Laporan Keuangan dalam Tinjauan Islam
Pengertian Laporan keuangan
Laporan keuangan merupakan produk akhir dari proses akuntansi, laporan keuangan merupakan sumber informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap suatu perusahaan guna mengetahui keadaan perusahaan baik kekayaannya, hutang-hutangnya, permodalan dan kegiatannya serta perkembangan dari hasil operasinya.Laporan keuangan adalah daftar yang disusun oleh akuntan pada akhir periode untuk suatu perusahaan. Kedua daftar itu adalah daftar neraca atau daftar posisi keuangan dan daftar pendapatan atau daftar laba rugi. Pada akhir-akhir ini sudah menjadi kebiasaan bagi perusahaan-perusahaan untuk menambah daftar ketiga yaitu daftar surplus atau daftar laba yang tak dibagikan (laba yang ditahan) (Munawir, 1999:5).
Laporan keuangan merupakan ringkasan dari suatu proses pencatatan, merupakan suatu ringkasan dari suatu proses transaksi keuangan yang terjadi selama tahun tertentu. Laporan keuangan ini dibuat oleh manajemen dengan tujuan untuk mempertanggung jawabkan tugas-tugas yang dibebankan oleh para pemilik perusahaan (Baridwan, 1999 :17).
Berdasarkan pengertian laporan keuangan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa laporan keuangan merupakan daftar yang berisi laporan utama yang memuat tentang posisi keuangan dan hasil operasi perusahaan yang disajikan pada akhir suatu periode, terdiri dari neraca, laporan laba rugi serta laporan laba ditahan yang tersusun secara sistematis sehingga bisa menghasilkan suatu informasi. Dan kemudian informasi tersebut akan menjadi alat komunikasi yang baik dengan pemakai laporan keuangan.
Tujuan Penyajian laporan Keuangan
Penyajian laporan keuangan oleh perusahaan dimaksudkan untuk memberikan informasi kuantitatif mengenai kondisi keuangan perusahaan pada suatu periode, baik oleh pihak intern maupun ekstern perusahaan.Sesuai dengan pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (SAK) bahwa tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan (IAI, 2002: 4).
Tujuan utama laporan keuangan adalah untuk memberikan informasi, terutama yang bersifat keuangan, bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi (Hidayat, 2004 : 88).
Dalam Islam tujuan pelaporan keuangan adalah untuk memperkuat keyakinan, mengingatkan, dan memelihara serta lebih memperkukuh persaksian apabila timbul suatu pertanyaan dan permasalahan dalam sebuah transaksi dikemudian hari. Damsyiki (2000 : 199 – 200) mengatakan bahwa apabila muamalah secara tidak tunai atau secara utang-piutang maka hendaklah diadakan pencatatan, karena dengan catatan akan lebih memelihara jumlah barang dan masa pembayarannya serta lebih tegas bagi orang yang menyaksikannya, namun perintah pencatatan dalam masalah ini mengandung arti petunjuk bukan wajib. Dalam pencatatan hendaklah secara adil dan benar yaitu mencatat apa yang disepakati kedua belah pihak tanpa menambah atau mengurangi, dan jika tidak bisa mencatat sendiri maka hendaklah orang yang berhutang mengimlakkan kepada penulis tanggungan hutangnya. Dan juga bagi anak yang masih kecil atau orang gila hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur.
Disamping tulisan untuk lebih memperkuat kepercayaan diperintahkan adanya persaksian, dan syarat saksi yaitu dua orang yang adil dan disetujui, jika salah satu lupa yang lain bisa mengingatkan, dan akan lebih memperkukuh persaksian bila sisaksi membubuhkan tanda tangan. Dan jika sisaksi menyeleweng maka ia termasuk orang fasik. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 282 yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu). dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua orang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil, dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah, Allah mengajarmu, dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.”
Sedangkan menurut Syahatah (2001 : 44-48) ada beberapa tujuan terpenting dari akuntansi menurut Islam, yaitu sebagai berikut:
1) Hifzul Amwal (Memelihara Uang).
Ini menjelaskan peranan akuntansi (pencatatan), yang tidak hanya memelihara harta,tetapi juga meneliti dan merinci pendapatan, menutup kesalahpahaman, mengatur transaksi-transaksi, serta meredam konflik dan kedzaliman.
2) Eksistensi al-Kitab Pencatatan Ketika ada Perselisihan.
Ini adalah isyarat yang jelas untuk menuliskan (keuangan) dengan semua sifat-sifat itu berguna membedakannya dari yang lain, karena mengetahui sifat-sifat itu berguna kalau terjadi ikhtilaf yang meragukan bagi kedua belah pihak yang bertransaksi danjuga untuk memperkenalkan barang itu pada hakim ketika kedua belah pihak mengangkat permasalahan ini ke pengadilan.
3) Dapat Membantu Dalam Mengambil Keputusan.
Artinya, seorang pedagang atau siapa saja, tidak akan dapat mengungkapkan pikiran yang benar dan sehat, atau mengambil keputusan yang bijaksana, tanpa bantuan data-data yang tercatat dalam surat-surat dan buku catatan khusus.
4) Menentukan Hasil-Hasil Usaha yang akan di Zakatkan.
Untuk mengetahui hasil-hasil perdagangan di akhir tahun, sehingga mudah bagi mereka untuk mengetahui modal pokok murni, keuntungan, kerugiannya. Dengan demikian mereka dapat mengukur standar dan jumlah zakat hartanya.
5) Menentukan dan Menghitung Hak-hak Kawan yang Berserikat.
Dasar-dasar, kaidah-kaidah, dan aturan-aturan akuntansi dalam islam ini diaplikasikan untuk membantu menentukan hak-hak mitra bisnis, seperti uang harta atau uang, dan keuntungan-keuntungan, baik dalam keadaan bergabung maupun terpisah.
6) Menentukan Imbalan, Balasan, atau Sanksi.
Perhitungan, perdebatan, dan pembalasan atau imbalan yang sesuai dengan data-data yang tercatat atau surat-surat yang berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Prinsip Umum Akuntansi Islam
Ada 3 (tiga) prinsip umum dalam operasional akuntansi islam yaitu :1) Prinsip pertanggungjawaban.
Implikasi dalam bisnis dan akuntansi adalah bahwa individu- individu yang terlibat harus mempertanggung-jawabkan segala sesuatu yang diperbuatnya kepada pihak-pihak yang terkait. Wujud dari pertanggungjawabannya biasanya berbentuk laporan keuangan. Hal ini terdapat dalam Al-Qur’an surat Ibrahim ayat 41 yang artinya:“Ya Tuhan kami, beri ampunlah Aku dan kedua ibu bapaku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat)"
2) Prinsip keadilan.
Dalam konteks akuntansi kata adil sangat berkaitan dengan praktek moral yaitu kejujuran yang merupakan faktor yang dominan. Hal ini sesuai dengan Al-Qur’an surat Asy-Syu’araa’ ayat 182-183 yang artinya :“Dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.”
3) Prinsip kebenaran.
Sebenarnya prinsip kebenaran tidak bisa dilepaskan dengan keadilan karena dalam akuntansi selalu dihadapkan pada masalah pengakuan, pengukuran, dan pelaporan. Hal ini terdapat dalam surat Yunus ayat 5 yang artinya :“Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak . Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang Mengetahui.”Laporan keuangan perusahaan merupakan salah satu submer informasi yang penting di samping informasi lain seperti informasi investasi, kondisi perekonomian, pangsa pasar perusahaan, kualitas manajemen dan lainnya. Laporan keuangan terdiri dari neraca, laporan laba rugi dan laporan penambahan modal atau laba yang ditahan.
Post a Comment for "Laporan Keuangan dalam Tinjauan Islam"