Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Anggaran Belanja Pemerintah Daerah (Belanja Pelayanan Publik)

Sejak diberlakukannya Undang-undang No. 22 tahun 1999, Undang-undang No. 32 tahun 2004 dan Undang-undang No. 25 tahun 1999. Undang-undang No. 33 tahun 2004, implementasi otonomi daerah dan desentralisasi fiskal merupakan suatu langkah dalam mewujudkan peran birokrasi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik masyarakat daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah.

Pelayanan publik merupakan segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan (masyarakat), maupun dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Kep. Menpan No. 63/KEP/M.PAN/2003). Komponen-komponen yang harus ada dalam penyelenggaraan pelayanan publik antara lain adalah : penyelenggara pelayanan, unit pelayanan, pemberi pelayanan, penerima pelayanan, dan biaya pelayanan. Adapun penyelenggara pelayanan publik adalah instansi/dinas pemerintah yang memberikan pelayanan publik, seperti pelayanan pendidikan dan kesehatan. Unit pelayanan publik adalah unit kerja/kantor pelayanan pada instansi / dinas pemerintah yang secara langsung dan tidak langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemberi pelayanan publik adalah pegawai pada instansi/dinas pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penerima pelayanan publik adalah orang, masyarakat, lembaga/instansi pemerintah dan dunia usaha yang menerima pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik.



Sedangkan belanja pelayanan publik merupakan belanja yang dipergunakan untuk pembangunan dan penyelenggaraan kegiatan pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Berdasarkan Undang-undang No. 32 tahun 2004, pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah mencakup seluruh bidang kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, agaman, moneter dan fiskal.

Untuk dapat mensinergikan kebutuhan pelayanan publik masyarakat daerah, maka terdapat tiga hal yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan pemerintah daerah dalam mengelola anggaran daerah yang berkaitan dengan pelayanan publik yaitu :

  1. Dimensi ekonomi, akan dipengaruhi oleh pemahaman bahwa pelayanan publik menjadi leading bagi pelaksanaan pembangunan daerah.
  2. Dimensi pemerintahan, akan dipengaruhi oleh peran pemerintah daerah yang semakin kuat dalam penyediaan layanan publik.
  3. Dimensi politik, mengarah pada penerapan demokratisasi yang menerapkan keterwakilan masyarakat sehingga perangkat daerah dalam menjalankan program pembangunan telah menetapkan kebijakan sesuai dengan mekanisme demokrasi.


Penerapan alokasi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah secara umum mengalami perubahan konsep, dimana pada tahun 2002 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 dan 6 tahun 1975, pada tahun 2003 mengacu pada PP. No. 105 dan 108 tahun 2000 dan mulai tahun 2007 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 13 tahun 2006 sebagai berikut :

Struktur Pengelolaan Keuangan Daerah
PP. NO. 5 & 6 TAHUN 1975
PP. NO. 105 & 108
PERMENDAGRI NO. 13
TAHUN 2000
TAHUN 2006
1. Belanja Rutin 1. Belanja Aparatur 1. Belanja Tidak Langsung
- Belanja pegawai - Adminstrasi umum (pegawai, barang dan jasa, perjalanan dinas, pemeliharaan) - Belanja pegawai
- Belanja barang - Operasi dan pemeliharaan (pegawai, barang dan jasa, perjalanan dinas, pemeliharaan) - Bunga
- Belanja pemeliharaan - Belanja modal - Subsidi
- Belanja perjalanan dinas - Hibah
- Belanja lain-lain - Bantuan sosial
- Angsuran pinjaman/utang dan bunga - Belanja bagi hasil
- Belanja pensiun - Bantuan keuangan
- Ganjaran / subsidi 2. Belanja Pelayanan Publik - Belanja tidak terduga
- Pengeluaran tidak termasuk bagian lain -Administrasi umum (pegawai, barang dan jasa, perjalanan dinas, pemeliharaan)
- Pengeluaran tidak tersangka -Operasi dan pemeliharaan (pegawai, barang dan jasa, perjalanan dinas, pemeliharaan)
-Belanja Modal
3. Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan
4. Belanja Tidak Tersangka 2. Belanja Langsung
- Belanja pegawai
- Belanja barang dan jasa
2. Belanja Pembangunan (Belanja Modal) - Belanja modal



Sumber:
Prakoso, (2011). Pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum  (DAU) dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Terhadap Belanja Daerah. Skripsi S1, Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2011

Post a Comment for "Anggaran Belanja Pemerintah Daerah (Belanja Pelayanan Publik)"