Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pembagian Jenis Pajak

Ditinjau dari jenisnya, menurut UU No 28 tahun 2009 pajak Kabupaten/Kota terdiri dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Sedangkan pengelompokan menurut golongan, menurut sifat, dan menurut pemungutnya pajak dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu :
Menurut Golongannya
1. Pajak Langsung
Pajak dapat dibedakan menjadi dua pengertian, yaitu pengertian administrasi dan ekonomi. Dalam pengertian administrasi, pajak langsung adalah pajak yang dipungut secara periodik (terus-menerus) dalam waktu tertentu menurut kohir (ketetapan pajak). Sedangkan dalam pengertian ekonomis, pajak langsung adalah beban pajaknya tidak dapat digeserkan kepada pihak lain, atau pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak.

2. Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung adalah suatu pajak yang dapat dilumpuhkan (digeserkan) kepada pihak lain, misalnya pajak pembangunan. Konsumen (pihak ketiga) menjadi tujuan pajak, sedangkan pihak kedua adalah pemilik rumah makan dan penginapan atau wakilnya.

Menurut sifatnya
1. Pajak subyektif
Pajak subyektif adalah pajak yang dipungut dengan memperlihatkan keadaan wajib pajak menjadi ukuran terhadap besar kecilnya jumlah pajak yang dibayar.

2. Pajak obyektif
Pajak Obyektif adalah pajak yang pungutannya berpangkal pada keadaan obyektifnya. Pajak ini dipungut karena keadaan, pembuatan dan kejadian yang dilakukan atau terjadi dalam wilayah Negara dengan tidak mengindahkan sifat subyeknya.

Menurut Lembaga Pemungut
Menurut lembaga pemungutnya, pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak negara (pajak pusat) dan pajak daerah:
1. Pajak Negara
Pajak Negara yang sampai saat ini masih berlaku adalah :
a. Pajak Penghasilan (PPn)
b. Pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa (PPn) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM).
c. Bea materai.
d. Bea Lelang

2. Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh daerah berdasarkan peraturan pajak yang ditetapkan oleh daerah untuk kepentingan pembiayaan rumah tanggan pemerintah daerah tersebut. Sesuai dengan pembagian administrasi daerah, maka pajak daerah dapat digolongkan menjadi 2 macam yaitu :
1. Pajak Provinsi
2. Pajak Kabupaten atau Kota

Menurut Halim (2001) Pajak daerah sebagai salah satu komponen pendapatan asli daerah memiliki prospek yang sangat baik untuk dikembangkan. Oleh sebab itu pajak daerah harus dikelola secara profesional dan transparan dalam rangka optimalisasi dan usaha meningkatkan kontribusinya terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah.


Sumber:
Rifqy Sabatini, (2012). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Hotel Di Kota Semarang. Skripsi S1, Program Sarjana Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Tahun 2012

Post a Comment for "Pembagian Jenis Pajak"