Pengertian dan Jenis Jenis Saham
A. Pengertian Saham
Saham dapat didefinisikan sebagai surat berharga sebagai bukti penyertaan atau kepemilikan individu maupun institusi dalam suatu perusahaan (Anoraga dan Pakarti, 2001: 58).
Suatu perusahaan dapat menjual hak kepemilikannya dalam bentuk saham (stock) jika perusahaan hanya mengeluarkan satu saham saja, saham ini disebut dengan saham biasa (common stock). Untuk menarik investor potensial lainnya, suatu perusahaan mungkin juga mengeluarkan kelas lain dari saham, yaitu yang disebut dengan saham preferent (preferent stock) (Jogiyanto, 2003: 67)
B. Jenis Jenis Saham
Berdasarkan atas cara peralihan, saham menurut Rusdin (2005: 69) dibedakan menjadi dua yaitu:
Berdasarkan manfaat yang diperoleh pemegang saham, saham dibedakan menjadi :
a. Saham biasa (common stock)
Saham biasa (common stock) merupakan salah satu jenis efek yang paling banyak diperdagangkan di pasar modal. Saham biasa ada dua jenis, yaitu saham atas nama dan saham atas unjuk. Untuk saham atas nama, nama pemilik tertera diantara saham tersebut, sedangkan saham atas unjuk yaitu nama pemilik saham tidak tertera diatas saham, tetapi pemilik saham adalah yang memegang saham tersebut.
b. Saham preferen (preferred stock)
Saham preferen merupakan saham yang mempunyai sifat gabungan antara obligasi dan saham biasa. Dibandingkan dengan saham biasa, saham preferen mempunyai beberapa hak yaitu hak atas dividen tetap dan hak untuk mendapatkan terlebih dahulu aktiva perusahaan dibandingkan dengan saham biasa pada terjadi likuidasi.
Saham dapat didefinisikan sebagai surat berharga sebagai bukti penyertaan atau kepemilikan individu maupun institusi dalam suatu perusahaan (Anoraga dan Pakarti, 2001: 58).
Suatu perusahaan dapat menjual hak kepemilikannya dalam bentuk saham (stock) jika perusahaan hanya mengeluarkan satu saham saja, saham ini disebut dengan saham biasa (common stock). Untuk menarik investor potensial lainnya, suatu perusahaan mungkin juga mengeluarkan kelas lain dari saham, yaitu yang disebut dengan saham preferent (preferent stock) (Jogiyanto, 2003: 67)
B. Jenis Jenis Saham
Berdasarkan atas cara peralihan, saham menurut Rusdin (2005: 69) dibedakan menjadi dua yaitu:
- Saham atas unjuk (Bearer Stock), adalah saham yang tidak ditulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahkan dari satu investor ke investor lain.
- Saham atas nama (Registered Stock), adalah saham yang ditulis dengan jelas siapa pemiliknya.
Berdasarkan manfaat yang diperoleh pemegang saham, saham dibedakan menjadi :
a. Saham biasa (common stock)
Saham biasa (common stock) merupakan salah satu jenis efek yang paling banyak diperdagangkan di pasar modal. Saham biasa ada dua jenis, yaitu saham atas nama dan saham atas unjuk. Untuk saham atas nama, nama pemilik tertera diantara saham tersebut, sedangkan saham atas unjuk yaitu nama pemilik saham tidak tertera diatas saham, tetapi pemilik saham adalah yang memegang saham tersebut.
b. Saham preferen (preferred stock)
Saham preferen merupakan saham yang mempunyai sifat gabungan antara obligasi dan saham biasa. Dibandingkan dengan saham biasa, saham preferen mempunyai beberapa hak yaitu hak atas dividen tetap dan hak untuk mendapatkan terlebih dahulu aktiva perusahaan dibandingkan dengan saham biasa pada terjadi likuidasi.
Post a Comment for "Pengertian dan Jenis Jenis Saham"