Pengelompokan Pajak
Menurut (S. Munawir,
2000) dalam hukum pajak terdapat berbagai pembedaan jenis-jenis pajak yang
terbagi dalam golongan-golongan besar. Pembedaan dan pengelompokan ini
mempunyai fungsi yang berlainan pula. Berikut adalah penggolongan pajak:
1. Pengelompokan
Pajak Menurut Golongannya Dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Pajak Langsung
adalah pajak yang bebannya harus dipikul sendiri oleh wajib pajak yang
bersangkutan, tidak boleh dilimpahkan kepada orang lain, atau menurut
pengertian administrasif pajak yang dikenakan secara periodik atau berkala
dengan menggunakan kohir. Kohir adalah surat ketetapan pajak dimana wajib pajak
tercatat sebagai pembayar pajak dengan jumlah pajaknya yang terhutang, yang
merupakan dasar dari penagihan. Misalnya: Pajak Penghasilan.
b. Pajak Tidak
Langsung adalah pajak yang oleh si penanggung dapat dilimpahkan kepada orang
lain,atau menurut pengertian administratif pajak yang dapat dipungut tidak
dengankohir dan pengenaanya tidak secara langsung periodik tergantung ada
tidaknya peristiwa atau hal yang menyebabkan dikenakannya pajak, misalnya:
Pajak Penjualan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa.
2. Pengelompokan
Pajak Menurut Sifatnya Dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Pajak Subjektif
adalah wajib pajak
yang memperhatikan pribadi wajib pajak, pemungutannya berpengaruh pada
subjeknya, keadaan pribadi wajib pajak dapat mempengaruhi besar kecilnya pajak
yang harus dibayar. Misalnya: Pajak Penghasilan.
b. Pajak Objektif
Adalah pajak yang
tidak memperhatikan wajib pajak, tidak memandang siapa pemilik atau keadaan
wajib pajak, yang dikenakan atas objeknya. Misalnya: Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
3. Pengelompokan
Pajak Menurut Lembaga Pemungutnya dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Pajak Pusat atau
Negara adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang penyelenggaraannya
di daerah dilakukan oleh inspeksi pajak setempat dan hasilnya digunakan untuk
pembiayaan rumah tangga negara pada umumnya, yang termasuk dalampajak yang
dipungut oleh Pemerintah Pusat adalah:
1. Pajak yang
dikelola oleh inspektorat jendral pajak, misalnya: Pajak Penghasilan, pajak
kekayaan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan barang
mewah, bea materai, IPEDA, bea lelang.
2. Pajak yang
dikelola direktorat moneter, misalnya : pajak minyak bumi.
3. Pajak yang
dikelola direktorat jendral bea cukai, misalnya : bea masuk, pajak eksport.
b. Pajak Daerah
Adalah pajak yang
dipungut oleh Daerah beradasarkan peraturan-peraturan pajak yang ditetapkan
oleh Daerah untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga di daerahnya, misalnya :
pajak radio, pajak tontonan.
Dilihat dari
sifatnya dan lembaga pemungutnya, Pajak Reklame termasuk pajak yang bersifat
obyektif dan merupakan pajak daerah. Argumennya adalah karena obyek pajaknya,
penyelenggaraan reklame dan lokasi reklame berada di daerah yang bersangkutan.
Orang yang menyelenggarakan reklame secara jelas mengambil keuntungan darinya
dan eksternelitas yang mungkin timbul secara jelas mengenai lingkungan sosial
dalam alam di wilayah daerah tersebut.
--- --- ---
Sumber:
Skripsi Lintan Gupita, Analisis Penerimaan Pajak Reklame Di
Kota Semarang Tahun 1990-2011 (Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Universitas Diponegoro Tahun 2013)
Post a Comment for "Pengelompokan Pajak"