Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Pendapatan Premi Asuransi

Pengertian Pendapatan 
Pendapatan menurut Hendriksen dan Van Breda dalam bukunya "Teori Akuntansi" yang diterjemahkan oleh Herman Wibowo menyatakan, bahwa "Pendapatan (revenue) dapat didefinisikan secara umum sebagai hasil dari suatu perusahaan". (Hendriksen & Bred, 2000: 374)

Pengertian Pendapatan Premi Asuransi
Pengertian premi asuransi menurut Soeisno Djojosoedarso dalam bukunya yang berjudul "Prinsip-Prinsip manjemen Risiko dan Asuransi", yaitu; "Premi asuransi merupakan pembayaran dari tertanggung kepada penanggung, sebagai jasa atas pengalihan atas risiko kepada penanggung". (Soeisno, 1999:120)


Sedangkan mengenai pendapatan premi asuransi dijelaskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam
Standar Akuntansi Keuangan nomor 28, yang menyatakan bahwa (IAI, 2000:28.5):
Premi yang di peroleh sehubungan dengan kontrak asuransi dan reasuransi diakui sebagai pendapatan selama periode polis (kontrak) berdasarkan proporsi jumlah proteksi yang diberikan. 

Pendapatan premi juga dinyatakan dalam Standar Akuntansi Keuangan nomor 36, yaitu (IAI, 2000:36.1):
Premi merupakan pendapatan perusahaan asuransi, disamping hasil investasi yang menjadi kegiatan yang tak terpisahkan dari usaha asuransi. 


Pengertian Premi
Dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa premi merupakan salah satu pendapatan perusahaan asuransi yang disebut sebagai pendapatan premi asuransi, yaitu pendapatan dari hasil aktivitas utama perusahaan asuransi yang diperoleh dari aktivitas pertanggungan/pengalihan risiko.


Pengertian Premi Bruto 
Pendapatan dari premi bruto adalah pendapatan premi yang terdiri dari penutupan langsung dan penutupan tidak langsung. Seperti yang dikutip dari Standar Akuntansi Indonesia, yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia, bahwa Premi bruto adalah premi yang diperoleh dari penutupan langsung (direct premium written) dan penutupan tidak langsung (Indirect premium written) premi penutupan langsung terdiri dari termasuk premi yang diperoleh dari penutupan polis bersama. (IAI, 2000: 28.2) Dilanjutkan lagi mengenai polis bersama menurut Ikatan Akuntan Indonesia bahwa Polis bersama adalah penutupan terhadap 1 (satu) objek asuransi yang dilakukan secara bersama oleh beberapa perusahaan asuransi dan dinyatakan dalam 1 (satu) polis.

Pendapatan premi yang diperoleh perusahaan haruslah cukup untuk menutupi kerugian-kerugian, biaya-biaya dan untuk bagian keuntungan perusahaan maka dalam asuransi perlu diperhatikan komponen dari premi asuransi.

Post a Comment for "Pengertian Pendapatan Premi Asuransi"