Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perbankan Syari’ah Sebagai Pendukung Sistem Ekonomi Nasional

Perbankan Syari’ah Sebagai Pendukung Sistem Ekonomi Nasional oleh Drs. H. ARPANI, S.H., M.H. (Hakim PA Kandangan- Kalsel)
I. PENDAHULUAN
Perkembangan perbankan Syari’ah dewasa ini sangat pesat dan menjanjikan prospek yang menguntungkan. Meskipun eksistensi bank Syari’ah di Indonesia secara formal telah dimulai sejak tahun 1992 dengan diberlakukannya UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Namun, harus diakui bahwa UU tersebut belum memberikan landasan hukum yang cukup kuat terhadap pengembangan bank Syari’ah karena masih menggunakan istilah bank bagi hasil. Pengertian bank bagi hasil yang dimaksudkan dalam UU tersebut belum sesuai dengan cakupan pengertian bank Syari’ah yang relative lebih luas dari bank bagi hasil. Dengan tidak adanya pasal-pasal dalam UU tersebut yang mengatur bank Syari’ah, maka hingga tahun 1998 belum terdapat ketentuan operasional yang secara khusus mengatur kegiatan usaha bank Syari’ah.
Perbankan Syari’ah Sebagai Pendukung Sistem Ekonomi Nasional


Amandemen terhadap UU No. 7 tahun 1992 yang melahirkan UU No. 10 tahun 1998 yang secara eksplisit menetapkan bahwa bank dapat beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Syari’ah. Kemudian, UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia juga menetapkan bahwa Bank Indonesia dapat melakukan pengendalian moneter berdasarkan prinsip-prinsip Syari’ah. Keberadaan kedua UU tersebut telah mengamanahkan Bank Indonesia untuk menyiapkan perangkat ketentuan dan fasilitas penunjang lainnya yang mendukung operasional bank Syari’ah sehingga memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan kesempatan yang lebih luas bagi pengembangan perbankan Syari’ah di Indonesia. Yaitu dengan dikeluarkannya sejumlah ketentuan operasional dalam bentuk SK Direksi BI/Peraturan Bank Indonesia. Kedua UU tersebut selanjutnya menjadi dasar hukum bagi keberadaan dua banking system di Indonesia, yaitu adanya dua system perbankan (konversional dan Syari’ah) secara berdampingan dalam memberikan pelayanan jasa perbankan bagi masyarakat.

Upaya pengembangan perbankan Syari’ah di Indonesia tidak semata hanya merupakan konsekuensi dari UU No. 10/1998 dan UU No. 23/1999 tetapi juga merupakan bagian dari upaya penyehatan sistem perbankan yang bertujuan meningkatkan daya tahan perekonomian nasional. Krisis ekonomi yang terjadi sejak pertengahan tahun 1997 membuktikan bahwa bank yang beroperasi dengan prinsip Syari’ah dapat bertahan ditengah gejolak nilai tukar dan tingkat suku bunga yang tinggi. Kenyataan tersebut ditopang oleh karakteristik operasi bank Syari’ah yang melarang bunga (riba), transaksi yang bersifat tidak transparan (grarar) dan spekulatif (maysir). Dengan kenyataan tersebut, pengembangan perbankan Syari’ah diharapkan dapat meningkatkan ketahanan sistem perbankan nasional yang sedemikian rupa dapat menciptakan perekonomian yang tangguh. Yaitu perekonomian yang pertumbuhan sektor keuangannya sejalan dengan pertumbuhan sektor riil.

Dalam upaya pengembangan perbankan Syari’ah tersebut disadari masih terdapat sejumlah permasalahan yang perlu segera diatasi, baik dalam jangka pendek, menengah maupun panjang. Belum lengkapnya peraturan dan infrastruktur bagi bank Syari’ah merupakan salah satu permasalahan mendasar yang perlu segera diatasi agar bank Syari’ah dapat beroperasi secara optimal sesuai dengan karakteristiknya. Sejumlah ketentuan yang ada belum sesuai dengan nature of business bank Syari’ah yang tidak mengenal suku bunga dan kegiatan spekulasi serta mengutamakan prinsip kemitraan dan keadilan. Dengan demikian perlu segera disusun peraturan dan infrastruktur yang berdasarkan penelitian (research-based regulations) dan dipelakukan dengan pertahapan yang sesuai perkembangan perbankan Syari’ah. Didasarkan pada pertimbangan bahwa bank Syari’ah merupakan bagian dari sistem perbankan yang mempunyai sejumlah perbedaan karakteristik usaha dan sistem operasi dibandingkan dengan bank konvensional. Disamping itu, pengaturan yang bersifat spesifik dalam operasional perbankan Syari’ah diperlukan untuk menjamin terpenuhinya prinsip-prinsip Syari’ah (comply to sharia principles). Urgensi penyempurnaan pengaturan bagi perbankan Syari’ah menjadi penting mengingat ketentuan yang ada saat ini belum sepenuhnya dapat mengakomodir kegiatan usaha perbankan Syari’ah.

Selanjutnya, harus disadari bahwa lengkapnya peraturan infrastruktur saja belum cukup untuk menjamin suksesnya bank Syari’ah dalam mendekatkan (linkages) sektor keuangan dengan sektor riil. Sejumlah permasalahan lain masih ditemui dalam upaya pengembangan perbankan Syari’ah, misalnya relatif rendahnya pemahaman masyarakat terhadap operasional perbankan Syari’ah dan terbatasnya tenaga ahli perbankan Syari’ah berpengaruh terhadap potensi permintaan dan penawaran. Disamping itu, relatif terbatasnya jaringan kantor (network) bank Syari’ah menyebabkan masih terbatasnya jangkauan bank Syari’ah dalam melayani masyarakat. Keberadaan institusi-institusi pendukung agar perbankan Syari’ah dapat beroperasi secara optimal juga dirasakan belum memadai. Di lain pihak, sejumlah isu yang berkaitan dengan perkembangan teknologi dan inovasi ragam produk bank Syari’ah memerlukan pengaturan yang memadai agar stabilitas sistem perbankan Syari’ah dapat terwujud.

Perkembangan perbankan Syari’ah nasional tidak terlepas dari pengaruh globalisasi sektor jasa keuangan. Sejumlah isu pokok yang berkaitan dengan perbankan Syari’ah internasional memerlukan perhatian Bank Indonesia agar perbankan Syari’ah nasional dapat pula menjadi lembaga keuangan yang dapat diterima secara internasional. Isi pokok tersebut antara lain adalah :
(1). Pembentukan organisasi dan mekanisme pasar keuangan Syari’ah internasional atau internasional Islamic financial market (IIFM) yang diharapkan dapat mendukung efisiensi pengelolaan dana secara internasional sedang dalam proses finalisasi.
(2). 18 Negara anggota IMF saat ini sedang mempersiapkan pembentukan Islamic financial market (IFM), lembaga internasional yang akan mengeluarkan prudential regulation bagi bank Syari’ah.


II. EVALUASI PENGEMBANGAN PERBANKAN SYARI’AH.
Kebijakan pengembangan perbankan Syari’ah kedepan harus dilandasi pemahaman kondisi aktual dan isu-isu pokok yang dihadapi bank Syari’ah. Kelengkapan peraturan dan infrastruktur merupakan permasalahan mendasar yang perlu segera diatasi dalam jangka pendek karena merupakan prasyarat bagi beroperasinya bank Syari’ah. Hal ini adalah relatif rendahnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap operasional bank Syari’ah yang akan menentukan perkembangan bank Syari’ah dimasa mendatang. Selain itu, perkembangan perbankan Syari’ah juga ditentukan oleh minat investor untuk masuk ke industri perbankan Syari’ah yang akan ditentukan oleh kinerja para bankir Syari’ah dalam mengelola banknya. Selanjutnya, perkembangan kelembagaan dan indikator keuangan perbankan Syari’ah merupakan hal penting yang harus dipantau secara berkala dan merupakan input berharga dalam menentukan langkah-langkah pengembangan perbankan Syari’ah. Akhirnya, perkembangan bank Syari’ah pada tingkat internasional perlu dipahami untuk memetakan posisi yang telah dicapai oleh perbankan Syari’ah di Indonesia.

1. Peraturan dan Infrastruktur.
Pada tahap awal, landasan hukum bagi pengembangan perbankan Syari’ah adalah UU No. 7 Tahun 1992 yang mengizinkan bank untuk memberikan pinjaman kepada nasabah dengan prinsip bagi hasil. Sejak tahun 1992-1998 dapat dikatakan tidak banyak kemajuan dalam perkembangan perbankan Syari’ah di Indonesia terutama karena belum ada landasan hukum yang jelas mengenai keberadaan bank Syari’ah. Dengan lahirnya UU No. 10 Tahun 1998 yang mengatur keberadaan bank Syari’ah hanya dalam beberapa pasal belumlah cukup sebagai landasan hukum bagi pengembangan perbankan Syari’ah dimasa yang akan datang. Sehubungan dengan hal tersebut, kebutuhan terhadap landasan hukum yang berdiri sendiri dirasakan cukup mendesak khususnya dengan semakin pesatnya perkembangan bank Syari’ah. Oleh karena itu, perlu dipersiapkan UU perbankan Syari’ah yang dapat menjadi payung bagi semua ketentuan teknis dan operasional bank Syari’ah. Menarik untuk dicermati sebagai bahan perbandingan, ketika Malaysia akan memulai pengembangan bank Islam pada tahun 1983, pemerintah dan parlemen Malaysia dengan penuh komitmen menetapkan Islamic Banking Act sebagai landasan hukum yang terpisah dari UU untuk bank konvensional.

Pengaturan perbankan di Indonesia, tidak terkecuali bank Syari’ah, adalah dalam upaya meningkatkan ketahanan sistem perbankan melalui penyempurnaan peraturan dan infrastruktur. Agar bank Syari’ah dapat beroperasi secara optimal diperlukan kelengkapan peraturan dan infrastruktur yang dapat menjamin bank Syari’ah dikelola dengan cara-cara yang sesuai prinsip Syari’ah dan kehati-hatian bank. Pada saat ini telah ada tujuh ketentuan pelaksanaan bagi bank Syari’ah, yaitu tiga ketentuan yang mengatur kelembagaan dan jaringan kantor bank Syari’ah, dan empat ketentuan mengenai pengaturan penyelenggaraan kliring lokal bagi BUS, UUS dan juga BUK, ketentuan mengenai Giro Wajib Minimum bagi BUS maupun UUS; pengaturan tata cara penempatan dana pada SWBI serta satu ketentuan mengenai infrastruktur PUAS.

Diluar ketentuan-ketentuan tersebut diatas, ketentuan lainnya seperti kualitas aktiva produktif (KAP), penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP), capital adequacy ratio (CAR), posisi devisa netto (PDN), tingkat kesehatan bank, dan transaksi kondisi keuangan bank serta ketentuan mengenai laporan bulanan bank-bank masih menggunakan ketentuan yang berlaku bagi bank konvensional. Selain itu, terdapat juga ketentuan yang hanya berlaku bagi bank konvensional, yaitu fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan fasilitas likuiditas intrahari (FLI), sehingga fungsi Bank Indonesia sebagai the lender of last report masih terbatas bagi bank konvensional.

Perangkat ketentuan yang menjadi acuan bagi beroperasinya perbankan Syari’ah seharusnya disusun dengan memperhatikan business nature bank Syari’ah, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian bank. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan dengan tujuan agar perbankan Syari’ah dapat beroperasi secara optimal sesuai dengan keunikan nya maka ketentuan-ketentuan perbankan Syari’ah perlu disempurnakan secara bertahap sesuai dengan skala prioritas. Terdapat sejumlah ketentuan yang perlu disempurnakan, misalnya pengaturan GWM yang masih menyamakan DPK bank Syari’ah yang bersifat investasi (ekuitas) dengan DPK bank konfensional yang bersifat kewajiban (liabilities). Penyempurnaan ketentuan kelembagaan dan jaringan kantor bagi UUS juga perlu dilakukan dengan tujuan agar masyarakat yang membutuhkan layanan bank Syari’ah dapat terlayani. Guna mengefektifkan peran bank Syari’ah dalam menggerakkan sektor riil perlu diatur portofolio aktifa produksi bank Syari’ah agar tidak dikominasi oleh aset yang tidak dimiliki keterkaitan dengan sektor riil. Selain itu, perlu diatur pola kerjasama (ta’awun) antara BPRS, BUS, dan UUS untuk berperan dalam pembiayaan usah kecil dan menengah (UKM) dan masyarakat pedesaan. Semua rencana ketentuan tersebut akan diatur secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan bank Syari’ah. Penyusunan ketentuan-ketentuan tersebut diatas sangat tergantung pada selesainya pernyataan standar akuntansi keuangan perbankan Syari’ah (PSAKS) dan pedoman akuntansi perbankan Syari’ah Indonesia (PAPSI) yang saat sedang dalam tahap finalisasi oleh ikatan akuntansi Indonesia bekerjasama dengan Bank Indonesia. Jika PSAKS dan PAPSI tersebut telah diberlakukan maka Indonesia akan menjadi negara pertama yang ikatan profesionalnya telah mengeluarkan dan mengadopsi sistem akuntansi Syari’ah. PSAKS dan PAPSI akan menjadi pedoman akuntansi bagi perbankan Syari’ah di Indonesia sehingga keberadaannya akan membantu Bank Indonesia dalam melakukan penyempurnaan ketentuan-ketentuan bagi perbankan Syari’ah.

2. Perkembangan Bank Syari’ah di Indonesia.
Dibandingkan dengan negara-negara lain seperti malaysia yang telah melakukan pengembangan bank Syari’ah sejak 1983 atau bahkan Bahrain yang telah melakukannya sejak 1979, pengembangan bank Syari’ah di Indonesia yang dimulai tahun 1992 relatif terlambat. Hal tersebut disebabkan antara lain oleh :

  • Belum sependapatnya ulama Indonesia mengenai keberadaan bunga bank.
  • Kurang konduktifnya kondisi sosial politik di Indonesia yang mengakibatkan belum adanya politikalwiil pemerintah pada saat itu.
  • Tanggung jawab moral yang harus dipikul karena mencantumkan label ”Syari’ah”.
  • Adanya kendala dasar hukum sehingga belum memungkinkan pengembangan bank Syari’ah karena bank Syari’ah belum dikenal dalam UU No. 14 1967 tentang perbankan maupun UU No. 13 tahun 1968 tentang bank sentral.


Perkembangan terakhir perbankan Syari’ah internasional semakin marak dengan adanya beberapa negara (seperti Malaysia, Bahrain, Sudan, Brunei dan Indonesia beserta IDB) yang telah membentuk international Islamic financial market (IIFM). Dengan adanya IIFM tersebut, diharapkan bank-bank Syari’ah yang mengalami kelebihan likuiditas tidak hanya tergantung pada instrument keuangan Syari’ah domestik, tapi dapat juga menempatkan dananya pada pasar tersebut. Adanya pasar tersebut akan dapat mengurangi persoalan rendahnya efisiensi pengelolaan dana bank Syari’ah yang terjadi selama ini. Dalam kerangka IIFM, seberapa jauh bank-bank Syari’ah dapat mengakses pasar tersebut akan sangat tergantung pada performance bank Syari’ah yang menjadi kriteria bagi bank sentral atau otoritas moneter ditiap negara untuk memberikan rekomendasi kepada IIFM committee agar bank-bank Syari’ah dapat masuk menjadi anggota dalam pasar tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, bank-bank Syari’ah di Indonesia harus segera mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya guna mampu memanfaatkan keberadaan pasar tersebut.


III. ARAH KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PERBANKAN SYARI’AH DI INDONESIA.
1. Pentingnya Pengembangan Perbankan Syari’ah.
Sektor perbankan sebagai intermediary institution antara pihak yang kelebihan dana (surplus spending unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (deficit spending unit) memiliki posisi strategis dalam perekonomian nasional. Dengan demikian peranan perbankan nasional termasuk perbankan Syari’ah perlu ditingkatkan dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat, serta penyediaan layanan jasa perbankan lainnya. Sejalan dengan upaya restrukturisasi perbankan untuk membangun kembali sistem perbankan yang sehat dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional, maka salah satu upaya yang dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan adalah pengembangan pengembangan perbankan Syari’ah. Disamping pertimbangan tersebut diatas terdapat sejumlah alasan lain bagi pentingnya pengembangan perbankan Syari’ah yaitu :

  • Pemenuhan kebutuhan masyarakat yang menginginkan layanan jasa perbankan Syari’ah. Berdasarkan penelitian yang dilaksanakan oleh BI bekerjasama dengan tiga universitas pada tahun 2000 diperoleh kesimpulan bahwa 45% dari 4000 sample dipulau jawa (tidak termasuk DKI Jaya) berpandangan bahwa bunga bank adalah tidak sejalan dengan ajaran agama. Dengan keberadaan perbankan Syari’ah yang berdampingan dengan perbankan konvensional maka mobilitas dana masyarakat dapat dilakukan lebih luas, terutama dari segmen yang selama ini belum tersentuh oleh perbankan konvensional.
  • Terbukanya peluang pembiayaan bagi kegiatan usaha berdasarkan prinsip kemitraan. Konsep yang diterapkan adalah hubungan kerja sama investasi yang harmonis (mutual investor relationship) yang berada dengan pola hubungan debitur dan kreditur yang antagonis (debtor to creditor relationship) pada perbankan konvensional.
  • Produk dan jasa perbankan yang ditawarkan memiliki sejumlah keunggulan berupa peniadaan pembebanan bunga yang berkesinambungan (perpetual interest effect), pembatasan kegiatan spekulasi dan mengutamakan kegiatan-kegiatan yang mewujudkan keterkaitan antara sektor keuangan dengan sektor riil (lingkages between financial sektor and real sector), pembiayaan ditujukan kepada usaha-usaha yang lebih memperhatikan nilai-nilai etika dan moralitas.

2. Misi, Visi dan Tujuan Pengembangan Perbankan Syari’ah
Dalam upaya pengembangan perbankan Syari’ah disadari perlu adanya kejelasan arah kebijakan dan pengembangan guna seluruh stake holder perbankan Syari’ah mengetahui kearah mana perbankan Syari’ah akan dikembangkan. Untuk hal tersebut diperlukan adanya misi, visi dan tujuan pengembangan perbankan Syari’ah karena ketiga hal tersebut merupakan prerewquisite bagi sebuah kebijakan perbankan Syari’ah. Tanpa ketiga hal tersebut, dikhawatirkan akan terjadi hal-hal sebagai berikut :

  • Kebijakan pengembangan perbankan Syari’ah yang disusun menjadi kurang jelas arahnya.
  • Kebijakan pengembangan perbankan Syari’ah yang disusun menjadi tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Syari’ah.
  • Dampak ikutnya adalah fungsi pengawasan perbankan Syari’ah menjadi kurang memadai. dan
  • Operasional perbankan Syari’ah menjadi kurang optimal karena ketidak sesuaikan antara kebijakan dengan nature of business dari bank Syari’ah.


a. Misi
Misi pengembangan perbankan Syari’ah di Indonesia adalah mewujudkan iklim yang konduktif untuk pengembangan perbankan Syari’ah yang sehat dan istiqamah terhadap prinsip-prinsip Syari’ah. Mengingat otoritas pengaturan dan pengawasan perbankan Syari’ah sampai dengan saat ini dilakukan oleh Bank Indonesia meliputi :

  • Melakukan kajian-kajian terhadap opersi perbankan Syari’ah, preferensi masyarakat, dan hal lain yang diperlukan untuk menjamin bank Syari’ah beroperasi secara optimal.
  • Menyiapkan peraturan dan infrastruktur agar bank Syari’ah dapat beroperasi sesuai dengan nature of business-nya.
  • Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap operasi bank Syari’ah untuk beroperasinya bank Syari’ah.

Berdasarkan misi tersebut diatas jelas terlihat bahwa keberhasilan pengembangan perbankan Syari’ah di Indonesia tidak semata hanya merupakan tugas Bank Indonesia tetapi juga ditentukan oleh peran aktif stake holfers perbankan Syari’ah lainnya dalam mewujudkan lingkungan yang kondusif agar bank Syari’ah dapat beroperasi secara optimal. Keberhasilan pengembangan perbankan Syari’ah juga sangat ditentukan oleh kemampuan bank-bank Syari’ah memberikan excellent services dalam melayani masyarakat yang membutuhkan produk dan jasa perbankan Syari’ah.

b. Visi
Karakteristik bank Syari’ah adalah menekankan aspek keadilan, menyeimbangkan aspek moral dan material, dana yang terkumpul harus dikelola untuk memperoleh nilai tambah guna menciptakan kesejahteraan, harta dipergunakan untuk memakmurkan bumi demi kemaslahatan umat, adanya pelarangan kegiatan usaha yang bersifat spekulatif atau pentingnya keberadaan underlying assets dalam setiap transaksi dan hubungan antara nasabah dengan bank Syari’ah adalah kemitraan (partnership). Berdasarkan hal tersebut maka perbankan Syari’ah sangat terkait dengan sektor riil. Dengan demikian, visi pengembangan perbankan Syari’ah adalah terwujudnya perbankan Syari’ah yang mampu menggerakkan sektor riil melalui kegiatan pembiayaan berbasis ekuitas dalam kerangka tolong menolong (ta’awan) dan menuju kebaikan (fastabiqul khairaf) guna mencapai kemaslahatan umat (rahmatan lil alamin).

c. Tujuan
Pengembangan perbankan Syari’ah memiliki tujuan jangka pendek, menengah dan panjang. Dalam jangka pendek pengembangan perbankan Syari’ah bertujuan untuk mewujudkan perbankan Syari’ah yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang menginginkan layanan bank Syari’ah diseluruh penjuru Indonesia. Hal tersebut belum sepenuhnya terlaksana karena adanya kendala peraturan yang belum memungkinkan beroperasinya bank Syari’ah secara optimal. Kemampuan melayani masyarakat masih terbatas di beberapa propinsi karena belum lengkapnya informasi mengenai peta kebutuhan masyarakat akan produk dan jasa bank Syari’ah serta adanya ketentuan yang kurang kondusif mengenai penyebaran jaringan kantor bank Syari’ah.

Tujuan jangka menengah adalah terwujudnya bank Syari’ah yang mampu lebih berperan dalam menggerakan sektor riil. Sampai dengan saat ini pembiayaan berbasis ekuitas yang diberikan perbankan Syari’ah masih relatif terbatas, namun dilain pihak pembiayaan murabahan masih mendomonasi portovolio aset perbankan Syari’ah. Hal tersebut disebabkan by its nature pembiayaan madharabah tidak mengutamakan jaminan dan kerugian sepenuhnya menjadi tanggungan bank Syari’ah, sehingga menempatkan bank pada posisi menghadapi resiko yang relatif lebih tinggi dibandingkan pembiayaan murabahah. Hal lain yang perlu memperoleh perhatian adalah peranan perbankan Syari’ah dalam pembiayaan sektor pedesaan (rural sektor) dan usaha kecil menengah (UKM) yang selama ini relatif terbatas aksesnya kepada pembiayaan perbankan konvensional. Opini yang berkembang dikalangan bankir adalah relatif tingginya resiko dan biaya pengelolaan pembiayaan sektor pedesaan dan UKM. Seandainya perbankan Syari’ah tidak dapat dengan optimal memainkan peran tersebut maka implikasinya adalah semakin terabaikannya ”masyarakat bawah” (grassroots) dalam memperoleh perbiayaan perbankan. Mannam (2000) menyatakan ”....... don’t call a bank as an Islamic bank, if the Islamic bank does not want to serve the grassroots”. Untuk menjembatani dua kepentingan tersebut diatas perlu kehadiran lembaga pendukung seperti lembaga penjaminan pembiayaan Syari’ah yang dapat mengurangi resiko bank terhadap pembiayaan mudharobah dan grassroots.

Tujuan jangka panjang dari pengembangan perbankan Syari’ah adalah terwujudnya bank Syari’ah yang dapat beroperasi dengan efisien akibat adanya kelebihan likuiditas dan belum banyaknya instrumen keuangan Syari’ah yang dapat dimanfaatkan sebagai alternatif penempatan. Indikasi terjadinya kelebihan likuiditas bank Syari’ah terlihat dari penempatan bank Syari’ah pada SWBI yang mencapai Rp. 364.9 milyar atau 12,86% dari portofolio aset (Desember 2001) bank Syari’ah. Dalam hal ini, keberadaan lembaga pendukung seperti special purpose company (SPC) sangat diharapkan untuk melakukan sekuritisasi aset-aset berjangka panjang dengan cara yang sesuai prinsip Syari’ah. Dengan keberadaan lembaga tersebut, pada waktunya akan tersedia instrument-instrument keuangan Syari’ah sebagai alternatif penempatan dana bagi bank Syari’ah. Selain itu hadirnya lembaga tersebut juga akan memungkinkan bank Syari’ah untuk dapat berkiprah dalam perdagangan instrument keuangan Syari’ah di pasar internasional. Khususnya IIFM telah beroperasi.


IV. PARADIKMA KEBIJAKAN DAN NILAI-NILAI SYARI’AH.
Dalam rangka pengembangan industri perbankan Syari’ah maka proses penyusunan kebijakan oleh otoritas perbankan perlu dipayungi oleh kesimpulan paradigma kebijakan. Hal tersebut diperlukan untuk menjamin konsistensi peran dan tugas otoritas perbankan dalam pengembangan perbankan Syari’ah. Disisi lain, terwujutnya industri perbankan Syari’ah yang tunbuh sesuai harapan dan memiliki kemampuan untuk menerapkan kebijakan yang dikeluarkan oleh otoritas perbankan, memerlukan persyaratan berupa penerapan nilai-nilai Syari’ah oleh perbankan Syari’ah. Dengan demikian paradigma kebijakan dan nilai-nilai Syari’ah merupakan prasyarat yang harus terpenuhi dalam upaya pengembangan perbankan Syari’ah.

1. Paradigma Kebijakan
Upaya pengembangan perbankan Syari’ah yang masih dalam tahap awal memerlukan sekumpulan paradikma kebijakan yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan. Ketentuan dan pengembangan infrastruktur perbankan Syari’ah paradikma kebijakan yang diperlukan untuk menjamin konsistensi peran dan tugas otoritas perbankan dalam pengembangan perbankan Syari’ah adalah :


  • Market driven. Pengembangan jaringan kantor bank Syari’ah diserahkan sepenuhnya kepada hakekat pasar yaitu interaksi antara masyarakat yang membutuhkan produk dan jasa perbankan Syari’ah dengan investor atau lembaga perbankan yang menyediakan pelayanan jasa perbankan Syari’ah. Bank Syari’ah harus mampu membaca kehendak pasar dan memberikan pelayanan terbaiknya. Namun pelayanan bank Syari’ah terhadap kehendak pasar bukan berarti bank Syari’ah harus bersedia untuk didikte oleh pasar, melainkan bank Syari’ah harus mampu untuk berpegang teguh pada priunsip-prinsip Syari’ah, menunjukan keunggulannya dan mendidik masyarakat akan keunikan bank Syari’ah. Dalm hal ini peran otoritas perbankan (Bank Indonesia) lebih ditekankan pada penciptaan perangkat ketentuan perbankan yang dapat mendukung terlaksananya kegiatan usaha bank Syari’ah yang sehat, efisien dan sejalan dengan prinsip Syari’ah.
  • Fair Treatment. Pergaulan dan pengembangan perbankan Syari’ah dilaksanakan dengan tidak memberikan perlakuan-perlakuan khusus terhadap industri perbankan Syari’ah. Pengaturan dan ketentuan yang diterapkan pada perbankan Syari’ah akan disesuaikan dengan nature of business-nya. Dengan demikian, konsekuensi dari hal tersebut adalah akan sangat wajar jika terdapat peraturan dan ketentuan yang mungkin tidak sama antara bank Syari’ah dan bank konvensional.
  • Gradual and sustainable apparoach. Pengembangan perbankan Syari’ah baik dari sisi kelembagaan maupun pengaturan dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan. Penyusunan ketentuan dan pengembangan infrastruktur perbankan Syari’ah tentunya tetap harus didasarkan pada realitas yang dihadapi, khususnya dalam lingkungan yang masih belum sepenuhnya ideal menurut Syari’ah. Pengabaian terhadap kenyataan ini akan menempatkan upaya pengembangan perbankan Syari’ah pada posisi yang tidak membumi dan dapat berakibat kontraproduksi terhadap pertumbuhan industri perbankan Syari’ah. Berkaitan dengan hal ini, disadari bahwa terdapat kesulitan-kesulitan untuk segera mewujudkan kondisi ideal suatu sistem perbankan Syari’ah yang baru berkembang. Penyempurnaan ketentuan dan infrastruktur pendukung perbankan Syari’ah dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan urgensi dan prioritas dari sejumlah tugas yang harus dilaksanakan.
  • Secara konsisten sesuai prinsip Syari’ah (comply to sharia principles) dan standar internasional. Pengaturan pengembangan infrastruktur perbankan Syari’ah harus memenuhi prinsip-prinsip Syari’ah dan mengacu pada standar internasional. Tingkat pemenuhan kedua hal ini harus disesuaikan dengan stage perkembangan perbankan Syari’ah nasional, bila tidak memungkinkan menerapkan regulasi dan infrastruktur yang sepenuhnya ideal, maka pilihan kebijakan harus ditetapkan walaupun belum sepenuhnya ideal, maka pilihan kebijakan harus ditetapkan walaupun belum sepenuhnya sempurna. Namun, usaha-usaha perbaikan ketentuan dan infrastruktur harus diusahakan terus menerus untuk mendekati kesempurnaan.

2. Implementasi Nilai-Nilai Syari’ah Dalam Operasi Perbankan Syari’ah.
Terwujudnya industri perbankan Syari’ah yang tumbuh sesuai harapan dan memiliki kemampuan untuk menerapkan kebijakan yang dikeluarkan oleh otoritas perbankan, memerlukan persyaratan berupa penerapan nilai-nilai Syari’ah dalam operasi perbankan Syari’ah. Nilai-nilai tersebut dapat ditinjau dari perspektif mikro dan makro. Pengertian nilai-nilai Syari’ah dalam perspektif mikro adalah bahwa dana umat yang terakumulasi dalam perbankan Syari’ah haus dikelola secara jujur (siddiq), benar dan objektif (tabligh), terpercaya (amanah) dan profesional (fathanah). Sedangkan pengertian nilai-nilai Syari’ah dalam perspektif makro adalah bahwa keberadaan perbankan Syari’ah harus memiliki kontribusi dalam membentuk masyarakat yang memiliki kecenderungan ; siap berinvestasi dan tidak menumpuk harta (kaidah zakat), tidak memastikan masa depan (adanya transection) dalam kegiatan investasinya (kaidah pelarangan judi atau maisir) dan untuk melakukan transaksi secara jelas dan transparan (kaidah pelarangan gharar).

a. Nilai-Nilai Syari’ah dalam Perspektif Mikro.

  • Nilai siddiq menghendaki adanya pengelolaan bank Syari’ah dengan moralitas yang menjunjung tinggi nilai kejujuran. Dengan nilai ini pengelolaan dan umat akan dilakukan dengan mengedepankan cara-cara yang diperbankan (halal) serta menjauhi cara-cara yang meragukan (subhat) terlebih lagi yang bersifat dilarang (haram).
  • Nilai tabligh menghendaki penyampaian berbagai hal dengan benar dan objektif khususnya mengenai operasional bank Syari’ah. Hal ini sangat penting dalam rangka proses edukasi masyarakat pengguna jasa perbankan Syari’ah. Bank Syari’ah dalam melakukan sosialisasi sebaiknya tidka hanya mengedepankan kehalalan produknya semata, tetapi juga harus mampu mengedukasi masyarakat sehingga mengetahui keunggulan bank Syari’ah yang pada dasarnya lebih adil. Adanya tingkat pemahaman yang baik dari pengguna jasa perbankan Syari’ah diyakini akan lebih memudahkan masyarakat menerima perbankan Syari’ah.
  • Nilai amanah menghendaki adanya rasa saling percaya antara pihak yang memiliki modal (shahibul maal) dengan pihak pengelola dana investasi (mudharib). Rasa saling percaya akan mendorong terbentuknya suatu kerjasama yang diinginkan sekaligus akan mengkondisikan iklim yang memungkinkan investor untuk secara ikhlas menerima resiko.
  • Nilai Fahhanah menghendaki adanya pengelolaan secara cerdik (provesional). Dengan moralitas fathanah diharapkan pengelolaan dana umat dapat dilakukan dalam koridor profesionalisme serta dapat dipertanggungjawabkan secara profesional pula. Termasuk didalam pengertian profesional adalah pelayanan yang penuh dengan kecermatan dan kesantunan (ri’ayah) serta penuh rasa tanggung jawab (mas’uliyah).


b. Nilai-Nilai Syari’ah dalam Perspektif Makro.
Kaidah zakat dapat digunakan untuk mengkondisikan perilaku masyarakat yang menyukai investasi. Dengan terwujudnya perilaku tersebut diharapkan akan dapat membantu terwujudnya perekonomian berbasis ekuitas (equitybased economy) yang relatif lebih kuat dibandingkan debt-based economy. Penerapan kaidah tersebut dapat diterapkan pada keberadaan rekening wadiah dan mudharobah. Rekening wadiah adalah rekening yang tidak menanggung resiko sehingga rekening ini dapat dikenakan zakat (harta atau maal). Sedangkan rekening mudharobah adalah rekening yang menanggung resiko dan mencerminkan adanya perputaran dana sesuai dengan konsp ekonomi Islam sehingga pokok rekening ini tidak perlu dikenakan zakat. Namun, apabila rekening tersebut beserta konsekuensinya, diharapkan akan mendorong terbentuknya kecenderungan masyarakat untuk selalu berinvestasi.

  • Kaidah pelarangan riba tercermin dari kegiatan bank Syari’ah yang menilak riba dan cenderung menganjurkan bagi hasil didalam berbagai produknya. Diharapkan keberadaan produk-produk non riba ini akan mendorong terbentuknya kecenderungan masyarakat untuk tidak bersikap untuk berani menghadapi resiko. Hal ini sesuai dengan ekonomi Islam bahwa tidak ada penerimaan tanpa menghadapi resiko (no return without riks).
  • Kaidah pelarangan judi atau maisir tercermin dari kegiatan bank Syari’ah yang melarang investasi yang tidak memiliki kaitan dengan sektor rill. Kondisi ini pada gilirannya akan membentuk kecenderungan masyarakat untuk menghindari judi didalam aktivitas investasinya.
  • Kaidah pelarangan gharar tercermin dari setiap transaksi yang dilakukan oleh bank Syari’ah harus menghindari ketidakjelasan, sehingga transparansi dalam berbagai kegiatan perbankan Syari’ah sangat diutamakan.



V. PENUTUP
Untuk menjamin keberhasilan upaya pengembangan perbankan Syari’ah diperlukan kerja sama semua stake holders perbankan Syari’ah, yang diharapkan dapat menghasilkan sinergi bagi tumbuh kembangnya industri perbankan Syari’ah yang sesuai dengan harapan. Dalam upaya mewujudkan sinergi tersebut diperlukan kesamaan arah dan pandang mengenai arah dan kebijakan pengembangan perbankan Syari’ah nasional. Meskipun harapan terhadap perbankan Syari’ah demikian besarnya, namun perlu disadari bahwa pengembangan perbankan Syari’ah harus dilakukan secara bertahap dan membumi, melalui kebijakan strategis jangka pendek, menengah dan panjang.

Dengan paradigma kebijakan yang ada, maka dapat dimaklumi bahwa kebijakan pengembangan perbankan Syari’ah harus mempertimbangkan market driver, fair freatment, gradual and sustainable, dan sesuai dengan prinsip-prinsip Syari’ah. Dengan adanya paradigma kebijakan-kebijakan pengembangan perbankan Syari’ah yang objektif. Disamping itu, perbankan Syari’ah harus dapat mengimplementasikan nilai-nilai Syari’ah, dengan sebaik-baiknya agar dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat melalui berbagai produk, dan layanan perbankan Syari’ah (perspektif mikro) serta dapat menciptakan perilaku investasi yang konsisten (perspektif makro).

Akhirnya, kita semua berharap bahwa pengembangan perbankan Syari’ah dapat menciptakan perekonomian secara Islam yang tangguh dan berkembangan di tengah-tengah masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, dengan berpedoman atas beberapa tahapan, yaitu berdasarkan kehendak pasar, fair treatment dan tetap harus konsisten dengan prinsip-prinsip Syari’ah. Semoga Perbankan Syari’ah di Indonesia terus maju dan berkembang sesuai dengan kemajuan zaman dari masa kemasa.


DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Zainul, (1998), Strategi Pengembangan Perbankan Bagi Hasil di Indonesia, Sespibi : Bank Indonesia
Dar, Humayon A dan John R. Presley, (1999), Toward A Greater Contribution of the Syari’ah Bank for Indonesia Economy, Seminar Paper In Bank Indonesia. Jakarta : Bank Indonesia.
Mannan, MA, (2000). Islamic Economies : Theori and Practtice, Seminar Paper In Bank Indonesia. Jakarta : Bank Indonesia
Muslehuddin, Mohammad, (1974), Sistem Perbankan Dalam Islam. Terjemahan oleh Aswin Simamora (1990), Jakarta : Rineka Cipta.

Post a Comment for "Perbankan Syari’ah Sebagai Pendukung Sistem Ekonomi Nasional "