Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai dan Dasar Hukumnya

Definisi Pajak menurut Prof. DR. Rohcmat Soemitro, SH :
Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran-pengeluaran umum. (Mardiasmo, 2003:1)

Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur:
  1. Iuran dari rakyat kepada negara.
  2. Berdasarkan undang-undang.
  3. Tanpa jasa timbal balik dari negara secara langsung yang dapat ditunjuk.
  4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
    Pengertian Pajak Pertambahan Nilai dan Dasar Hukumnya


Pengertian Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi di dalam negeri, baik konsumsi barang maupun konsumsi jasa. Oleh karena itu, atas barang yang tidak di didalam daerah pabean (diekspor), dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen). Sebaliknya, atas impor barang dikenakan pajak yang sama dengan produksi dalam negeri. Sesuai dengan pertimbangan keadaan ekonomi, sosial, budaya, tidak semua jenis barang dan jasa yang dikenakan pajak. (Waluyo dan Wirawan Ilyas, 2000:263)

Dasar Hukum Pajak pertambahan Nilai
Dasar hukum pengenaan Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. (Waluyo, 2003:274).

Post a Comment for "Pengertian Pajak Pertambahan Nilai dan Dasar Hukumnya"