Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perbandingan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Asuransi Syariah vs Asuransi Konvensional
Asuransi Syariah vs Asuransi Konvensional

No

Prinsip

Konvensional

Syariah

1.
KonsepPerjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri dengan pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung.

Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama, dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabrru’
2.
Asal usulDari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Dan tahun 1668M di Coffe House London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional.Dari al-Aqidah, kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam ddatang. Kemudian disakan oleh Rosululloh menjadi hukum Islam, bahkan telah tertuang dalam konstitusi pertama di dunia (Piagam Madina) yang dibuat langsung Rosululloh.

3.
Sumber hukumBersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alami dan contoh sebelumnya.Bersumber ddari wahyu Ilahi. Sumber hukum dalam syariah Islam adalah Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, Fatwa Shahabat, Qiyas, Istihsan, “urf Tradisi, dan Mashalih Mursalah

4.
Maisir Gharar, RibaTidak selaras dengan syariah Islam karena terdapat 3 hal ini.

Bersih dari praktik Maisir Gharar, dan Riba
5.
DPS (Dewan Pengawas Syariah)Tidak ada. Sehingga dalam praktiknya banyak bertentangn dengan kaidah-kaidah syara’Ada, yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktik-praktik muamalah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

6.
AkadAkad jual beli (akad mu’awadhoh, akad idz’aan, akad gharra, dan akad mulzim)Akad tabarru’ dan akad tijaroh (mudhorobah, wakalah, wadiah, syirkah, dan sebagainya)

7.
Jaminan/risk (resiko)Transfer of risk, di mana terjadi transfer resiko ddari tertanggung kepada penanggungSharing of risk, di mana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lain (ta’awun)

8.
Pengelolaan danaTidak ada pemisahan dana, yang berakibat terjadinya dana hangus (untuk produk saving life)Pada produk-produk saving life terjadi pemisahan dana, yaitu dana tabarru’, derma ddan dana peserta, sehingga tidak mengenal dana hangus. Sedangkan untuk term insurance (life) dan general insurance semuanya bersifat tabarru’.

9.
InvestasiBebas melakukan investasi dalam batas-batas ketentuan perundang-undangan. Dan tidak terbatasi pada halal-haramnya objek atau system investasi yang digunakan.Dapat melakukan investasi sesuai ketentuan perundang-undangan, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Bebas ddari riba dan tempat-tempat investasi yang terlarang.

10.
Kepemilikan danaDana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan ke mana saja.Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi, merupakan milik peserta (shohibul mal), asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah(mudhorib) dalam mengelola dana tersebut.

11.
Unsure premiUnsure premi terdiri dari tabel mortalita (mortality tables), bunga (interest), biaya-biaya asuransi (cost of insurance)Iuran atau kontribusi terdiri dari unsure tabarru’ dan tabungan (yang tidak mengandung unsure riba). Tabarru’ juga dihitung dari mortalita, tetapi tanpa perhitungan bunga teknik.

12.
LoadingLoading pada asuransi konvensional cukup besar terutama untuk komisi agen, bias menyerap premi tahun pertama dan kedua. Karena itu, nilai tunai pada tahun pertama dan kedua biasanya belum ada (masih hangus)Pada sebagian asuransi syariah, loading (komisi agen), tidak dibebankan kepada peserta tapi dari dana pemegang saham. Namun pada sebagian yang lainnya mengambilkan dari sekitar 20-30% saja dari premi tahun pertama. Dengan demikian nilai tunai tahun pertama sudah terbentuk.

13.
Sumber pembayaran klaimSumber biaya klaim adalah dari rekening perusahaan, sebagai konsekuensi penanggung terhadap tertanggung. Murni bisnis dan tidak ada nuansa spiritual.Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru’, yaitu peserta saling menanggung. Jika salah satu peserta mendapat musibah, maka peserta lainnya ikut menanggung bersama resiko.

14.
System akuntansiMenganut konsep akuntansi accrual basis, yaitu proses akuntansi yang mengakui terjadinya peristiwa atau keadaan nonkas. Dan, mengakui pendapatan, peningkatan assets, expenses, liabilities dalam jumlah tertentu yang baru akan diterima pada waktu yang akan datang.Menganut konsep akuntansi cash basis, mengakui apa yang benar-benar telah ada, sedangkan accrual basis dianggap bertentangan dengan syariah karena mengakui adanya pendapatan, harta beban, atau utang yang akan terjadi pada masa yang akan datang. Sementara apakah itu dapat benar-banar terjadi, hanya Alloh yang tahu.

15.
Keuntungan / profitKeuntungan yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi dan hasil investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaan.Profit yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi dan hasil investasi, bukan seluruhnya menjadi milik perusahaan, tetapi dilakukan bagi hasil (mudhorobah) dengan peserta.

16.
Misi dan visiSecara garis besar misi utama dari asuransi konvensional adalah misi ekonomi dan misi social.Misi yang diemban dalam asuransi syariah adalah misi aqidah, misi ibadah (ta’awun), misi ekonomi (iqtishodl), dan misi pemberdayaan ummat (social).

Post a Comment for "Perbandingan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional"