Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dasar Pengenaan Pajak, Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai

A. Dasar Pengenaan Pajak
Untuk menghitung besarnya pajak diperlukan yang terutang, diperlukan adanya Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak.
Dasar Pengenaan Pajak, Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual atau nilai impor atau nilai ekspor atau nilai lain yang ditetapkan dengan kepututusan Menteri Keuangan, atau yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak terhutang. Selanjutnya yang dimaksud dengan Harga Jual, Penggantian, Nilai Ekspor, dan Nilai Impor adalah sebagai berikut:




1. Harga Jual, Harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak. (Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Pasal 1 angka 18)

2. Penggantiaan, Penggantiaan adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut berdasarkan Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak. (Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Pasal 1 angka 19)

3. Nilai Ekspor, Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. Nilai Ekspor dapat diketahui dari dokumen ekspor, misalnya harga yang tercantum dalam Pemberitahuaan Ekspor barang. (Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Pasal 1 angka 26)

4. Nilai Impor, Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk impor Barang Kena Pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Nilai Impor yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak adalah harga patokan impor atau cost insurance and freight (CIF) sebagai dasar penghitungan bea masuk ditambah dengan semua biaya dan pungutan lain menurut ketentuan Undang-undang Pabean. (Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Pasal 1 angka 20)

B. Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai
Cara menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah dengan mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai 10 % atau 0 % untuk ekspor Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak.
PPN yang terutang = Tarif PPN x Dasar Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ini merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak. Bagi Pengusaha Kena Pajak pembelian merupakan pajak Masukan.

Post a Comment for "Dasar Pengenaan Pajak, Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai"