekerjaan, dan yang sedang melaksanakan kegiatan lain seperti bersekolah dan mengurus rumah tangga. Orang tersebut dapat dikatakan sebagai angkatan kerja kecuali mereka yang tidak melakukan aktifitas kerja.


Menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1, Tenaga Kerja adalah tiap orang yang mampu melaksanakan pekerjaan baik didalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.


Tenaga kerja adalah sebagian dari seluruhan penduduk yang secara potensial dapat menghasilkan barang dan jasa dari penduduk (Ananta, 1986:286).


Di Indonesia dipilih batas umur minimal 10 tahun tanpa batas maksimum. Dengan perkataan lain tenaga kerja di Indonesia adalah setiap penduduk yang berumur 10 tahun labih. Sedang penduduk yang berumur dibawah 10 tahun sebagai batas umur minimum adalah berdasarkan kenyataan bahwa dalam umur tersebut sudah banyak penduduk berumur muda terutama di desa-desa, yang bekerja atau mencari pekerjaan. Demikian juga di Indonesia tidak menganut batas umur maksimum. Alasannya adalah bahwa Indonesia belum mempunyai jaminan sosial secara nominal, hanya sebagian kecil penduduk Indonesia yang menerima tunjangan di hari tua yaitu pegawai negeri dan pegawai swasta (Sandjun H. Manulang, 1990:4).



Dasar perkiraan kesempatan kerja adalah rencana investasi dan target hasil yang direncakan atau secara umum rencana pembangunan. Tiap kegiatan mempunyai daya serap yang berbeda akan tenaga kerja, baik dalam kuantitas maupun kulitas. Daya serap tersebut berbeda sektoral maupun menurut penggunaan teknologi. Sektor maupun sub sektor yang dibangun dengan cara padat kerja menimbulkan kesempatan kerja yang relatif besar dan tidak terlalu terikat pada persyaratan ketrampilan yang cukup tinggi. Perkiraan daya serap tenaga kerja tiap sektor dan sub sektor ekonomi yang diperlukan sangat penting dalam memperkirakan kesempatan kerja (Payaman J. Simanjuntak, 1985:128).



Sumber:
Pratama Diyan, (2012). Analisis Pertumbuhan Penyerapan Tenaga Kerja Pada Industri Kecil Di Kabupaten Jepara. Skripsi S1, Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2012.

Post a Comment for "Pengertian Tenaga Kerja"