8 Objek Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000, Pasal 4 huruf f)
a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya.
b. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
c. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah tangga, warung dan sejenisnya.
d. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga. (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000, Pasal 1)
Kegiatan Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha meliputi pengusaha yaang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak .
b. Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak yang tidak berwujud.
c. Penyerahan dilakukan di Daerah Pabean, dan
d. Penyerahan dilakukan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaaannya.
2. Impor Barang Kena Pajak
Pajak terjadi pada saat impor barang. Pemungutan dilakukan melalui Direktorat Jendral Bea Cukai. Berbeda dengan penyerahan Barang Kena Pajak tersebut pada butir 1, maka siapapun yang memasukan Barang Kena Pajak kedalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan apakah dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak.Demikian juga atas impor barang kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan bea masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000, Pasal 4 huruf b)
3. Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000, Pasal 4 huruf c)
Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak.
b. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean.
c. Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usahaa atau pekerjaan pengusaha yang bersangkutan.
4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000, Pasal 4 huruf d)
5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, atau terhadap jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean dikenakan pajak menurut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000, Pasal 4 huruf e)
6. Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. Atas penyerahan barang Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean keluar Daerah Pabean dikenakan pajak menurut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Pengusaha yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak adalah Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000, Pasal 4 huruf f)
7. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan pribadi atau badan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 C Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tahun 2000 dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain yang batasan tata caranya ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan.
8. Penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjual belikan. Sesuai dengan ketentuan pasal 16 D Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000, Pasal 4 huruf f)
Barang Kena pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak dan barang yang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. (Waluyo, 2003:278). Sedangkan yang termasuk barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya.
b. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
c. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah tangga, warung dan sejenisnya.
d. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga. (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000, Pasal 1)
Kegiatan Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha meliputi pengusaha yaang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak .
b. Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak yang tidak berwujud.
c. Penyerahan dilakukan di Daerah Pabean, dan
d. Penyerahan dilakukan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaaannya.
2. Impor Barang Kena Pajak
Pajak terjadi pada saat impor barang. Pemungutan dilakukan melalui Direktorat Jendral Bea Cukai. Berbeda dengan penyerahan Barang Kena Pajak tersebut pada butir 1, maka siapapun yang memasukan Barang Kena Pajak kedalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan apakah dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak.Demikian juga atas impor barang kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan bea masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000, Pasal 4 huruf b)
3. Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000, Pasal 4 huruf c)
Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak.
b. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean.
c. Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usahaa atau pekerjaan pengusaha yang bersangkutan.
4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000, Pasal 4 huruf d)
5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, atau terhadap jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean dikenakan pajak menurut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000, Pasal 4 huruf e)
6. Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. Atas penyerahan barang Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean keluar Daerah Pabean dikenakan pajak menurut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Pengusaha yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak adalah Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000, Pasal 4 huruf f)
7. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan pribadi atau badan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 C Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tahun 2000 dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain yang batasan tata caranya ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan.
8. Penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjual belikan. Sesuai dengan ketentuan pasal 16 D Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
Post a Comment for "8 Objek Pajak Pertambahan Nilai"