Kemitraan Usaha Pertanian
Porter (1990) melihat bahwa kerja sama antar perusahaan makin menjadi perhatian dewasa ini. Ada beberapa kerja sama yang menguntungkan bagi pengembangaan daya saing dan ada yang tidak. Kerjasama yang merugikan terjadi bila ada kerja sama antar pesaing-pesaing besar yang cenderung akan mengurangi tingkat persaingan antar perusahaan. Pada perinsipnya kerja sama yang baik antar perusahaan adalah kerja sama yang tidak menghilangkan persaingan dalam hal pengembangan produk,penentuan harga dan aspek-aspek lain dari strategi perusahaan.
Porter berpendapat bahwa kerja sama vertikal antar pembeli dan pemasok sangat penting bagi pengembangan daya saing nasional, asalkan kerja sama tersebut tidak dalam usaha untuk menguasai usaha lain. Kerja sama vertikal merupakan bagian integral dari proses inovasi.
Pemerintah Indonesia juga berusaha mengembangkan kerja sama vertikal seperti tersebut di atas melalui berbagai kebijakan industri kemitraan usaha dengan berbagai motivasi seperti pengembangan ekonomi rakyat, pembinaan indrustri kecil dan koperasi, difusi teknologi dari industri besar ke industri kecil, dan lain-lain.
P.T J.A WATTIE mengadakan kemitraan dengan petani karet di kecamatan Dayeuhluhur dan di Desa Pegadingan yang menurut Undang-undang No. 9 tahun 1995 tentang usaha kecil pada babVII tentang kemitraan, khususnya pasal 27 dan penjelasannya, kemitraan tersebut berpola inti-plasma. Pola inti-plasma adalah hubungan kemitraan antar usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar, yang di dalamnya usaha menangah dan usaha besar bertindak sebagai inti dan usaha kecil selaku plasma.Perusahan inti melaksanakan pembinaan mulai dari penyediaan sarana produksi,bimbingan teknis, sanpai dengan pemasaran hasil produksinya.(Wijayanto Hadipuro, 1998:62)
Porter berpendapat bahwa kerja sama vertikal antar pembeli dan pemasok sangat penting bagi pengembangan daya saing nasional, asalkan kerja sama tersebut tidak dalam usaha untuk menguasai usaha lain. Kerja sama vertikal merupakan bagian integral dari proses inovasi.
Pemerintah Indonesia juga berusaha mengembangkan kerja sama vertikal seperti tersebut di atas melalui berbagai kebijakan industri kemitraan usaha dengan berbagai motivasi seperti pengembangan ekonomi rakyat, pembinaan indrustri kecil dan koperasi, difusi teknologi dari industri besar ke industri kecil, dan lain-lain.
P.T J.A WATTIE mengadakan kemitraan dengan petani karet di kecamatan Dayeuhluhur dan di Desa Pegadingan yang menurut Undang-undang No. 9 tahun 1995 tentang usaha kecil pada babVII tentang kemitraan, khususnya pasal 27 dan penjelasannya, kemitraan tersebut berpola inti-plasma. Pola inti-plasma adalah hubungan kemitraan antar usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar, yang di dalamnya usaha menangah dan usaha besar bertindak sebagai inti dan usaha kecil selaku plasma.Perusahan inti melaksanakan pembinaan mulai dari penyediaan sarana produksi,bimbingan teknis, sanpai dengan pemasaran hasil produksinya.(Wijayanto Hadipuro, 1998:62)
Post a Comment for "Kemitraan Usaha Pertanian"