Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penghasilan Atas Dividen

Penghasilan atas dividen merupakan salah satu penghasilan yang juga dikenakan pajak penghasilan. 
Pajak penghasilan atas dividen ini juga mempunyai ketentuan dan pengertiannya sendiri itu diatur didalam Undang-undang Pajak Penghasilan.


A. Pengertian dan Dasar Hukum
Pengertian penghasilan berupa dividen sebagai objek pajak meliputi dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang saham polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
Penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang berasal dari dividen dikenakan pemotongan PPh yang bersifat final berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat (2d) UU PPh.
Dasar Hukumnya adalah :

  1. PP No.19 Tahun 2009 tentang PPh atas Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
  2. PMK No.111/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh atas Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri


B. Objek Pajak
Dividen termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh). Di undang-undang nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan tepatnya pada Pasal 4 ayat (1) huruf g disebutkan bahwa yang menjadi objek PPh adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Tapi ada pula yang bukan menjadi objek PPh sebagaimana disebutkan pada Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh bahwa yang dikecualikan dari objek pajak adalah antara lain:


Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

  • Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
  • Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.


C. Tarif dan Pemotongan Pajak
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima penghasilan berupa dividen, dikenai pemotongan PPh yang bersifat final sebesar 10%. Pemotongan PPh yang bersifat final atas pembayaran dividen kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen.
Pemotongan pajak wajib memotong, menyetor dan melaporkan PPh atas penghasilan berupa dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak orang pribadi dengan kententuan sebagai berikut :

a. Pemotong PPh
Pemotongan PPh dilakukan pada saat dividen disediakan untuk dibayarkan dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan oleh Direktorat Jendral Pajak.

b. Penyetoran PPh
PPh yang telah dipotong wajib disetorkan ke Bank/Kantor Pos dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP).

c. Pelaporan PPh
PPh yang telah dipotong dan disetor wajib dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak pemotong terdaftar menggunakan formulir “ SPT masa PPh Final pasal 4 ayat (2).”


D. Dasar Perubahan Tarif atas Penghasilan yang Berasal dari Dividen
I. Peraturan Lama
UU tentang perubahan ketiga UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pasal 23 ayat (1) huruf a yang berbunyi :
Atas penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh Badan Pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong oleh pihak yang wajib membayarkan :
a) Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas :
1) DIVIDEN sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf g Bunyi pasal 4 ayat (1) adalah :
Yang menjadi objek pajak adalah PENGHASILAN yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk:
Huruf g :
Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian hasil sisa usaha koperasi.
UU ini disebut UU PERUBAHAN KETIGA UU PAJAK PENGHASILAN 1984 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001.

II. Peraturan Baru
PERATURAN PEMERINTAH RI NO.19 2009
Tentang Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
PASAL 1
Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat FINAL.
Pengertian final adalah bahwa penghasilan berupa dividen tersebut tidak perlu lagi diperhitungkan dengan penghasilan-penghasilan lainnya dan dihitung pajaknya lagi. Peraturan Pemerintah ini berlaku tanggal 1 Januari 2009.
i. PP ini untuk melaksanakan Ketentuan pasal 17 ayat (2d) UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Ilustrasi perhihitungan pajak penghasilan WP OP pribadi sebelum perubahan dan setelah ada perubahan:

I. Peraturan Lama
Seorang wajib pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto th.2008.
- Usaha perdagangan
250.000.000,-
- Usaha industri
150.000.000,-
- Dividen
100.000.000,-


Jumlah penghasilan neto seluruhnya selama 1 tahun
500.000.000,-
Status WP adalah kawin dengan tanggungan
3 nak. (K/3)
Perhitungan pajak terhitung TH. 2008:

Jumlah penghasilan neto
500.000.000,-
Pengurangan PTKP (K/3)
21.120.000,-
Penghasilan kena pajak
478.880.000,-
PPh terutang :

5% x 50.000.000,-
2.500.000,-
15% x 200.000.000,-
30.000.000,-
25% x 238.880. 000,-
59.720.000,-


Jumlah
92.220.000,-


II. Peraturan Baru
Perhitungan setelah perubahan tarif dan bersifat final th.2009.
Jumlah penghasilan kena pajak
478.880.000,-
Penghasilam dividen telah dhitung final
100.000.000,-
PKP yang dihitung pajaknya dalam SPT TH.2009
378.880.000,-
PPh yang terutang :

5% x 50.000.000,-
 2.500.000,-
15% x 200.000.000,-
 30.000.000,-
25% x 138.880.000,-
 34.720.000,-
Jumlah
67.220.000,-
PPh final yang telah dipotong 10% x 100.000.000,-
 10.000.000,-
Jumlah PPh yang harus dibayar
77.220.000,-


Selisih atau keringan pembayaran pajak setelah adanya perubahan adalah:

Pajak terutang th.2008
92.220.000,-
Pajak terutang th.2009
77.220.000,-
Selisih
 15.000.000,-



Sumber:
Triawan D., (2012). Penggalian Potensi PPH Atas Dividen Sebagai Upaya Peningkatan Penerimaan Pajak Di KPP Madya Semarang. Skripsi S1, Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2012

Post a Comment for "Penghasilan Atas Dividen"