Kajian Teoritis Tentang Pasar Modal
1. Pengertian Pasar Modal
Di Indonesia pengertian pasar modal adalah sebagaimana tertuang dalam keputusan presiden (Kepres) No. 52 Tahun 1976 tentang pasar modal Bab 1 Pasal 1 dimana disebutkan “Pasar Modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam Undang- undang No 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara, Tahun 1952 No 67)”. Jadi Pasar Modal adalah bursa - bursa perdagangan di Indonesia yang didirikan untuk perdagangan uang dan efek. Sedangkan bursa adalah gedung atau ruang yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek. Lebih lanjut ditegaskan bahwa pengertian efek disini adalah setiap saham, obligasi, atau bukti lainnya termasuk sertifikat atau surat pengganti surat bukti sementara dari surat-surat tersebut, opsi, obligasi, bukti penyertaan dalam modal atau pinjaman lainnya.
Menurut keputusan Menteri Keuangan RI No. 1548/KMK/90 tentang peraturan pasar modal, pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan serta keseluruhan surat-surat yang berharga yang beredar. (Sunaryah, 2006: 4)
2. Manfaat Pasar Modal
Pasar modal memiliki manfaat yang sangat besar, baik dari sisi investor, emiten, pemerintah, maupun lembaga penunjang (Anoraga dan Pakarti, 2006: 12-13).
Manfaat pasar modal bagi emiten yaitu:
Manfaat pasar modal bagi investor yaitu:
Manfaat pasar modal bagi lembaga penunjang yaitu:
Sedangkan manfaat pasar modal bagi pemerintah yaitu:
Di Indonesia pengertian pasar modal adalah sebagaimana tertuang dalam keputusan presiden (Kepres) No. 52 Tahun 1976 tentang pasar modal Bab 1 Pasal 1 dimana disebutkan “Pasar Modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam Undang- undang No 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara, Tahun 1952 No 67)”. Jadi Pasar Modal adalah bursa - bursa perdagangan di Indonesia yang didirikan untuk perdagangan uang dan efek. Sedangkan bursa adalah gedung atau ruang yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek. Lebih lanjut ditegaskan bahwa pengertian efek disini adalah setiap saham, obligasi, atau bukti lainnya termasuk sertifikat atau surat pengganti surat bukti sementara dari surat-surat tersebut, opsi, obligasi, bukti penyertaan dalam modal atau pinjaman lainnya.
Menurut keputusan Menteri Keuangan RI No. 1548/KMK/90 tentang peraturan pasar modal, pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan serta keseluruhan surat-surat yang berharga yang beredar. (Sunaryah, 2006: 4)
2. Manfaat Pasar Modal
Pasar modal memiliki manfaat yang sangat besar, baik dari sisi investor, emiten, pemerintah, maupun lembaga penunjang (Anoraga dan Pakarti, 2006: 12-13).
Manfaat pasar modal bagi emiten yaitu:
- Jumlah dana yang dapat dihimpun bisa berjumlah besar.
- Dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
- Cash flow hasil penjualan saham biasanya lebih besar dari harga nominal perusahaan.
Manfaat pasar modal bagi investor yaitu:
- Nilai investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai capital gain.
- Mempunyai hak suara dalam RUPS bagi pemegang saham, mempunyai hak suara dalam RUPO bila diadakan bagi pemegang obligasi.
- Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi, misalnya dari saham A ke saham B sehingga dapat menigkatkan keuntungan atau mengurangi resiko.
- Dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi resiko.
Manfaat pasar modal bagi lembaga penunjang yaitu:
- Menuju arah yang profesional di dalam memberikan pelayanannya sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
- Sebagai pembentuk harga dalam bursa pararel.
- Semakin memberi variasi pada jenis lembaga penunjang.
- Likuiditas efek semakin tinggi.
Sedangkan manfaat pasar modal bagi pemerintah yaitu:
- Mendorong laju pembangunan serta menciptakan lapangan pekerjaan.
- Mendorong investasi .
- Mengurangi beban anggaran bagi BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Post a Comment for "Kajian Teoritis Tentang Pasar Modal"