Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, Faktur Pajak

A. Pajak Masukan dan Pajak Keluaran
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan nilai yang seharusnya dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak. Sedangkan Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak atau ekspor barang kena pajak.





B. Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha Kena Pajak karena penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai. (Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Pasal 1 angka 23).

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan didalam Daerah Pabean atau ekspor Barang Kena Pajak dan untuk setiap Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean. Pembuatan faktur pajak bersifat wajib bagi setiap Pengusaha Kena Pajak, karena faktur pajak merupakan bukti yang menjadi sarana pelaksanaan cara kerja (mekanisme) pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai.

Faktur pajak hanya boleh dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena itu, bagi orang pribadi dan badan yang tidak dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat faktur pajak. Larangan membuat faktur pajak oleh bukan Pengusaha Kena Pajak dimaksudkan untuk melindungi pembeli dari pemungutan pajak yang tidak semestinya. Namun demikian, apabila faktur pajak telah dibuat oleh orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tersebut, jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak harus disetorkan ke Kas Negara. Dalam mekanisme Pajak Pertambahan Nilai dikena ada 3 (tiga) macam faktur pajak, yaitu faktur Pajak Standar, Faktur Pajak Sederhana, Faktur Pajak Gabungan.

1 comment for "Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, Faktur Pajak"