Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Pasar Modal

Menurut Tandelilin (2001:25) pasar modal secara umum dapat diartikan sebagai Pasar yang menjualbelikan produk berupa dana yang bersifat abstrak. Sedangkan dalam bentuk kongkritnya, produk yang menjualbelikan di pasar modal berupa lembar surat-surat berharga di bursa efek. Bursa efek dalam arti sebenarnya adalah suatu Sistem yang terorganisir dengan mekanisme resmi untuk mempertemukan penjual dan pembeli sekuritas (saham) secara langsung atau melalui wakil-wakilnya.
Pengertian Pasar Modal

Hal serupa dikatakan juga oleh Husnan (2005:3) bahwa secara formal Pasar modal dapat didefinisikan sebagai Pasar untuk berbagai instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk hutang ataupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
Sedangkan menurut Kamaruddin (2004:7) pasar modal untuk suatu bidang usaha perdagangan surat-surat berharga seperti saham, obligasi dan sekuritas efek. Dengan kata lain Kamaruddin juga mengatakan bahwa pasar modal sebagai sarana pembentuk modal dan akumulasi dana yang diarahkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengarahkan dana guna menunjang pembangunan nasional.

Menurut Rusdin (2006:1) pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Dan juga menurut Sunariyah (2003:3) menyatakan bahwa pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara bidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Sedangkan pasar modal dalam arti sempit adalah suatu pasar (tempat berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi, dan surat berharga lainnya yang memakai jasa perantara perdagangan efek.

Berdasarkan beberapa definisi diatas dapat didefinisikan bahwa pasar modal adalah tempat untuk memperdagangkan berbagai surat-surat berharga baik milik pemerintah maupun swasta, seperti saham, obligasi dan sekuritas efek.

Post a Comment for "Pengertian Pasar Modal"