Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Reformasi Perpajakan dan Kebijakannya di Indonesia

Reformasi perpajakan Indonesia dimulai pada tahun 1983 menerapkan sistem administrasi perpajakan dengan sistem Self Assesment dimana sistem tersebut dapat meningkatkan partisipasi rakyat dalam hal pemenuhan kewajiban membayar pajak yang merupakan sumber penerimaan negara yang penting. Peran dan fungsi pajak dimasa yang akan datang akan semakin penting dan sangat strategis dalam menunjang operasi fiskal pemerintah baik didalam pembiayaan pengeluaran pemerintah maupun dalam pengelolaan dan pengendalian kebijakan ekonomi makro.


Peningkatan penerimaan pajak bagi Indonesia yang dewasa ini sedang mencari solusi untuk pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat di Indonesia, merupakan salah satu tantangan besar yang dihadapi dalam upaya memelihara kebijakan fiskal yang berkelanjutan dan menciptakan stimulus fiskal bagi bergeraknya roda kegiatan perekonomian masyarakat.



Dari indikasi tax ratio, memberikan harapan dan sekaligus tantangan untuk menuju kemandirian pembiayaan pembangunan dimasa yang akan datang. Dalam rangka menjawab perubahan-perubahan yang sangat cepat baik ditingkat nasional, regional dan internasional maka perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan atas Undang-Undang Perpajakan.


Dalam tulisan Prof. DR. Gunadi tentang kebijakan Perpajakan (Jenkins ad shukla, 1997; Meade 1978), mengatakan secara umum terdapat beberapa pertimbangan dalam membuat kebijakan perpajakan, antara lain :

  1. Dapat mencukupi penerimaan negara;
  2. Mempertimbangkan rasa keadilan dalam membuat kebijakan;
  3. Dapat menciptakan efiensi dalam perekonomian;
  4. Dapat menunjang pertumbuhan peekonomian;
  5. Dapat menjaga stabilitas negara;
  6. Sederhana dalam pelaksanaan kebijakan perpajakan tersebut;
  7. Dapat diterima secara politis agar dapat dilaksanakan kebijakan perpajakan tersebut;
  8. Biaya administrasi dan kepatuhan yang paling murah.

Tujuan perubahan Undang-Undang Perpajakan di Indonesia pada umumnya adalah :

  1. Dapat memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang baik bagi masyarakat;
  2. Perubahan Undang-undang memberikan rasa keadilan;
  3. Perubahan Undang-undang mendukung fungsi budgeter;
  4. Perubahan Undang-undang memperhatikan fungsi reguleren ( seperti mengikuti perkembangan perekonomian dan bisnis yang dinamis);
  5. Dapat membuat perubahan Undang-undang menyederhanakan sistem administrasi perpajakan;
  6. Dapat membuat perubahan Undang-undang mengurangi biaya kepatuhan Wajib Pajak maupun fiskus.

Adapun perubahan atau reformasi Perpajakan yang terbaru saat ini adalah :

  1. UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  2. UU No. 36 tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas UU No.7 tahun 1983 tentang Pajak penghasilan.
  3. UU No.42 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU No. 76 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.


Sumber:
Triawan D., (2012). Penggalian Potensi PPH Atas Dividen Sebagai Upaya Peningkatan Penerimaan Pajak Di KPP Madya Semarang. Skripsi S1, Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2012.

Post a Comment for "Reformasi Perpajakan dan Kebijakannya di Indonesia"