Sifat, Tipe, dan Prinsip Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
A. Sifat-sifat Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai mempunyai beberapa sifat Pemungutan, yaitu:
1. Pajak Pertambahan Nilai sebagai Objektif
Artinya, pungutan Pajak Pertambahan Nilai ini mendasarkan objeknya tanpa memperhatikan diri Wajib Pajak.
2. Pajak Pertambahan Nilai sebagai Pajak tidak Langsung
Sifat ini menjelaskan bahwa secara ekonomis beban Pajak Pertambahan Nilai dapat dialihkan kepada pihak lain. Namun dari segi yuridis tanggung jawab penyetoran pajak tidak berada penanggung jawab (pemikul beban).
3. Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Multi Stage Tax
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan pada setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi dari pabrikan, pedagang besar, sampai dengan pengecer.
4. Pajak Pertambahan Nilai dipungut dengan menggunakan alat bukti faktur pajak
Credit method sebagai metode yang digunakan dengan konsekuensi Pengusaha Kena Pajak harus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai.
5. Pajak Pertambahan Nilai bersifat netral
Netralitas ini dapat dibentuk karena adanya 2 (dua) faktor:
a. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas konsumsi barang atau Jasa.
b. Pajak Pertambahan Nilai dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan.
6. Pajak Pertambahan Nilai tidak menimbulkan pajak ganda.
7. Pajak Pertambahan Nilai sebagai Pajak atas konsumsi dalam negeri penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dilakukan Atas Konsumsi dalam negeri.
B. Tipe Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
1. Consumption Type Value Added Tax
Pada tipe ini semua pembelian yang digunakan untuk produksi termasuk barang modal dikurangkan dari nilai tambahnya sehingga memberikan sifat netral Pajak Pertambahan Nilai atas pola produksi.
2. Net Income Type Value Added Tax
Pada tipe ini tidak dimungkinkan adanya pengurangan pembelian barang modal dari dasar pengenaan. Pengurangan tersebut diperkenankan hanya sebesar penyusutan yang ditentukan pada saat menghitung Net Income dalam rangka penghitungan PPh. Cara ini berakibat pengenaan Pajak dua kali atas barang.
3. Gross Product Type Value Added Tax
Tipe ini menyatakan bahwa pembelian barang modal tidak diperkenankan sama sekali untuk dikurangkan dari dasar pengenaan pajak. Akibatnya sama saja yaitu barang modal dikenakan pajak dua kali pada saat pembelian dan dilakukan melalui hasil produksi yang dijual pada konsumen.
C. Prinsip Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
Dari mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, terdapat 2 (dua) prisip pemungutan, yaitu:
1. Prinsip Tempat Tujuan (destination)
Pada prinsip ini bahwa Pajak Pertambahan Nilai dipungut ditempat barang atau jasa tersebut dikonsumsi.
2. Prinsip Tempat Asal (Origin Principle)
Pada prinsip ini tempat asal diartikan Pajak Pertambahan Nilai dipungut ditempat asal barang atau jasa yang akan dikonsumsi.
D. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
Badan-badan tertentu dan bendaharawan yang ditunjuk untuk memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak adalah:
Pajak Pertambahan Nilai mempunyai beberapa sifat Pemungutan, yaitu:
1. Pajak Pertambahan Nilai sebagai Objektif
Artinya, pungutan Pajak Pertambahan Nilai ini mendasarkan objeknya tanpa memperhatikan diri Wajib Pajak.
2. Pajak Pertambahan Nilai sebagai Pajak tidak Langsung
Sifat ini menjelaskan bahwa secara ekonomis beban Pajak Pertambahan Nilai dapat dialihkan kepada pihak lain. Namun dari segi yuridis tanggung jawab penyetoran pajak tidak berada penanggung jawab (pemikul beban).
3. Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Multi Stage Tax
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan pada setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi dari pabrikan, pedagang besar, sampai dengan pengecer.
4. Pajak Pertambahan Nilai dipungut dengan menggunakan alat bukti faktur pajak
Credit method sebagai metode yang digunakan dengan konsekuensi Pengusaha Kena Pajak harus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai.
5. Pajak Pertambahan Nilai bersifat netral
Netralitas ini dapat dibentuk karena adanya 2 (dua) faktor:
a. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas konsumsi barang atau Jasa.
b. Pajak Pertambahan Nilai dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan.
6. Pajak Pertambahan Nilai tidak menimbulkan pajak ganda.
7. Pajak Pertambahan Nilai sebagai Pajak atas konsumsi dalam negeri penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dilakukan Atas Konsumsi dalam negeri.
B. Tipe Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
Memperhatikan tipe pemungutan atau perlakuan perolehan barang modal, dapat diklarifikasikan dalam:
1. Consumption Type Value Added Tax
Pada tipe ini semua pembelian yang digunakan untuk produksi termasuk barang modal dikurangkan dari nilai tambahnya sehingga memberikan sifat netral Pajak Pertambahan Nilai atas pola produksi.
2. Net Income Type Value Added Tax
Pada tipe ini tidak dimungkinkan adanya pengurangan pembelian barang modal dari dasar pengenaan. Pengurangan tersebut diperkenankan hanya sebesar penyusutan yang ditentukan pada saat menghitung Net Income dalam rangka penghitungan PPh. Cara ini berakibat pengenaan Pajak dua kali atas barang.
3. Gross Product Type Value Added Tax
Tipe ini menyatakan bahwa pembelian barang modal tidak diperkenankan sama sekali untuk dikurangkan dari dasar pengenaan pajak. Akibatnya sama saja yaitu barang modal dikenakan pajak dua kali pada saat pembelian dan dilakukan melalui hasil produksi yang dijual pada konsumen.
C. Prinsip Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
Dari mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, terdapat 2 (dua) prisip pemungutan, yaitu:
1. Prinsip Tempat Tujuan (destination)
Pada prinsip ini bahwa Pajak Pertambahan Nilai dipungut ditempat barang atau jasa tersebut dikonsumsi.
2. Prinsip Tempat Asal (Origin Principle)
Pada prinsip ini tempat asal diartikan Pajak Pertambahan Nilai dipungut ditempat asal barang atau jasa yang akan dikonsumsi.
D. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
Badan-badan tertentu dan bendaharawan yang ditunjuk untuk memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak adalah:
- Kantor Bendaharawan Pemerintah.
- Bendaharawan Pemerintah Pusat dan daerah baik tingkat I maupun Tingkat II
- Pertamina.
- Kontraktor bagi hasil dan Kontrak Karya dibidang Minyak dan Gas Bumi dan pertambangan umum lainnya.
- Bank Pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah.
Post a Comment for "Sifat, Tipe, dan Prinsip Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai"