Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Penawaran dan Permintaan Pariwisata

Pada hakikatnya, penawaran dalam industri pariwisata menurut Oka A. Yoeti (2008:167) tidak lain adalah padanan dari permintaan pariwisata bila mereka datang berkunjung pada suatu negara DTW.

Hukum penawaran dalam pengertian ekonomi menyatakan bahwa terdapat suatu hubungan langsung antara harga suatu barang atau jasa dan kuantitas barang atau jasa yang ditawarkan produsen, jika hal lain-lainnya tetap sama atau tidak terjadi perubahan (cateris paribus). Adapaun alasan dibelakang hukum ini adalah bahwa jika harga dari suatu barang atau jasa naik, sedangkan harga-harga lainnya tetap sama maka produsen cenderung untuk menghasilkan barang atau jasa dalam jumlah lebih besar dari barang atau jasa itu. (Oka A. Yoeti, 2008)



Seperti kita ketahui dalam Oka A. Yoeti (2008: 158), permintaan (demand) selalu berpasangan dengan penawaran (supply). Dalam ilmu ekonomi, “hukum permintaan” mengatakan bahwa ada hubungan timbal balik antara harga dengan permintaan. Jika harga suatu barang atau jasa naik, sedangkan harga barang-barang dan jasa lainnya tetap sama, maka konsumen cenderung melakukan substitusi, menggantikan barang yang harganya naik dengan barang lain (yang mempunyai fungsi sama) yang harganya relatif lebih murah. Misalnya bila wisata batik tarifnya naik, konsumen akan memilih wisata pantai.



Sumber:
Hasworo, (2012). Strategi Pengembangan Obyek Wisata Batik Kota Pekalongan. Skripsi S1, Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2012

Post a Comment for "Hukum Penawaran dan Permintaan Pariwisata"